Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 60 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA DEPOK

NOMOR 60 TAHUN 2019


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2019 YANG DIJABARKAN SECARA TRIWULANAN MENURUT JENISNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA DEPOK,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna pemberian insentif atas pencapaian kinerja tertentu telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2019 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan secara triwulan menurut jenisnya;
b.
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran maka Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2019, maka Peraturan Wali Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 yang Dijabarkan Secara Triwulan Menurut Jenisnya;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 5);
12.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
13.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 06);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2019 YANG DIJABARKAN SECARA TRIWULANAN MENURUT JENISNYA.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2019 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan secara Triwulan menurut jenisnya (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 13), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Insentif Pemungutan dapat diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), didasarkan atas capaian target kinerja yaitu pencapaian target penerimaan Pajak Daerah per triwulan, untuk Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III menggunakan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 menurut jenisnya dan untuk Triwulan IV menggunakan target Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 menurut jenisnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Wali Kota ini.
 
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
 
(3)
Dalam hal target penerimaan suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang telah ditentukan.
 
(4)
Dalam hal target penerimaan pada akhir tahun anggaran tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
(5)
Dalam hal target kinerja untuk triwulan IV telah tercapai, Insentif dibayarkan pada bulan terakhir triwulan dimaksud.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
 
 
 
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 1 Oktober 2019
WALI KOTA DEPOK,
TTD
K.H. MOHAMMAD IDRIS

Diundangkan di Depok
pada tanggal 1 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
TTD
HARDIONO

BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2019 NOMOR 60
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.