Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 58 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DEPOK
NOMOR 58 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DEPOK,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan penghapusan dan penyisihan piutang pajak daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Dan Penyisihan Piutang Pajak Daerah;
b.
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan penyisihan piutang pajak daerah diperlukan pengaturan tambahan terkait penggolongan kualitas piutang, maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Penyisihan Piutang Pajak Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
14.
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
15.
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2001 Sampai Dengan 2011 (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 66);
16.
Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penyisihan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 7).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penyisihan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 07), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
l.
Diantara Pasal 12 dan 13 ditambahkan 4 Pasal baru, yaitu Pasal 12A, 128, 12C, dan 12D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 12A
 
(1)
Penyisihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan sesuai dengan besaran tarif penyisihan piutang yang berdasarkan pada penggolongan kualitas piutang.
 
(2)
Penggolongan kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo/umur piutang dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
 
(3)
Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 (empat) klasifikasi, yaitu:
 
 
a.
Kualitas piutang lancar;
 
 
b.
Kualitas piutang kurang lancar;
 
 
c.
Kualitas piutang diragukan;
 
 
d.
Kualitas piutang macet.
 
(4)
Penggolongan kualitas piutang sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dipilah berdasarkan cara pemungutan pajak, yaitu:
 
 
a.
Pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assessment);
 
 
b.
Pajak ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Office Assessment).
 
 
 
 
 
Pasal 12B
 
Penggolongan kualitas piutang pajak di mana pemungutan pajaknya dibayar sendiri oleh wajib pajak, dilakukan dengan ketentuan:
 
1.
Kualitas lancar, dengan kriteria:
 
 
a.
Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau
 
 
b.
Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau
 
 
c.
Wajib Pajak kooperatif; dan/atau
 
 
d.
Wajib Pajak likuid; dan/atau
 
 
e.
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
 
2.
Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria:
 
 
a.
Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau
 
 
b.
Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
 
 
c.
Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau
 
 
d.
Wajib Pajak keberatan/banding.
 
3.
Kualitas Diragukan, dengan kriteria:
 
 
a.
Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau
 
 
b.
Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau
 
 
c.
Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau
 
 
d.
Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
 
4.
Kualitas Macet, dengan kriteria:
 
 
a.
Umur piutang di atas 5 tahun; dan/atau
 
 
b.
Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau
 
 
c.
Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
 
 
d.
Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
 
 
 
 
 
Pasal 12C
 
Penggolongan kualitas piutang pajak di mana pemungutan pajaknya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dilakukan dengan ketentuan:
 
1.
Kualitas Lancar, dengan kriteria:
 
 
a.
Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau
 
 
b.
Wajib Pajak kooperatif; dan/atau
 
 
c.
Wajib Pajak likuid; dan/atau
 
 
d.
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
 
2
Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria:
 
 
a.
Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau
 
 
b.
Wajib Pajak kurang kooperatif; dan/atau
 
 
c.
Wajib Pajak keberatan/banding.
 
3.
Kualitas Diragukan, dengan kriteria:
 
 
a.
Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau
 
 
b.
Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau
 
 
c.
Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
 
4.
Kualitas Macet, dengan kriteria:
 
 
a.
Umur piutang di atas 5 tahun; dan/atau
 
 
b.
Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau
 
 
c.
Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
 
 
d.
Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
 
 
 
 
 
Pasal 12D
 
Besarnya penyisihan piutang tidak tertagih pada setiap akhir tahun ditentukan sebagai berikut:
 
1.
Kualitas Lancar sebesar 0,5%;
 
2.
Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
 
3.
Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
 
4.
Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota Depok ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
 
 
 
 
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 23 Desember 2014
WALIKOTA DEPOK,
H. NUR MAHMUDI ISMA'IL

Diundangkan di Depok
pada tanggal 23 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,
Hj. ETY SURYAHATI

BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2014 NOMOR 59
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.