Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 50 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DEPOK
NOMOR 50 TAHUN 2014TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DEPOK, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah da pembantuan;
| ||
|
b.
|
dalam rangka mengoptimalkan kan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Depok, dipandang perlu memberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang berhasil dalam pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
| ||
|
c.
|
bahwa pajak Bumi dan Banguanan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dinilai sangat potensial dan untuk terus dioptimalkan penerimaannya;
| ||
|
d.
|
bahwa saat ini pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Depok belum optimal;
| ||
|
e.
|
bahwa pemberian penghargaan dipandang sebagai salah satu upaya yang dinilai cukup efektif untuk memotivasi peningkatan pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Depok;
| ||
|
f.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghargaan dalam Pemungutan dan Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 07);
| ||
|
8.
|
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan ini
| |||
|
1.
|
Kota adalah Kota Depok.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Depok beserta Perangkat Daerah Otonom lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kota.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Depok.
| ||
|
4.
|
Kecamatan dan Kelurahan adalah Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kota Depok.
| ||
|
5.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan buku 1, 2, dan 3 pada tahun Anggaran yang bersangkutan.
| ||
|
6.
|
Rencana Penerimaan adalah Rencana Penerimaan pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan Buku 1, 2, dan 3 pada tahun Anggaran yang bersangkutan.
| ||
|
7.
|
Potensi adalah besarnya jumlah Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dipungut, terdiri dari jumlah pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan ditambah jumlah tunggakan yang masih dapat ditagih.
| ||
|
8.
|
Jumlah tunggakan adalah jumlah tunggakan Pajak bumi dan bangunan selama 10 tahun terakhir.
| ||
|
9.
|
Realisasi kecepatan pelunasan adalah pencapaian rencana Penerimaan sampai batas tanggal jatuh tempo pembayaran PBB di tahun anggaran berjalan.
| ||
|
10.
|
Surat Pemberitahuan Pajak terutang yang selanjutnya disingkat SPPf adalah besarnya ketetapan Pajak bumi dan bangunan tahun pajak yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Dinas pendapatan Pengelolaan Pajak dan Aset.
| ||
|
11.
|
Colection rate adalah besaran persentase tingkat intensitas pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan yang menetapkan perbandingan antara jumlah nominal PBB sektor perdesaan dan perkotaan yang terpungut dalam Tahun anggaran berjalan dengan potensi atau pokok ketetapan dan tunggakan.
| ||
|
12.
|
Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat Tim Intensifikasi PBB adalah Tim Intensifikasi PBB yang dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN Bagian Kesatu Tujuan Pasal 2 | |||
|
Tujuan dari pemberian penghargaan adalah dalam upaya lebih mengoptimalkan pemungutan dan pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan bangunan di Kota Depok.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Sasaran Pasal 3 | |||
|
Sasaran kegiatan adalah Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Kota Depok.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KRITERIA PENILAIAN Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Penghargaan diberikan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang dinilai berhasil melaksanakan Intensifikasi dalam pemungutan dan pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan kriteria penilaian yang ditetapkan,
| ||
|
(2)
|
Kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
Keberhasilan peningkatan collection rate sector perkotaan (buku 1, 2, dan 3) adalah pencapaian penerimaan dengan peralihan 83% untuk Tingkat Kelurahan dan 75% untuk tingkat kelurahan sampai dengan jatuh tempo pembayaran, 29 Agustus 2014;
| |
|
|
b.
|
Keberhasilan dalam pengelolaan administrasi PBB diberikan bobot 17% yang terdiri dari:
| |
|
|
|
1)
|
10% untuk tertib administrasi penyampaian SPPT PBB;
|
|
|
|
2)
|
7% untuk tertib administrasi pembayaran dan administrasi tunggakan.
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENETAPAN PENERIMAAN PENGHARGAAN Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Penetapan penerima penghargaan dilakukan melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh ketua Tim Intensifikasi PBB;
| ||
|
(2)
|
Penilaian dilaksanakan baik berdasarkan data, laporan dan informasi dari instansi terkait maupun dengan penilaian langsung ke masing-masing Kecamatan dan/atau Kelurahan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Setiap Tahun Anggaran ditetapkan 3 (tiga) penerima penghargaan untuk kecamatan dan 1 (satu) penerima penghargaan untuk setiap kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2);
| ||
|
(2)
|
Jenis Penghargaan yang diberikan sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok;
| ||
|
(3)
|
Penetapan penerima dan jenis penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku saat mulai diundangkan,
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Depok.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 2 Desember 2014 WALIKOTA DEPOK, ttd. H. NUR MAHMUDI ISMA'IL Diundangkan di Depok Pada tanggal 2 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, ttd. Hj. ETY SURYAHATI BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2014 NOMOR 51 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.