Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 130 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DEPOK
NOMOR 130 TAHUN 2016TENTANG
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA DEPOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DEPOK,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di wilayah Kota Depok, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Diktum Pertama Lampiran angka 57 Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 disebutkan bahwa melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015 dengan aksi Pengaturan mengenai Kewajiban melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk layanan publik tertentu;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Jawa Barat, Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Jawa Barat, Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Daerah, dan yang memiliki NPWP domisili di luar daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang ditempat Kegiatan yang bersangkutan;
| |
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Depok.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA DEPOK.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota, adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
| |
|
3.
|
Kota adalah Kota Depok.
| |
|
4.
|
Walikota adalah Walikota Depok.
| |
|
5.
|
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
| |
|
6.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi Pembayar pajak, Pemotong pajak, dan Pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| |
|
7.
|
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
| |
|
8.
|
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo. Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
| |
|
9.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
| |
|
10.
|
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
| |
|
11.
|
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| |
|
12.
|
Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada PD.
| |
|
13.
|
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
| |
|
14.
|
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, keterampilan, dan kejuruan tertentu.
| |
|
| ||
|
BAB II
NPWP
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Kota Depok, wajib memiliki NPWP Cabang/Lokasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
| |
|
(2)
|
Usaha dan/atau pekerjaan atau profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
| |
|
|
a.
|
Kegiatan usaha konstruksi berupa pembangunan perumahan, apartemen, pembangunan gedung pemerintah, swasta, hotel, pabrik, pembangunan konstruksi lainnya, termasuk di dalamnya jasa konsultan perencanaan dan pengawasan konstruksi;
|
|
|
b.
|
Kegiatan usaha pengolahan, pabrikasi, usaha industri dan sejenisnya;
|
|
|
c.
|
kegiatan usaha jasa yang berkaitan dengan transportasi;
|
|
|
d.
|
kegiatan usaha dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan sumber dana dari APBN/APBD;
|
|
|
e.
|
kegiatan usaha perdagangan berupa toko/kios/mall, atau usaha permanen lainnya di pasar/pusat perbelanjaan;
|
|
|
f.
|
kegiatan usaha atau kegiatan ekonomi yang berbeda dengan tempat domisilinya, baik secara kegiatan usaha tersebut memiliki penunjukan dari domisilinya atau tidak; dan/atau
|
|
|
g.
|
kegiatan usaha bidang pergudangan, penyimpanan barang dan/atau perparkiran alat transportasi.
|
|
(3)
|
Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah Kota Depok, dan yang memiliki NPWP domisili di luar Kota Depok, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi di tempat kegiatan yang bersangkutan.
| |
|
(4)
|
Penyedia barang/jasa yang melaksanakan pekerjaan di wilayah Kota Depok dengan sumber dana berasal dari APBN, APBD Propinsi, dan/atau APBD Kota Depok, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan pedoman bagi Instansi yang menangani perizinan dan PD Pengguna Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, dalam menentukan:
| ||
|
a.
|
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
| |
|
b.
|
kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin; dan/atau
| |
|
c.
|
kelengkapan persyaratan dalam penandatanganan surat perintah kerja/kontrak.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pelaku usaha sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan Pegawai tetap, Pegawai tidak tetap dan penerima penghasilan bukan Pegawai.
| |
|
(2)
|
Pelaku usaha yang akan melakukan perpanjangan izin usaha, wajib memiliki NPWP Cabang/Lokasi.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Bendahara Pengeluaran pada PD sebagai Pemungut PPh Pasal 21, wajib memeriksa NPWP Cabang/Lokasi sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
| ||
|
| ||
|
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP CABANG
Pasal 6 | ||
|
Tata cara pendaftaran NPWP Cabang/Lokasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| ||
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
NPWP Cabang/Lokasi berlaku selama Wajib Pajak Badan atau orang pribadi yang bersangkutan melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa di wilayah Kota Depok.
| |
|
(2)
|
Setelah pelaksanaan kegiatan usaha atau pekerjaan termasuk pengadaan barang dan/atau jasa selesai, Wajib Pajak Badan atau orang pribadi wajib mengajukan permohonan penghapusan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP Cabang/Lokasi.
| |
|
(3)
|
Penghapusan Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP Cabang/Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8 | ||
|
Bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya masih dapat menggunakan izin dimaksud, dengan ketentuan pada saat mengajukan perpanjangan izin wajib memiliki NPWP Cabang.
| ||
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 30 Desember 2016 WALIKOTA DEPOK, TTD KH. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok Pada tanggal 30 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD HARRY PRIHANTO BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2016 NOMOR 130 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.