Peraturan Walikota Kota Depok Nomor: 13 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DEPOK
NOMOR 13 TAHUN 2019TENTANG
TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2019 YANG DIJABARKAN SECARA TRIWULANAN MENURUT JENISNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DEPOK, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberi insentif atas pencapaian kinerja tertentu;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kinerja tertentu merupakan pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2019 yang Dijabarkan Secara Triwulanan menurut jenisnya;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tab.un 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 04);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 5);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 09 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 09);
| |
|
17.
|
Peraturan Walikota Depok Nomor 92 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2019;
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2019 YANG DIJABARKAN SECARA TRIWULANAN MENURUT JENISNYA.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Walikota adalah Walikota Depok.
| |
|
2.
|
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Depok.
| |
|
3.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Depok.
| |
|
4.
|
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut BKD adalah instansi yang melaksanakan pemungutan pajak.
| |
|
5.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
6.
|
Insentif Pemungutan adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak.
| |
|
7.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
| ||
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Sumber Insentif
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Insentif pemungutan bersumber dari penerimaan Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
Pajak Hotel;
|
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
|
|
|
c.
|
Pajak Hiburan;
|
|
|
d.
|
Pajak Reklame;
|
|
|
e.
|
Pajak Penerangan Jalan;
|
|
|
f.
|
Pajak Parkir;
|
|
|
g.
|
Pajak Air Tanah;
|
|
|
h.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
|
|
|
i.
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
|
|
| ||
|
Bagian Kedua
Penerima Insentif Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Dalam rangka melaksanakan pemungutan Pajak, diberikan Insentif Pemungutan.
| |
|
(2)
|
Insentif Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |
|
|
a.
|
pejabat dan pegawai pada Badan Keuangan Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
|
|
|
b.
|
Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat kelurahan dan kecamatan, serta tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Badan Keuangan Daerah.
|
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Insentif Pemungutan dapat diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) apabila mencapai target penerimaan per jenis Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20i9 yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Walikota ini.
| |
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
(3)
|
Dalam hal target penerimaan suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang telah ditentukan.
| |
|
(4)
|
Dalam hal target penerimaan pada akhir tahun anggaran tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja untuk triwulan IV telah tercapai, Insentif dibayarkan pada bulan terakhir triwulan dimaksud.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||
|
| ||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Kepala Badan Keuangan Daerah menyusun penganggaran Insentif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
| |
|
(2)
|
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif serta rincian objek belanja Pajak.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Dalam hal target kinerja pada akhir Tahun Anggaran 2019 telah tercapai atau terlampaui, namun pembayaran Insentif Pemungutan belum dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2019, pemberian insentif pemungutan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Depok
pada tanggal 7 Januari 2019 Walikota DEPOK , ttd. K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 7 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, ttd. HARDIONO BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2019 NOMOR 13 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.