Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 6 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 6 TAHUN 2017TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Parkir.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4846);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 7).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK PARKIR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
| |
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
| |
|
4.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
| |
|
6.
|
Kas Daerah adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota untuk memegang Kas Daerah.
| |
|
7.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
| |
|
8.
|
Subyek Pajak adalah Orang Pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| |
|
9.
|
Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran.
| |
|
11.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
14.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat yang melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
15.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, dan Surat Keputusan Pembetulan.
| |
|
16.
|
Ketentuan Memaksa/Force Majeure adalah keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK PARKIR Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Walikota berwenang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
| |
|
(2)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah.
| |
|
(3)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| |
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD;
|
|
|
b.
|
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
|
|
|
c.
|
Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
|
|
|
d.
|
Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Permohonan yang ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pengurangan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kelebihan membayar pajak pada periode yang bersangkutan (tahun yang bersangkutan).
| |
|
(2)
|
Atas Kelebihan Membayar Pajak dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak diberikan pengurangan pembayaran pajak dengan memberikan kompensasi pengurangan yang diperhitungkan saat membayar pajak periode berikutnya.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Keringanan Pajak diberikan kepada wajib pajak dalam hal wajib pajak mengalami keadaan memaksa/force majeure sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
| |
|
(2)
|
Keadaan memaksa/force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dijadikan alasan pengurangan pajak adalah:
| |
|
|
a.
|
adanya bencana alam dan/atau kebakaran;
|
|
|
b.
|
adanya kerusuhan;
|
|
|
c.
|
adanya kebijakan Pemerintah;
|
|
|
d.
|
adanya perbaikan/renovasi objek pajak; dan
|
|
|
e.
|
adanya kondisi tutup dan tidak melakukan usaha kembali.
|
|
(3)
|
Keringanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
| |
|
|
a.
|
mencicil pajak terutang dalam kurun waktu tertentu (setiap bulan selama enam bulan); dan
|
|
|
b.
|
pengurangan membayar tunggakan pajak maksimal 30% (tiga Puluh persen).
|
|
(4)
|
Dikecualikan dari ayat (2), Wajib Pajak wajib melakukan pencicilan sesuai dengan jumlah tunggakan piutang pada periode ditambah dengan denda pada tahun berjalan.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Walikota untuk mendapatkan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah.
| |
|
(2)
|
Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
| |
|
|
a.
|
mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
|
|
|
b.
|
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
|
|
|
c.
|
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
|
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
|
|
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
|
|
|
c.
|
mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; dan
|
|
|
d.
|
dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa.
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Walikota memberikan kewenangan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk memberikan Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
| |
|
(2)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Walikota atau pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan Keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
| |
|
(3)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menolak permohonan Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 3 Januari 2017 WALIKOTA DENPASAR, ttd. RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 3 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. RAI ISWARA BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2017 NOMOR 6 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.