Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 5 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR

NOMOR 5 TAHUN 2017

 
TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK PARKIR SECARA ONLINE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu ditetapkan tata cara pengelolaan pajak parkir secara online;
b.
bahwa pengelolaan pajak secara online sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dalam rangka pengawasan pembayar pajak parkir;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Parkir Secara Online;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4846);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 7);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK PARKIR SECARA ONLINE.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kota Denpasar.
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3.
Walikota adalah Walikota Denpasar.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung, yang digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
10.
Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor.
11.
Parkir adalah keadaan tak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
13.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima dari subjek pajak sebagai imbalan atas penyedia jasa usaha parkir
14.
Penyetoran adalah penyetoran pembayaran pajak oleh wajib pajak.
15.
Sistem Informasi Pajak Daerah Online adalah sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib pajak dengan Sistem Informasi Pajak Parkir Online secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
16.
Sistem Informasi Pajak Parkir Online yang selanjutnya disebut dengan sistem informasi adalah Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
17.
Perangkat adalah suatu alat yang dipasang untuk melakukan perekaman atas data transaksi usaha (pendapatan).
18.
Data Transaksi Usaha selanjutnya disebut data transaksi pembayaran, adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh subyek pajak kepada Wajib Pajak.
19.
Monitoring online adalah pemantauan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah terhadap pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi wajib pajak secara online melalui Sistem Informasi Pajak Parkir Online.
20.
Pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
21.
Keadaan memaksa (force majeur) adalah keadaan yang terjadi diluar kemampuan manusia yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya Sistem Informasi Pajak Parkir secara Online.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud dibentuknya Peraturan Walikota m1 untuk memberikan dasar dan kewenangan bagi Pemerintah Kota dalam menerapkan Sistem lnformasi Pajak Parkir secara Online.
(2)
Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini untuk:
 
a.
meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak;
 
b.
akurasi pelaporan data penerimaan pembayaran subyek pajak;
 
c.
Wajib Pajak dalam menghitung besar pajak secara akuntabel; dan
 
d.
meningkatkan efisiensi dalam pemungutan Pajak.
 
BAB III
PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA
 

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak wajib melaporkan dan menyampaikan data transaksi usahanya kepada Badan Pendapatan Daerah.
(2)
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi data struck dan bentuk lainnya yang sejenis sebagai bukti pembayaran atas pelayanan Perparkiran di Kota Denpasar.
(3)
Dalam melaksanakan pengelolaan pajak secara online, Badan Pendapatan Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga.
(4)
Pelaporan data pendapatan pajak dilakukan dengan menggunakan pendapatan bruto.
 
BAB IV
SISTEM INFORMASI PAJAK PARKIR SECARA ONLINE


Bagian Kesatu
Perangkat
 

Pasal 4

(1)
Badan Pendapatan Daerah berwenang menghubungkan perangkat dan Sistem Informasi Pajak Parkir secara Online yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah dengan perangkat dan sistem transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak.
(2)
Sistem transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perangkat dan sistem informasi apapun yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi pembayaran atas pelayanan perpakiran.
 
Bagian Kedua
Data Transaksi Secara Online
 

Pasal 5

(1)
Data pendapatan dalam sistem transaksi usaha secara online meliputi data pajak yang seharusnya dibayar.
(2)
Data pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Pejabat, Wajib Pajak yang bersangkutan dan Pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Data pendapatan hanya digunakan untuk keperluan Badan Pendapatan Daerah dalam hal perpajakan daerah.
 
Bagian Ketiga
Pemasangan Perangkat dan Sistem Informasi
 

Pasal 6

(1)
Sebelum dilakukan pemasangan perangkat dan sistem informasi, Badan Pendapatan Daerah melakukan survei terhadap spesifikasi perangkat dan sistem informasi transaksi milik Wajib Pajak yang akan dilaporkan secara online.
(2)
Terhadap Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat dan sistem informasi, Badan Pendapatan Daerah mengadakan perangkat dan sistem secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
(3)
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki perangkat dan sistem informasi transaksi usaha secara terpusat, maka pelaksanaan pelaporan secara online dilakukan pada pusat perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Wajib Pajak.
(4)
Apabila perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat dan Sistem Informasi Pajak secara Online yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah, yang disebabkan tidak atau belum terdapatnya infrastruktur jaringan atau oleh sebab lain, maka Badan Pendapatan Daerah dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksana sistem pelaporan secara online.
(5)
Apabila dalam pelaksanaan sistem pelaporan secara online, Wajib Pajak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemilik usaha yang berada di daerah dan/atau berada di luar wilayah Republik Indonesia, maka persetujuan disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah dalam jangka paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diberitahukannya pelaksanaan sistem pelaporan secara online.
(6)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, Wajib Pajak belum mendapatkan persetujuan, maka Badan Pendapatan Daerah dapat melaksanakan pemasangan sistem secara online.
 
Bagian Keempat
Penambahan/Pengurangan, Penghentian dan Pencabutan Sistem Informasi Pajak secara Online
 

Pasal 7

(1)
Wajib Pajak yang telah menerapkan Sistem Informasi Pajak secara Online, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menambah atau mengurangi perangkat dan Sistem Informasi Pajak secara Online.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan Sistem Informasi Pajak secara Online oleh Wajib Pajak.
(3)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pendapatan Daerah dapat memberikan persetujuan, dengan ketentuan:
 
a.
apabila tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan;
 
b.
melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perangkat dan sistem yang dimohonkan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
(4)
Pemberian persetujuan penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan apabila berdasarkan hasil evaluasi pengawasan Sistem Informasi Pajak secara Online.
 

Pasal 8

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan Sistem Informasi Pajak secara Online kepada Badan Pendapatan Daerah, apabila:
 
a.
tutup/ditutup usahanya; atau
 
b.
pengalihan pengelolaan usaha.
(2)
Permohonan penutupan penggunaan Sistem Informasi Pajak secara Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum usaha Wajib Pajak ditutup atau dialihkan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) apabila penutupan usaha wajib pajak disebabkan Force Majeur.
(4)
Perangkat dan sistem informasi yang terpasang pada wajib pajak yang sudah tutup/ditutup usahanya dapat dialihkan oleh Badan Pendapatan Daerah kepada Wajib Pajak lain.
(5)
Dalam hal terjadinya pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila tidak merubah atau mengganti perangkat transaksi pembayaran Pajak Daerah sebelumnya, maka perangkat dan sistem informasi tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengelolaan usaha.
 
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak Wajib Pajak
 

Pasal 9

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berhak untuk:
a.
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b.
mendapatkan Jaminan bahwa pemasangan/penyambungan/penempatan perangkat dan sistem tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak.
 
Bagian Kedua
Kewajiban Wajib Pajak
 

Pasal 10

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berkewajiban:
a.
memberikan informasi mengenai merk/type perangkat, jumlah perangkat, sistem informasi data transaksi, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak;
b.
menerima jaringan untuk sistem pelaporan secara online yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah yang sudah disesuaikan dengan sistem aplikasi yang dimiliki oleh Wajib Pajak;
c.
memberikan kemudahan kepada Badan Pendapatan Daerah dalam pelaksanaan sistem pelaporan secara online seperti memberikan akses ke sistem transaksi usaha wajib pajak.
d.
melaksanakan input data secara akurat untuk setiap transaksi pendapatan.
e.
menjaga dan memelihara dengan baik perangkat dan sistem informasi yang terpasang pada tempat usaha; dan
f.
melaporkan kepada Badan Pendapatan Daerah apabila perangkat dan/atau sistem mengalami kerusakan atau tidak berfungsi.
 
BAB VI
PENGAWASAN
 

Pasal 11

Badan Pendapatan Daerah melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 3 Januari 2017
WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
RAI DHARMAWIJAYA MANTRA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 3 januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
ttd.
RAI ISWARA

BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2017 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.