Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 4 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR

NOMOR 4 TAHUN 2017

 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEDALUWARSA UNTUK PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Kadaluarsa untuk Pajak Parkir.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4846);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 7).
 
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEDALUWARSA UNTUK PAJAK PARKIR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kata Denpasar.
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3.
Walikota adalah Walikota Denpasar.
4.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Kas Daerah adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota untuk memegang Kas Daerah.
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor.
10.
Subyek Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
11.
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau badan menurut perundang-undangan Perpajakan diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terhutang termasuk pemungutan atau pemotong pajak tertentu.
12.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
14.
Kedaluwarsa adalah suatu keadaan yang sudah melewati atau melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun.
15.
Pemeriksa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh walikota diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan di bidang Pajak daerah.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menerima keberatan dari wajib pajak.
20.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah berkaitan dengan subjek, objek dan ketetapan wajib pajak.
21.
Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif adalah Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah tentang Pemberian Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif pajak terhutang.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEDALUWARSA
 

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Penghapusan Piutang Pajak menjadi kewenangan Daerah meliputi kewajiban pokok Pajak, bunga dan/atau denda administratif yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan utang dan telah tercantum dalam SKPDKB, SPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan sanksi administratif.
(2)
Piutang Pajak tercantum dalam SKPDKB, SPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda dapat dihapuskan apabila Pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Piutang Pajak yang tercantum dalam SKPDKB, SPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kadaluwarsa dapat dihapuskan apabila piutang Pajak Daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Wajib Pajak/penanggung Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
 
b.
Wajib Pajak/penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
Wajib Pajak/penanggung Pajak dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya;
 
d.
Wajib Pajak/penanggung Pajak tidak dapat diketemukan lagi karena:
 
 
1.
Wajib Pajak/penanggung Pajak pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan/Dusun mengetahui Kepala Desa/Lurah;
 
 
2.
Wajib Pajak/penanggung Pajak meninggalkan Indonesia untuk selamanya berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan/Dusun mengetahui Kepala Desa/Lurah.
 
e.
Kesalahan penginputan ketetapan data oleh petugas bukan menjadi kewajiban pajak.
 
f.
Digunakan semata-mata untuk kepentingan fasilitas sosial atau fasilitas umum yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
(3)
Wajib Pajak/penanggung Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf d dibuatkan berita acara pemeriksaan dan diumumkan di Kantor Kelurahan/Desa setempat selama 14 (empat belas) hari kerja.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Wajib Pajak terlebih dulu ditatausahakan sebagai piutang pajak daerah dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
(2)
Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terlebih dahulu dimasukkan ke buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak.
(3)
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
 
 
 
 

Pasal 5

Kepala Badan setelah menerima Daftar Usulan Penghapusan dan Daftar Cadangan Piutang Pajak melakukan penelitian terhadap Wajib pajak yang ada dalam daftar Usulan dan Cadangan Penghapusan Piutang Pajak.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada Walikota dalam bentuk laporan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
 
b.
alamat Wajib Pajak/Penanggung Pajak;
 
c.
nomor pokok Objek Pajak;
 
d.
nomor dan tanggal STPD/SKPDKB/SKPDKBT Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administratif berupa kenaikan bunga dan/atau denda;
 
e.
tahun pajak;
 
f.
besarnya piutang pajak yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapus disertai pertimbangan kepada Walikota.
 
g.
tindakan penagihan yang pernah dilakukan;
 
h.
alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapus; dan
 
i.
keterangan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan.
(3)
Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kepala Badan Pendapatan Daerah menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan dan Daftar Cadangan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar, Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan dan Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan pada Badan Pendapatan Daerah.
(2)
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan Daftar Cadangan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan dan Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan pada Badan Pendapatan Daerah segera mengadministrasikan dan menghapus piutang pajak dari daftar piutang pajak daerah dan Daftar Cadangan Piutang Pajak.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 3 Januari 2017
WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
RAI DHARMAWIJAYA MANTRA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 3 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
ttd.
RAI ISWARA

BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2017 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.