Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 39 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KOTA DENPASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kota Denpasar dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran, Penyetoran Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Retribusi Perpanjangan IMTA di Kota Denpasar;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1565);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI MEMPERPANJANG IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KOTA DENPASAR
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
| ||
|
4.
|
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar.
| ||
|
5.
|
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia.
| ||
|
6.
|
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya.
| ||
|
7.
|
Pasport adalah suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seseorang warga Negara yang akan melakukan perjalanan lintas Negara.
| ||
|
8.
|
Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP) adalah adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Visa Terbatas yang tinggal di wilayah Republik Indonesia sekurang kurangnya lima tahun berturut turut sejak diberikan izin tinggal sementara.
| ||
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
10.
|
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
11.
|
Izin memperperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
| ||
|
12.
|
Perpanjangan IMTA adalah Izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI MEMPERPANJANG IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan SKRD.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar melalui Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Utama Denpasar.
| ||
|
(3)
|
Apabila Pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA dilakukan pada Bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, hasil penerimaannya harus disetor kekas Daerah paling lambat satu hari kerja melalui Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Utama Denpasar.
| ||
|
(4)
|
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 28 November 2016 WALIKOTA DENPASAR, ttd. RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 28 November 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. RAI ISWARA BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2016 NOMOR 39 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.