Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 19 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa, dalam rangka memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Walikota Denpasar Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Mekanisme Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem Dan Mekanisme Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049):
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2035);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 5);
| |
|
11.
|
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem dan Mekanisme Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 49);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem dan Mekanisme Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 49) diubah sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 6
| |
|
|
(1)
|
SPTPD Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan harus disampaikan kepada Walikota melalui Dispenda selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) dengan jatuh tempo tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya dengan dilampiran keterangan dan/atau dokumen pendukung.
|
|
|
(2)
|
Surat Pemberitahuan/Teguran penyampaian SPTPD dikeluarkan 5 (lima) hari sebelum jatuh tempo pembayaran.
|
|
|
(3)
|
Dalam jangka 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat teguran, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang
|
|
|
(4)
|
Surat Pemberitahuan/Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat pada Dinas Pendapatan Kota Denpasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
|
|
| ||
|
2.
|
Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 8
| |
|
|
(1)
|
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas
|
|
|
(2)
|
Pembayaran Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Dikecualikan untuk Pajak Hiburan yang bersifat insidentil.
|
|
|
(3)
|
Pembayaran non tunai atau dengan cek dilakukan paling lambat tanggal 19 (sembilan belas) setiap bulannya.
|
|
|
(4)
|
Apabila tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur dan/atau cuti bersama maka pembayaran dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur dan/atau cuti bersama tanpa dikenakan denda.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 12 Juli 2016 WALIKOTA DENPASAR, ttd. RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 12 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. RAI ISWARA BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2016 NOMOR 19 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.