Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 16 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 16 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENGHENTIAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DI KOTA DENPASAR
 
WALIKOTA DENPASAR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pelayanan dan efektivitas pelaksanaan kewenangan dalam pengenaan retribusi daerah perlu untuk menghentikan pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan angka 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 21), Tambahan Lembaran daerah Kota Denpasar Nomor 21);
7.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2012 Nomor 12);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENGHENTIAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DI KOTA DENPASAR.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penghentian Pemungutan Retribusi di Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2012 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
 
Ketentuan Pasal 2 setelah huruf H ditambah huruf i, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
i.
Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
 
a.
Retribusi penyelenggaraan pencatatan sipil;
 
b.
Retribusi penyelenggaraan pendaftaran penduduk.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2014.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 25 Maret 2014
WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
RAI DHARMAAWIJAYA MANTRA

Diundangkan di Denpasar
Pada tanggal 25 Maret 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR
ttd.
RAI ISWARA

BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2014 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.