Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 15 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR

NOMOR 15 TAHUN 2020


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK AIR TANAH, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB), PAJAK REKLAME, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK HOTEL DI KOTA DENPASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada nomenklatur kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Hotel di Kota Denpasar sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum saat ini sehingga perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Hotel di Kota Denpasar.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 6);
8.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 3);
11.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4);
12.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 5);
13.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 8);
14.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Hotel Di Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 16).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK AIR TANAH, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB), PAJAK REKLAME, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, DAN PAJAK HOTEL DI KOTA DENPASAR.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Hotel Di Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan dalam Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Kota adalah Kota Denpasar.
 
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
 
3.
Walikota adalah Walikota Denpasar.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar.
 
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Kota Denpasar.
 
7.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar.
 
8.
Kas Daerah adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota untuk memegang Kas Daerah.
 
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
10.
Subyek Pajak adalah Orang Pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
 
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan menurut perundang-undangan Perpajakan diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungutan atau pemotongan pajak tertentu.
 
12.
Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran.
 
14.
Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat yang melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
20.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah,dan Surat Keputusan Pembetulan.
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Walikota berwenang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
 
(2)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Badan Pendapatan Daerah.
 
(3)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
 
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD;
 
 
b.
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
 
 
c.
Wajib Pajak telah melunasi Pajak yang terutang; dan
 
 
d.
Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
 
 
 
 
3.
Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Walikota untuk mendapatkan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 
(2)
Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
 
 
a.
mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
 
b.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
 
c.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
 
d.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
 
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
 
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
 
 
b.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
 
 
c.
mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; dan
 
 
d.
dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
 
 
 
 
4.
Ketentuan dalam Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Walikota memberikan kewenangan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk memberikan Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
 
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu Keputusan, maka permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan Keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
 
 
 
 
5.
Ketentuan dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menolak permohonan Wajib Pajak.
 
(2)
Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Walikota mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak dan mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Walikota memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 31 Januari 2020
WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
RAI DHARMAWIJAYA MANTRA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 31 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
ttd.
RAI ISWARA

BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2020 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.