Peraturan Walikota Kota Denpasar Nomor: 10 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA DENPASAR
NOMOR 10 TAHUN 2017

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Ijin Mendirikan Bangunan;
9.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 16);
10.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 8);
11.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2017 Nomor 1);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kota Denpasar.
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3.
Walikota adalah Walikota Denpasar.
4.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Dinas PM dan PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.
5.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
6.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi yang dikenakan atas penerbitan IMB kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum, dan menjaga kelestarian lingkungan.
7.
Obyek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung.
8.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
10.
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah.
11.
Surat Tanda Setoran adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
14.
Pengurangan atau Keringanan Pembayaran Retribusi IMB adalah pemberian pengurangan kepada wajib retribusi untuk membayar IMB dari tarif yang ditetapkan dan atau pembayaran Retribusi IMB yang dilakukan secara bertahap.
15.
Pembebasan Retribusi IMB adalah membebaskan wajib retribusi dari pembayaran IMB sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
16.
Indeks terintegrasi atau terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghitungan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoran.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

Pasal 2

(1)
Dinas PM dan PTSP menerbitkan SKRD yang dilampiri dengan berkas penghitungan besarnya retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang harus dibayar oleh wajib retribusi.
(2)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pembuatan Bukti Penerimaan/Kwitansi dan Surat Tanda Setoran.
(4)
Bukti Penerimaan/Kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari 3 (tiga) Rangkap dengan peruntukannya sebagai berikut:
 
a.
Lembar ke-1
:
untuk wajib retribusi atau penyetor;
 
b.
Lembar ke-2
:
untuk lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran;
 
c.
Lembar ke-3 
:
untuk Dinas PM dan PTSP.
(5)
Surat Tanda Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari 5 (Lima) Rangkap dengan peruntukannya sebagai berikut:
 
d.
Lembar ke-1
:
untuk Dinas PM dan PTSP;
 
e.
Lembar ke-2
:
untuk lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran
 
f.
Lembar ke-3
:
untuk bagian Keuangan Sekretariat Daerah; 
 
g.
Lembar ke-4
:
untuk Dinas Pendapatan;
 
h.
Lembar ke-5
:
untuk Dinas PM dan PTSP.
(6)
Retribusi yang terutang paling lambat dilunasi 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(7)
Apabila pada tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (6) merupakan hari libur atau yang diliburkan, maka paling lambat pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN

Pasal 3

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas, menggunakan Bukti Penerimaan/Kwitansi oleh wajib retribusi atau yang dikuasakan di kas daerah atau di lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran.
(2)
Bukti Penerimaan/Kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Dinas PM dan PTSP, berdasarkan SKRD.
(3)
Apabila setoran telah dibayarkan, maka Bukti Penerimaan/Kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar pengambilan dokumen IMB di Dinas PM dan PTSP.
(4)
Setiap hari kerja Dinas PM dan PTSP akan membuat rekap Bukti Penerimaan/Kwitansi dalam bentuk Surat Tanda Setoran.
(5)
Bentuk dan isi Bukti Penerimaan/Kwitansi serta Surat Tanda Setoran sesuai dengan Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 4

Wajib retribusi berdasarkan permohonan, dapat diberikan keringanan atau pengurangan dan/atau pembebasan retribusi dalam hal:
a.
Kemampuan bayar wajib retribusi hilang karena sakit, meninggal dunia, kondisi ekonomi lokal, regional atau pun global yang tidak kondusif atau sebab lain yang berkaitan dengan subyek retribusi yang relevan dapat diberikan pengurangan atau keringanan maksimal 50% (lima puluh perseratus) dari utang retribusi; dan/atau
b.
Kondisi lain yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran dan huru-hara yang dianggap relevan, dapat diberikan pembebasan 100% (seratus per seratus) dari utang retribusi.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib retribusi setelah mendapat perhitungan SKRD dapat mengajukan permohonan keringanan atau pengurangan dan/atau pembebasan pembayaran retribusi yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan yang jelas,
(2)
Permohonan keringanan atau pengurangan dan/atau pembebasan retribusi melampirkan bukti pendukung yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi:
 
a.
Fotocopy perhitungan SKRD sesuai rekomendasi beserta lampirannya;
 
b.
Surat Keterangan Kepala Desa di tempat bangunan berada atau Surat keterangan instansi lain yang terkait.
(3)
Dinas PM dan PTSP wajib melakukan verifikasi terhadap wajib retribusi yang mengajukan keringanan atau pengurangan dan/atau pembebasan retribusi.
(4)
Walikota berwenang memberikan keputusan pemberian keringanan atau pengurangan dan/atau pembebasan retribusi.
(5)
Walikota harus memberikan keputusan atas permohonan keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi yang diajukan wajib retribusi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
(6)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) berupa mengabulkan sebagian, atau mengabulkan seluruhnya, atau menolak.
(7)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) telah lewat dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan keringanan atau pengurangan dan/atau pembebasan retribusi yang diajukan dianggap dikabulkan.
(8)
Keputusan Walikota tentang Pemberian Keringanan atau Pengurangan dan/atau Pembebasan retribusi sesuai tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN

Pasal 6

(1)
Terhadap wajib retribusi yang mengalami keterlambatan pembayaran atau kurang dalam hal pembayaran dilakukan penagihan.
(2)
Kepala Dinas PM dan PTSP:
 
a.
Dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib retribusi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
 
b.
Wajib menyampaikan surat teguran paling lama 14 (empat belas) hari setelah jatuh tempo pembayaran, apabila wajib retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang.
(3)
Wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4)
Penerbitan surat pemberitahuan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri dari 2 (dua) rangkap dengan rincian peruntukannya adalah sebagai berikut:
 
a.
Lembar ke-1
:
untuk wajib retribusi;
 
b.
Lembar ke-2 
:
untuk Dinas PM dan PTSP.
(5)
Bentuk dan isi surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sesuai Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, utang retribusi belum juga dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), maka dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari, Kepala Dinas PM dan PTSP berkewajiban menerbitkan STRD.
(2)
STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang ditambahkan dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua per seratus) per bulan yang harus dibayar paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya STRD.
(3)
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 8

Apabila wajib retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka wajib retribusi dapat dinyatakan merugikan keuangan daerah dan untuk kemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG TELAH KEDALUWARSA

Pasal 9

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; dan
 
b.
ada pengakuan hutang dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan retribusi dihitung hitung sejak diterimanya surat teguran oleh wajib retribusi.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah kota.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas PM dan PTSP, menyusun inventarisasi dan laporan terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
 
a.
Kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi;
 
b.
Daftar umum piutang retribusi;
 
c.
Keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi; dan
 
d.
Keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa penagihan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam format berita acara.
(4)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai usulan Kepala Dinas PM dan PTSP kepada walikota untuk penghapusan piutang retribusi karena daluwarsa.
(5)
Berdasarkan usulan Kepala Dinas PM dan PTSP, Walikota dapat menerbitkan Keputusan tentang Penghapusan Piutang Retribusi karena daluwarsa dimaksud.
(6)
Contoh Keputusan Walikota tentang Penghapusan Piutang Retribusi karena daluwarsa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Piutang retribusi sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota ini akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengambilan Ijin/Surat Pemberitahuan Pembayaran, dimana akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% (dua per seratus) per bulan terhitung setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengambilan Ijin/Surat Pemberitahuan Pembayaran
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 31 Januari 2017
WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
RAI DHARMAWIJAYA MANTRA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 31 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
ttd.
RAI ISWARA

BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2017 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.