Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 37 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA CIREBON
NOMOR 37 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENILAIAN (SIMPEL 2016) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA CIREBON
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CIREBON,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Cirebon Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Cirebon, untuk penilaian objek pajak dilaksanakan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cirebon baik secara masal atau individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan, digunakan sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
b.
bahwa dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara cepat dan optimal sesuai dengan kondisi pasar maka diperlukan upaya peningkatan kualitas data dan sarana penunjang dengan menyusun sistem perhitungan nilai bangunan melalui Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang berlaku terhadap harga pasar agar selalu dapat diperbaharui (up date) dengan cepat, tepat dan efisien dalam rangka optimalisasi pendapatan Pajak Daerah yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Penilaian (SIMPEL 2016);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b maka dipandang perlu mengatur Sistem Informasi Manajemen Penilaian (SIMPEL 2016) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Cirebon dengan Peraturan Walikota Cirebon.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara 5887);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2009);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 14 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 21) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 57);
10.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 2 Seri B);
11.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 630, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 63);
12.
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2013 Nomor 1);
13.
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 32).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

PERATURAN WALIKOTA TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENILAIAN (SIMPEL 2016) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA CIREBON.
 
 
 

Pasal 1

Sistem Informasi Manajemen Penilaian (SIMPEL 2016) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Cirebon adalah Instalasi Aplikasi dan Otorisasi Sistem Informasi Manajemen Penilaian 2016 (SIMPEL 2016) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 2

Sistem Informasi Manajemen Penilaian (SIMPEL 2016) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan suatu sistem yang dapat dipergunakan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan secara individual dengan menggunakan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), antara lain:
a.
perhitungan nilai bangunan bertingkat tinggi (high rise building);
b.
perhitungan nilai bangunan bertingkat rendah (low rise building) termasuk bangunan rumah dengan kriteria mewah maupun sederhana; dan
c.
melakukan konversi data bangunan lama ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penilaian (SIMPEL 2016), sehingga diperoleh hasil penilaian yang maksimal sesuai dengan kondisi sebenarnya.
 
 
 

Pasal 3

Kriteria penilaian individual Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan terhadap Wajib Pajak PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
luas tanah ≥ 100 m2 (seratus meter persegi);
b.
memiliki bangunan 2 (dua) lantai yang permanen ataupun bahan baku berkualitas tinggi;
c.
memiliki tipe bangunan ≥ 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); dan/atau
d.
bangunan yang mempunyai kriteria khusus.
 
 
 

Pasal 4

Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang dipergunakan dalam Sistem Informasi Manajemen Penilaian (SIMPEL 2016) adalah Daftar Harga Resource Tahun 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Cirebon.
 
 
 

Pasal 5

Dalam pemanfaatan untuk meningkatkan daya guna serta hasil guna, Daftar Harga Resource sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 akan disesuaikan dan ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun sekali berdasarkan perkembangan dinamika pembangunan di Kota Cirebon.
 
 
 

Pasal 6

Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Penilaian (SIMPEL 2016) yaitu Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan secara individual dengan menggunakan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) melihat perkembangan Pembangunan di Wilayah Kota Cirebon melalui pemutakhiran basis data yang dilakukan secara berkala.
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada:
a.
pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Penilaian (SIMPEL 2016) yang tepat, akurat sesuai dengan bangunan yang dimiliki dan akan dinilai secara individual; dan
b.
agar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kondisi di lapangan, maka pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Penilaian (SIMPEL 2016) terhadap fisik bangunan mengacu pada Daftar Penyusutan Umur Efektif Bangunan di Kota Cirebon yang didalamnya memuat umur efektif bangunan dan biaya pengganti baru per m2 (meter persegi) serta kondisi pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 8

Biaya yang dikeluarkan akibat diterbitkannya Peraturan Walikota Cirebon ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Berjalan.
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
 
 
 
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 2 November 2016
WALIKOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
 
Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 4 November 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd,
ASEP DEDI
 
BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2016 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.