Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 33 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA CIREBON
NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIREBON NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DENGAN PEMERINTAH KOTA CIREBON NOMOR 974/3368/2012 DAN NOMOR 974/Perj.1-DKP/2012 TANGGAL 02 JANUARI 2012 TENTANG KERJASAMA PENANGANAN PERSAMPAHAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA CIREBON,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 26 Tahun 2012 telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon Nomor 974/3368/2012 dan Nomor 974/Perj.1-DKP/2012 tentang Penanganan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan;
| |||
|
b.
|
bahwa Pemerintah Kota Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon sepakat mengevaluasi dan mengubah Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 974/1362.A/2012 dan Nomor 974/Perj.5A-DKP/2012 tentang Perubahan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon Nomor 974/3368/2012 dan Nomor 974/Perj.1-DKP/2012 tentang Penanganan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Cirebon Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon Nomor 974/3368/2012 dan Nomor 974/Perj.1-DKP/2012 Tanggal 02 Januari 2012 tentang Penanganan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Cirebon;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kebersihan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2002 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 1);
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 17 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 24);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 40);
| |||
|
10.
|
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon Nomor 974/3368/2012 dan Nomor 974/Perj.1-DKP/2012 tentang Kerjasama Penanganan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA CIREBON NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DENGAN PEMERINTAH KOTA CIREBON NOMOR 974/3368/2012 DAN NOMOR 974/Perj.1-DKP/2012 TANGGAL 02 JANUARI 2012 TENTANG KERJASAMA PENANGANAN PERSAMPAHAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Cirebon Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon Nomor 974.3368/2012 dan 974/Perj.1-DKP/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Kerjasama Penanganan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan, diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan BAB II Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
| |||
|
|
Kedudukan, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota dalam Peraturan Walikota ini adalah:
| |||
|
|
a.
|
Dinas Kota melakukan pelayanan secara rutin pengangkutan sampah dari warga Kabupaten di perbatasan Kota yang membuang sampah di lokasi TPS Kota di perbatasan, dan membuangnya di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Kopi Luhur.
| ||
|
|
b.
|
Dinas Kota bekerjasama dan menunjuk PDAM Kota untuk melakukan penagihan atas retribusi pelayanan persampahan Kabupaten bagi warga Kabupaten yang berlangganan PDAM Kota, yang dipungut bersamaan dengan rekening air minum PDAM Kota.
| ||
|
|
c.
|
PDAM Kota berkewajiban mendistribusikan bagi hasil penerimaan retribusi pelayanan persampahan Kabupaten atas kerjasama penanganan persampahan dan pemungutan retribusi pelayanan persampahan yang disetorkan langsung ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten dan Kas Daerah Pemerintah Kota.
| ||
|
|
d.
|
PDAM Kota tiap bulan dan triwulanan menyampaikan laporan hasil kegiatan dan tunggakan retribusi pelayanan persampahan warga kabupaten kepada Dinas Kota dengan tembusan Pemerintah Kabupaten Cq. Dinas Kabupaten.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan BAB IV Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||
|
|
(1)
|
Kepala Dinas Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Walikota ini menetapkan jadwal kegiatan pelayanan angkutan dan pembuangan sampah dengan tidak mengganggu jadwal kegiatan pelayanan angkutan dan pembuangan sampah di dalam Kota.
| ||
|
|
(2)
|
Jadwal kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mengantisipasi:
| ||
|
|
|
a.
|
meningkatnya secara drastis volume sampah yang harus diangkut;
| |
|
|
|
b.
|
terjadinya halangan terhadap kendaraan truk pengangkut milik Dinas Kota; dan
| |
|
|
|
c.
|
tidak tersedianya/tidak berfungsinya (rusak) tempat pembuangan sampah sementara milik Dinas Kabupaten.
| |
|
|
(3)
|
Dinas Kota dapat meminta bantuan kepada Dinas Kabupaten dalam hal pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila terjadi bencana alam dan peningkatan volume sampah dari warga perbatasan yang melimpah diluar dugaan kemampuan angkut.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan BAB V Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||
|
|
(1)
|
Bagi hasil penerimaan retribusi didistribusikan oleh PDAM Kota paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan menyetorkannya ke Kas Daerah Kabupaten dan Kas Daerah Kota dengan mekanisme sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Pemerintah Kabupaten sebesar 47,50% (empat puluh tujuh koma lima puluh persen) dari hasil penerimaan bruto retribusi pelayanan persampahan yang disetorkan langsung tiap bulannya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten;
| |
|
|
|
b.
|
Pemerintah Kota sebesar 52,50% (lima puluh dua koma lima puluh persen) dari hasil penerimaan bruto retribusi pelayanan persampahan yang disetorkan langsung tiap bulannya ke Kas Daerah Pemerintah Kota.
| |
|
|
(2)
|
Atas realisasi yang dicapai oleh Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana dan membantu pemungutan RPPK diberikan dana insentif sebesar 5% (lima persen) dari hasil penerimaan bagi hasil retribusi Kabupaten yang diterima untuk Kota dengan pembagian sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
untuk Dinas Kota sebesar 1,5% (satu koma lima persen); dan
| |
|
|
|
b.
|
untuk Perusahaan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
| |
|
|
(3)
|
Dana Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar oleh Dinas Kota setiap triwulanan atas dasar pencapaian kinerja tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
realisasi sampai dengan triwulan I mencapai 20% (dua puluh persen);
| |
|
|
|
b.
|
realisasi sampai dengan triwulan II mencapai 40% (empat puluh persen);
| |
|
|
|
c.
|
realisasi sampai dengan triwulan III mencapai 75% (tujuh puluh lima persen);
| |
|
|
|
d.
|
realisasi sampai dengan triwulan IV mencapai 100% (seratus persen).
| |
|
|
(4)
|
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen), tetapi pencapaian target lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) insentif dapat diberikan untuk triwulan III dan dari triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 14 Juni 2013
WALIKOTA CIREBON,
ttd,
ANO SUTRISNO
Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 17 Juni 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
Cap/ttd,
HASANUDIN
BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2013 NOMOR 33
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.