Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 22 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR 22 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIREBON BAGI TK NEGERI, SD/MI NEGERI, DAN SMP/SMPT/MTs NEGERI KOTA CIREBON
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIREBON
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, dan SMP/SMPT/MTs Negeri Kota;
b.
bahwa besaran kuota anggaran Bantuan Operasional Sekolah yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2019 mengalami perubahan, maka perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, dan SMP/SMPT/MTs Negeri Kota Cirebon;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu membiayai Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 545);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 807);
15.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
16.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609);
18.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);
19.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2007 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 10);
20.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2013 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 52);
21.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 6 Seri D);
22.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 7 Seri D);
23.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 9 Seri E);
24.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 5 Seri E);
25.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 41); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 2);
26.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 46);
27.
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, dan SMP/SMPT/MTs Negeri Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 Nomor 9);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIREBON BAGI TK NEGERI, SD/MI NEGERI, DAN SMP/SMPT/MTs NEGERI KOTA CIREBON.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, dan SMP/SMPT/MTs Negeri Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2017 Nomor 21) Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi:
 
 
 
 
Pasal 4
(1)
Kuota BOS APBD Kota dibuat oleh Tim Pengelola BOS setiap tahun.
(2)
Kuota untuk sekolah diperhitungkan berdasarkan jumlah peserta didik, dihitung berdasarkan jumlah warga belajar yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan periode bulan Juli atau setiap tahun ajaran.
(3)
Besaran BOS APBD kota yang dialokasikan pada setiap Satuan Pendidikan Dasar ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
(4)
Besaran Kuota dana BOS APBD Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
 
a.
TK Negeri sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)/lembaga/tahun;
 
b.
SD/SDLB/MI Negeri sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)/siswa/tahun;
 
c.
SMP/SMPT Negeri sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)/siswa/tahun;
 
d.
SMPLB Negeri sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa/tahun; dan
 
e.
MTs Negeri sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)/siswa/tahun.
(5)
Alokasi program Pengembangan Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Daerah Kota untuk SMP Negeri masing-masing sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/tahun.
(6)
Alokasi program Pengembangan Potensi Sekolah (PPS) diberikan untuk Sekolah Rujukan yaitu SD Negeri Karang Mulya, Sekolah Sehat yaitu SD Negeri Kesambi Dalam 3, Sekolah Ramah Anak yaitu SDN Karang Mulya 1, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 5, Sekolah Olah Raga yaitu SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 4, Sekolah Adiwiyata Mandala yaitu SMP Negeri 8, Sekolah Adiwiyata Nasional yaitu SMP Negeri 11, dan Sekolah Pelestari Budaya Lokal yaitu SMP Negeri 18, masing-masing sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(7)
Alokasi subsidi rekening listrik diberikan untuk sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan akselerasi yaitu SMP Negeri 1, SMP Negeri 5 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/tahun.
(8)
Subsidi pembelian bahan ajar diberikan kepada SD, SMP, sebesar Rp92.950,00 (sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)/siswa/tahun.
(9)
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS diberi insentif dari BOS APBD Kota dengan besaran Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)/orang/bulan, yang ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 1 Juli 2019
WALI KOTA CIREBON,
ttd.
NASHRUDIN AZIS
 
Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 3 Juli 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd.
ASEP DEDI
 
BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 22
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.