Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 15 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA CIREBON
NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG
TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA CIREBON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA CIREBON, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan kewajiban bagi Kabupaten/Kota untuk menetapkan target kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa untuk kepastian pencapaian penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun anggaran berjalan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2010 tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Cirebon;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan beralihnya Pajak Bumi dan Bangunan menjadi Pajak Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Cirebon dengan Peraturan Walikota Cirebon;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan Pemerintahan Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 19);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 14 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 13 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 37);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 17 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 24);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 39);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Walikota Cirebon Nomor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 5);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pembayaran PBB di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 67);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA CIREBON.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Target Kinerja adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
TARGET KINERJA Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan apabila instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi dapat mencapai target kinerja tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target kinerja per jenis pajak dan retribusi yang ditetapkan secara triwulan dengan besaran sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Target Pajak-pajak daerah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Target Pajak Bumi dan Bangunan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
INSENTIF Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini maka:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Keputusan Walikota Cirebon Nomor 173 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembagian Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2009 Nomor 173); dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 46 Tahun 2010 tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 46),
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 22 Januari 2013 WALIKOTA CIREBON, ttd, SUBARDI Diundangkan di Cirebon pada tanggal 23 Januari 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd. HASANUDIN BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2013 NOMOR 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.