Peraturan Walikota Kota Cirebon Nomor: 12 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIREBON,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2016 telah ditetapkan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||||
|
b.
|
bahwa sehubungan beberapa ketentuan dalam Lampiran Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan dan penambahan serta penyempurnaan substansi sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||
|
17.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah;
| ||||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2072);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 54 Seri E);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2009 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 4);
| ||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 12 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 63);
| ||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 69);
| ||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 70);
| ||||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 9 Seri E);
| ||||
|
27.
|
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 22);
| ||||
|
28.
|
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 42);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 42), diubah sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c angka 3, ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, ayat (6) dihapus dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19
| ||||
|
|
(1)
|
Penerima hibah berupa uang mengajukan permohonan pencairan hibah kepada Wali Kota melalui PPKD, dengan dilengkapi persyaratan administrasi, meliputi:
| |||
|
|
|
a.
|
Hibah untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya, terdiri dari:
| ||
|
|
|
|
1.
|
surat permohonan pencairan hibah, dilengkapi rincian rencana penggunaan hibah dan ditandatangani pemohon;
| |
|
|
|
|
2.
|
NPHD;
| |
|
|
|
|
3.
|
salinan/photo copy KTP yang masih aktif atas nama pimpinan instansi dan Bendahara penerima hibah;
| |
|
|
|
|
4.
|
salinan/photo copy rekening bank yang masih aktif atas nama instansi dan/atau lembaga;
| |
|
|
|
|
5.
|
kwitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup pada lembar pertama, dan ditandatangani oleh 3 (tiga) orang yaitu PPKD, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Bendahara SKPKD), dan penerima hibah dengan mencantumkan nama lengkap dan cap;
| |
|
|
|
|
6.
|
surat pernyataan tanggung jawab permohonan hibah sesuai dengan rencana penggunaan dalam proposal yang telah disetujui; dan
| |
|
|
|
|
7.
|
persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
b.
|
Hibah untuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah terdiri dari:
| ||
|
|
|
|
1.
|
surat permohonan pencairan hibah, dilengkapi rincian rencana penggunaan hibah ditandatangani pemohon;
| |
|
|
|
|
2.
|
NPHD;
| |
|
|
|
|
3.
|
salinan/photo copy KTP yang masih aktif atas nama direksi dan bendahara atau sebutan lain perusahaan daerah atau perseroan penerima hibah;
| |
|
|
|
|
4.
|
salinan/photo copy rekening bank yang masih aktif atas nama perusahaan daerah atau perseroan penerima hibah;
| |
|
|
|
|
5.
|
kwitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup pada lembar pertama, dan ditandatangani oleh 3 (tiga) orang yaitu PPKD, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Bendahara SKPKD), dan penerima hibah dengan mencantumkan nama lengkap dan cap;
| |
|
|
|
|
6.
|
surat pernyataan tanggung jawab permohonan hibah sesuai dengan rencana penggunaan dalam proposal yang telah disetujui; dan
| |
|
|
|
|
7.
|
persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
c.
|
Hibah untuk Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, terdiri dari:
| ||
|
|
|
|
1.
|
surat permohonan pencairan hibah dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan hibah ditandatangani pemohon;
| |
|
|
|
|
2.
|
NPHD;
| |
|
|
|
|
3.
|
salinan/photo copy KTP yang masih berlaku atas nama ketua dan bendahara kelompok masyarakat penerima hibah;
| |
|
|
|
|
4.
|
salinan/photo copy rekening bank yang masih aktif atas nama ketua kelompok masyarakat penerima hibah;
| |
|
|
|
|
5.
|
kwitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup pada lembar pertama, dan ditandatangani oleh 3 (tiga) orang yaitu PPKD, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Bendahara SKPKD), dan penerima hibah dengan mencantumkan nama lengkap dan cap;
| |
|
|
|
|
6.
|
surat pernyataan tanggung jawab permohonan hibah sesuai dengan rencana penggunaan dalam proposal yang telah disetujui; dan
| |
|
|
|
|
7.
|
persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(1a) |
Apabila berkas persyaratan permohonan pencairan hibah kurang lengkap, dan/atau terdapat ketidaksesuaian antara pagu anggaran, nama, alamat penerima, lembaga dan KTP dengan yang tercantum di dalam Penjabaran APBD, maka PPKD mengembalikan kepada penerima hibah melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan sesuai kewenangannya untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lama 1 (satu) hari kerja.
| |||
|
|
(2)
|
Apabila dokumen persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran SKPKD membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan diserahkan kepada PPK SKPKD untuk diteliti.
| |||
|
|
(3)
|
Apabila Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dinyatakan lengkap oleh PPK SKPKD, maka PPK SKPKD membuat Surat Perintah Membayar (SPM) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk selanjutnya diserahkan kepada PPKD.
| |||
|
|
(4)
|
Setelah Surat Perintah Membayar (SPM) dinyatakan lengkap, maka Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterima.
| |||
|
|
(5)
|
Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(6)
|
dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25
| ||||
|
|
(1)
|
Laporan penggunaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dibuat dengan sistematika paling sedikit meliputi:
| |||
|
|
|
a.
|
surat pengantar yang ditujukan kepada Wali Kota melalui PPKD;
| ||
|
|
|
b.
|
laporan kegiatan, terdiri atas:
| ||
|
|
|
|
1.
|
latar belakang;
| |
|
|
|
|
2.
|
maksud dan tujuan;
| |
|
|
|
|
3.
|
ruang lingkup kegiatan;
| |
|
|
|
|
4.
|
realisasi pelaksanaan kegiatan;
| |
|
|
|
|
5.
|
daftar personalia pelaksana; dan
| |
|
|
|
|
6.
|
penutup.
| |
|
|
|
c.
|
laporan keuangan, meliputi:
| ||
|
|
|
|
1.
|
realisasi penerimaan hibah; dan
| |
|
|
|
|
2.
|
realisasi penggunaan.
| |
|
|
|
d.
|
lampiran.
| ||
|
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani, serta dibubuhi cap oleh ketua/kepala/pimpinan instansi pemerintah, direktur atau sebutan lain, atau ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan.
| |||
|
|
(3)
|
Dalam hal hibah ditujukan kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan tempat peribadatan, pondok pesantren dan kelompok swadaya masyarakat yang bersifat non formal serta pengelolaannya berupa partisipasi swadaya masyarakat, maka laporan penggunaan hibah disusun dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris serta memuat informasi minimal mengenai:
| |||
|
|
|
a.
|
realisasi penerimaan dan penggunaan hibah; dan
| ||
|
|
|
b.
|
daftar personalia pelaksana.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, ayat (6) dihapus, ayat (7) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 47
| ||||
|
|
(1)
|
Penerima bantuan sosial berupa uang mengajukan permohonan pencairan bantuan sosial kepada Wali Kota melalui PPKD, dengan dilengkapi persyaratan administrasi, meliputi:
| |||
|
|
|
a.
|
bantuan sosial untuk anggota masyarakat, terdiri dari:
| ||
|
|
|
|
1.
|
surat permohonan pencairan bantuan sosial dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan dan ditandatangani oleh pemohon;
| |
|
|
|
|
2.
|
salinan/photo copy KTP yang masih berlaku atas nama penerima bantuan sosial;
| |
|
|
|
|
3.
|
salinan/photo copy rekening bank yang masih aktif atas penerima bantuan sosial;
| |
|
|
|
|
4.
|
kwitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup pada lembar pertama, dan ditandatangani oleh PPKD, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Bendahara SKPKD) dan penerima bantuan sosial dengan mencantumkan nama lengkap;
| |
|
|
|
|
5.
|
Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi penerima bantuan UKM/KPK;
| |
|
|
|
|
6.
|
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Kartu Cirebon Menuju Sejahtera (KCMS)/Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) bagi siswa Drop Out (DO);
| |
|
|
|
|
7.
|
surat pernyataan tanggung jawab permohonan bantuan sosial; dan
| |
|
|
|
|
8.
|
persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
b.
|
bantuan sosial untuk kelompok masyarakat terdiri dari:
| ||
|
|
|
|
1.
|
surat permohonan pencairan bantuan sosial, dilengkapi rincian rencana penggunaan bantuan sosial ditandatangani oleh pemohon;
| |
|
|
|
|
2.
|
salinan/photo copy KTP yang masih aktif atas nama ketua/pimpinan pengurus dan bendahara lembaga/organisasi penerima bantuan sosial;
| |
|
|
|
|
3.
|
salinan/photo copy rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga/organisasi;
| |
|
|
|
|
4.
|
kwitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup pada lembar pertama, dan ditandatangani oleh PPKD, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Bendahara SKPKD) dan penerima bantuan sosial dengan mencantumkan nama lengkap dan cap;
| |
|
|
|
|
5.
|
Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi penerima bantuan UKM/KPK;
| |
|
|
|
|
6.
|
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/Kartu Cirebon Menuju Sejahtera (KCMS)/Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) bagi siswa Drop Out (DO);
| |
|
|
|
|
7.
|
surat pernyataan tanggung jawab permohonan bantuan sosial; dan
| |
|
|
|
|
8.
|
persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(1a) |
Apabila berkas persyaratan permohonan pencairan hibah kurang lengkap, dan/atau terdapat ketidaksesuaian antara pagu anggaran, nama, alamat penerima, lembaga dan KTP dengan yang tercantum di dalam Penjabaran APBD, maka PPKD mengembalikan kepada penerima bantuan sosial melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan sesuai kewenangannya untuk diperbaiki/dilengkapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lama 1 (satu) hari kerja.
| |||
|
|
(2)
|
Apabila dokumen persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran SKPKD membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan diserahkan kepada PPK SKPKD untuk diteliti.
| |||
|
|
(3)
|
Apabila Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dinyatakan lengkap oleh PPK SKPKD, maka PPK SKPKD membuat Surat Perintah Membayar (SPM) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk selanjutnya diserahkan kepada PPKD.
| |||
|
|
(4)
|
Setelah Surat Perintah Membayar (SPM) dinyatakan lengkap, maka Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterima.
| |||
|
|
(5)
|
Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(6)
|
Dihapus.
| |||
|
|
(7)
|
Untuk pembayaran bantuan sosial kepada anggota masyarakat tidak dapat dipindahtangankan apabila penerima bantuan sosial meninggal dunia, kecuali bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau lembaga.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Lampiran Format A.7.1a dihapus, Format A.7.1b diubah, Format A.9 diubah, Format A.11.1a diubah, dan Format B.10 diubah sehingga Lampiran Format A.7.1a, Format A.7.1b, Format A.9, Format A.11.1a, dan Format B.10 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 1 Maret 2017
WALI KOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 3 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd,
ASEP DEDI
BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2017 NOMOR 12
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.