Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 60 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG
PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN AKIBAT KENAIKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DI KOTA CIMAHI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan Pasal 107 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN AKIBAT KENAIKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DI KOTA CIMAHI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
| ||
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
5.
|
Badan Pengelola Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Bappenda adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi.
| ||
|
6.
|
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Bappenda adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi.
| ||
|
7.
|
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| ||
|
8.
|
Pengurangan adalah pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan pajak terutang yang ditetapkan pada tahun berjalan dibanding pajak terutang tahun 2018.
| ||
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
10.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| ||
|
11.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
| ||
|
12.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| ||
|
13.
|
Wajib PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGURANGAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan PBB-P2 yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan tertulis dari Kepala Bappenda.
| ||
|
(3)
|
Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pertimbangan:
| ||
|
|
a.
|
kemampuan membayar Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
kenaikan Pajak Bumi yang drastis; dan/atau
| |
|
|
c.
|
kepatuhan Wajib Pajak.
| |
|
(4)
|
Kemampuan membayar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berdasarkan hasil kajian terhadap banyaknya permohonan pengurangan ketetapan Wajib Pajak pada tahun sebelumnya.
| ||
|
(5)
|
Kenaikan PBB-P2 yang drastis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, jika kenaikan pajak bumi tersebut lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ketetapan Pajak Tahun 2018.
| ||
|
(6)
|
Kepala Bappenda menyampaikan pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wali Kota.
| ||
|
(7)
|
Wali Kota berdasarkan pertimbangan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Bappenda sebagaimana dimaksud pada ayat (6), memberikan persetujuan untuk melakukan pengurangan ketetapan pajak bumi yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP (dengan memberikan persetujuan kepada Kepala Bappenda).
| ||
|
(8)
|
Kepala Bappenda berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menetapkan pengurangan ketetapan Pajak Bumi yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan SPPT PBB-P2.
| ||
|
(9)
|
Penetapan dengan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan mulai awal Tahun 2019.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Dalam hal adanya permohonan perubahan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan pengurangan ketetapan pajak bumi yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP, maka perubahan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP yang dimohonkan tidak diberi pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan.
| ||
|
(2)
|
Permohonan perubahan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan pengurangan ketetapan pajak bumi yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
pendaftaran objek pajak baru;
| |
|
|
b.
|
mutasi penuh/sebagian; atau
| |
|
|
c.
|
penggabungan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
BESARAN PENGURANGAN
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Wali Kota memberikan Pengurangan ketetapan PBB-P2 yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kenaikan pajak terutang.
| ||
|
(2)
|
Tata cara perhitungan pengurangan ketetapan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 | |||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 31 Desember 2018
WALI KOTA CIMAHI,
ttd.
AJAY MUHAMMAD PRIATNA
Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 31 Desember 2018
Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI
ttd.
MARIA FITRIANA
BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 448
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.