Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 47 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 47 TAHUN 2018
 
TENTANG

PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
 

Menimbang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10C Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah. Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka Wali Kota perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Retribusi Pengolahan Air Limbah Domestik.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-­Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 139 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 212).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi yang selanjutnya disingkat DPKP Kota Cimahi.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang ditunjuk oleh Wali Kota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut Air Limbah adalah air buangan yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
10.
Retribusi pengolahan Air Limbah adalah pelayanan pemeliharaan jaringan saluran air limbah dan/atau penyedotan/pengurasan jaringan perpipaan air Air Lim bah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
14.
Sanksi adminitratif adalah sanksi yang dilakukan oleh pejabat adminitrasi terhadap setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran adminitrasi yang secara nyata telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
15.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16.
Petugas pemungut adalah orang yang bertugas untuk menarik retribusi kepada wajib retribusi.
17.
Yang dimaksud dengan masyarakat adalah setiap orang atau badan yang menerima manfaat dari pengelolaan Air Limbah.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1)
Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan pemungutan Retribusi pengolahan Air Limbah domestik.
(2)
Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah unituk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pemungutan Retribusi pengolahan air limbah domestik.
 
BAB III
RUANG LINGKUP

 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur:
a.
retribusi pengolahan air limbah domestik;
b.
tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi;
c.
syarat dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
 
BAB IV
RETRIBUSI PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK

 

Pasal 4

(1)
Dengan nama Retribusi Pengolahan Air Limbah dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan Air Limbah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengolahan Air Limbah Domestik, meliputi:
 
a.
pengolahan air limbah domestik yang bersumber dari kegiatan rumah tangga dengan SPALD-S individual;
 
b.
pengolahan air limbah domestik, yang bersumber dari kegiatan rumah tangga yang terhubung dengan jaringan perpipaan SPALD skala komunal atau SPALD-T skala kota, yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah; dan
 
c.
pengolahan air limbah domestik, yang tidak berasal dari kegiatan rumah tangga yang menghasilkan air limbah domestik, yang terhubung dengan jaringan perpipaan SPALD-S skala komurial atau SPALD-T skala kota, yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah , yang meliputi kegiatan:
 
 
1.
perkantoran, sekolah/perguruan tinggi;
 
 
2.
perkantoran swasta, sekolah/perguruan tinggi swasta;
 
 
3.
pertokoan;
 
 
4.
industri;
 
 
5.
perusahaan barang dan/atau jasa, yaitu hotel/penginapan, restoran, tempat hiburan dan keramaian, serta tempat wisata;
 
 
6.
rumah sakit pemerintah dan swasta; dan/atau;
 
 
7.
pergudangan.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan pengolahan air limbah domestik yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, Pihak Swasta dan Pembuangan Air Limbah secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
(4)
Pemungutan Retribusi Pengolahan Air Limbah dilaksanan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
 
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
SKRD dicetak oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3)
SKRD sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
 
a.
SKRD retribusi pengolahan Air Limbah Domestik kelas 1 yaitu rumah tangga dengan daya listrik sampai dengan 1.300 VA;
 
b.
SKRD retribusi pengolahan Air Limbah Domestik kelas 2 yaitu rumah tangga dengan daya listrik lebih dari 1.300 VA;
 
c.
SKRD retribusi pengolahan Air Limbah Domestik kelas 3, yaitu non rumah tangga;
 
d.
SKRD retribusi pengolahan Air Limbah Domestik komunal yang dibangun oleh atau dengan dana pemerintah; dan
 
e.
SKRD retribusi pengolahan Air Limbah Domestik komunal yang dibangun oleh masyarakat.
(4)
Petugas pemungut meminta SKRD kepada Kepala TU disertai dengan nota dinas permohonan SKRD.
(5)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(6)
SKRD atau Dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 

Pasal 6

(1)
Retribusi dipungut setelah Wajib Retribusi menerima pelayanan dan selanjutnya diberi tanda terima berupa SKRD;
(2)
Petugas pemungut selanjutnya menyetorkan seluruh hasil pungutan retribusi ke bendahara penerima pada Dinas dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh petugas dan bendahara penerima;
(3)
Bendahara penerima pada Dinas dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam hari kerja wajib menyetorkan hasil retribusi ke rekening kas Daerah dilengkapi tanda bukti penyetoran.
(4)
Tanda bukti penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Wali Kota ini.
 
BAB VI
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSl

 

Pasal 7

(1)
Wali Kota mendelegasikan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi berupa permohonan tertulis dari wajib retribusi kepada Kepala Dinas.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki syarat dan tata cara sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya SKRD;
 
b.
Wali Kota melalui Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan;
 
c.
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat berupa menerima atau menolak;
(3)
Dalam hal Wali Kota tidak memberikan keputusan atas permohonan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, permohonan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dianggap dikabulkan.
 
BAB VII
KETENTUAAN PENUTUP

 

Pasal 8

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 5 November 2018
WALIKOTA CIMAHI,
ttd.
AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 5 November 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI,
Ttd.
MARIA PITRIANA

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 435 NOMOR 2018
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.