Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 29 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN AIR MINUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA CIMAHI, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, agar pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dapat berjalan secara optimal, maka perlu menindaklanjuti ketentuan-ketentuan pasal 3 huruf c, pasal 5A ayat (2) huruf a, pasal 12, pasal 12A ayat (1) huruf c dan pasal 12 ayat (3);
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Air Minum.
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 213);
| ||
|
8.
|
Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 326).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN AIR MINUM.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi.
| ||
|
6.
|
UPT Air Minum adalah Unit Pelaksana Teknis Air Minum pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi.
| ||
|
7.
|
Air Minum adalah air minum untuk keperluan rumah tangga dan non rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan yang disediakan oleh UPT Air Minum.
| ||
|
8.
|
Pipa dinas adalah seluruh instalasi perpipaan yang menghubungkan pipa distribusi dengan meter air pelanggan;
| ||
|
9.
|
Meter air adalah alat untuk mengukur pemakaian air oleh pelanggan;
| ||
|
10.
|
Segel adalah kawat pengaman yang dipasang pada meter air oleh UPT Air Minum untuk mencegah kerusakan meter air atau sambungan teknis ke pipa dinas;
| ||
|
11.
|
Pelanggan adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa pelayanan air minum dari UPT Air Minum dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UPT Air Minum;
| ||
|
12.
|
Retribusi air minum adalah harga air minum setiap satuan volume yang harus dibayar oleh Pelanggan atau pemakai;
| ||
|
13.
|
Kelompok pelanggan adalah pengelompokan antara retribusi air minum untuk golongan pelanggan tertentu dengan lainnya;
| ||
|
14.
|
Blok konsumsi adalah pengelompokan berdasarkan pemakaian air oleh pelanggan;
| ||
|
15.
|
Beban tetap administrasi adalah biaya tetap setiap bulan yang dibebankan kepada pelanggan sesuai dengan kelompoknya.
| ||
|
16.
|
Denda adalah pembebanan sejumlah biaya kepada pelanggan yang diakibatkan oleh terjadinya pelanggaran.
| ||
|
17.
|
Rekening air minum adalah tagihan UPT Air Minum yang harus dibayar oleh pelanggan atas pemakaian air selama 1 (satu) periode tertentu.
| ||
|
18.
|
Kartu meter langganan adalah kartu untuk mencatat kedudukan meter air setiap periode tertentu yang disimpan di pelanggan.
| ||
|
19.
|
Daftar Stand Meter Langganan adalah Daftar pelanggan dan jumlah pemakaian air pelanggan serta jumlah tagihan rekening air pelanggan.
| ||
|
| |||
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah pedoman dalam tata cara pemungutan retribusi pemakaian air minum.
| ||
|
(2)
|
Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah agar terciptanya tertib administrasi dan tertib pelaksanaan dalam pemungutan retribusi di UPT Air Minum.
| ||
|
| |||
|
BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 3 | |||
|
Ruang lingkup peraturan Wali Kota ini mengatur:
| |||
|
a.
|
kelompok pelanggan dan rekening air;
| ||
|
b.
|
pemungutan retribusi; dan
| ||
|
c.
|
penertiban retribusi.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
KELOMPOK PELANGGAN DAN REKENING AIR Bagian Kesatu Klasifikasi Kelompok Pelanggan Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Klasifikasi Kelompok Pelanggan meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Kelompok II adalah kelompok pelanggan yang terdiri dari:
| |
|
|
|
1.
|
Masyarakat yang belum mendapatkan sambungan rumah;
|
|
|
|
2.
|
Rumah Susun Sewa (Rusunawa);
|
|
|
|
3.
|
Rumah Tinggal dengan pemanfaatan energi listrik (PLN) maksimal 900 watt;
|
|
|
|
4.
|
Badan Amal/Sosial;
|
|
|
|
5.
|
Rumah Ibadah.
|
|
|
b.
|
Kelompok II adalah kelompok yang terdiri dari Rumah Tinggal yang ukuran pemakaian energi listriknya adalah 1.300 watt, niaga dan industri kecil, serta Lembaga Pemerintahan Bukan Badan Usaha, Lembaga Pendidikan/Kesehatan, Pemerintahan;
| |
|
|
c.
|
Kelompok III adalah kelompok dengan Rumah Tinggal yang ukuran pemakaian energi listriknya lebih dari 1.300 watt, serta Niaga dan Industri Menengah;
| |
|
|
d.
|
Kelompok IV adalah Kelompok Niaga Besar, Industri Besar, dan Hotel Berbintang.
| |
|
(2)
|
Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok yang sebagian besar menerima subsidi.
| ||
|
(3)
|
Besaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tarif dasar dikurangi tarif rendah.
| ||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Selain kelompok pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 juga diterapkan pemakaian berdasarkan blok pemakaian air.
| ||
|
(2)
|
Besaran blok pemakaian air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Blok I untuk pemakaian air minum sampai dengan pemenuhan standar kebutuhan pokok sebesar 10 m3 f(sepuluh meter kubik);
| |
|
|
b.
|
Blok II untuk pemakaian air minum lebih dari 10 m3 (sepuluh meter kubik).
| |
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pencatatan Meter Air Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pencatatan meter air pelanggan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk berdasarkan surat perintah dari Kepala UPT Air Minum.
| ||
|
(2)
|
Pencatatan meter air pelanggan dilaksanakan mulai tanggal 15 (lima belas) sampai dengan tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya.
| ||
|
(3)
|
Petugas pencatat wajib mengisi basil pembacaan meter air pada Kartu Meter Langganan (KML).
| ||
|
(4)
|
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mencatat hasil pembacaan meter air pada Daftar Stan Meter Langganan (DSML).
| ||
|
(5)
|
Meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan segel dengan rincian bentuk segel tercantum pada Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Rekening air minum Pasal 7 | |||
|
Pencatatan meter air yang dilakukan oleh petugas pada Daftar Stan Meter langganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sebagai dasar perhitungan retribusi rekening air minum.
| |||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Rekening air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat:
| ||
|
|
a.
|
jumlah pemakaian air minum pelanggan per meter kubik (m3) dikalikan dengan tarif air berdasarkan blok pemakaian air;
| |
|
|
b.
|
Bahan tetap administrasi berdasarkan kelompok pelanggan dan besarnya meter air.
| |
|
(2)
|
Jumlah pemakaian air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan basil pembacaan meter air selama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(3)
|
Apabila meter air tidak terbaca atau tidak berjalan baik maka jumlah pemakaian air minum dihitung berdasarkan pemakaian rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.
| ||
|
| |||
|
BAB V
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Dengan nama retribusi pemakaian air minum dipungut retribusi atas jasa pelayanan air minum oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa pemakaian air minum.
| ||
|
(3)
|
Subjek retribusi pemakaian air minum adalah orang pribadi atau badan hukum yang menjadi pelanggan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa pemakaian air minum.
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan rekening air minum.
| ||
|
(2)
|
Rekening air minum dikeluarkan oleh Kepala UPT Air Minum pada minggu pertama setiap bulannya.
| ||
|
(3)
|
Pelanggan membayar Retribusi Pemakaian Air Minum dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya kepada Petugas Penerima Pembayaran yang ditunjuk.
| ||
|
(4)
|
Petugas Penerima Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Air Minum.
| ||
|
(5)
|
Hasil Penerimaan Pembayaran Retribusi Pemakaian Air Min um diserahkan kepada Bendahara Penerima Dinas oleh Petugas Penerima Pembayaran UPT Air Minum.
| ||
|
(6)
|
Penerimaan oleh Bendahara Penerima Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetorkan ke rekening kas daerah paling lambat 1 x 24 jam hari kerja.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
DENDA Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Terhadap keterlambatan pembayaran retribusi, pelanggan dikenakan denda.
| ||
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
| |||
|
BAB VII
PEMUTUSAN SAMBUNGAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
UPT Air Minum dapat melakukan pemutusan sambungan kepada pelanggan karena hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
menunggak rekening air minum selama 2 (dua) bulan berturut-turut;
| |
|
|
b.
|
pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi UPT Air Minum;
| |
|
|
c.
|
karena permintaan pelanggan.
| |
|
(2)
|
Pemutusan sambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
pemutusan sementara;
| |
|
|
b.
|
pemutusan tetap.
| |
|
| |||
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pemutusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a adalah tindakan yang dilakukan UPT Air Minum kepada pelanggan berupa penutupan meter air untuk sementara.
| ||
|
(2)
|
Pemutusan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
pemutusan sementara selama 2 (dua) bulan karena adanya tunggakan dan/atau adanya pelanggaran yang dilakukan;
| |
|
|
b.
|
pemutusan sementara atas permintaan sendiri paling lama 6 (enam) bulan dengan terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan dan membayar biaya bukaan kembali.
| |
|
(3)
|
Pemutusan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah pelanggan yang bersangkutan tidak melaksanakan pemberitahuan yang disampaikan oleh UPT Air Minum.
| ||
|
(4)
|
Pemutusan sementara dapat disambung kembali paling lambat 1 (satu) hari setelah pelanggan melunasi tunggakan dan denda.
| ||
|
| |||
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pemutusan tetap adalah pemutusan sambungan dan pencabutan meter air beserta kran air;
| ||
|
(2)
|
Pemutusan tetap dilakukan apabila:
| ||
|
|
a.
|
pelanggan tidak menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a;
| |
|
|
b.
|
pelanggan tidak memperpanjang masa pemutusan sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b;
| |
|
|
c.
|
atas permintaan pelanggan dengan mengajukan permohonan tertulis untuk berhenti menjadi pelanggan UPT Air Minum dengan melunasi segala sesuatu yang menjadi kewajiban pelanggan;
| |
|
|
d.
|
pemutusan dikarenakan huruf a dan huruf b dapat dilakukan sepihak oleh UPT Air Minum tanpa pemberitahuan dahulu, yang berakibat putusnya hubungan kerja sama pelayanan.
| |
|
(3)
|
Pemutusan tetap dapat disambung kembali setelah pelanggan membayar retribusi terutang beserta denda dengan mengajukan permohonan pemasangan sambungan.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pelanggan mempunyai hak atas perhitungan pengembalian pembayaran Retribusi dan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPT Air Minum.
| ||
|
(2)
|
Surat Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi paling sedikit memuat:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat pelanggan;
| |
|
|
b.
|
masa retribusi;
| |
|
|
c.
|
jumlah pengembalian; dan
| |
|
|
d.
|
bukti pembayaran retribusi.
| |
|
(3)
|
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan harus diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar.
| ||
|
(3)
|
Pemutusan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah pelanggan yang bersangkutan tidak melaksanakan pemberitahuan yang disampaikan oleh UPT Air Minum.
| ||
|
(4)
|
Pemutusan sementara dapat disambung kembali paling lambat 1 (satu) hari setelah pelanggan melunasi tunggakan dan denda.
| ||
|
| |||
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pemutusan tetap adalah pemutusan sambungan dan pencabutan meter air beserta kran air.
| ||
|
(2)
|
Pemutusan tetap dilakukan apabila:
| ||
|
|
a.
|
pelanggan tidak menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a;
| |
|
|
b.
|
pelanggan tidak memperpanjang masa pemutusan sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b;
| |
|
|
c.
|
atas permintaan pelanggan dengan mengajukan permohonan tertulis untuk berhenti menjadi pelanggan UPT Air Minum dengan melunasi segala sesuatu yang menjadi kewajiban pelanggan;
| |
|
|
d.
|
pemutusan dikarenakan huruf a dan huruf b dapat dilakukan sepihak oleh UPT Air Minum tanpa pemberitahuan dahulu, yang berakibat putusnya hubungan kerja sama pelayanan.
| |
|
(3)
|
Pemutusan tetap dapat disambung kembali setelah pelanggan membayar retribusi tentang beserta denda dengan mengajukan permohonan pemasangan sambungan.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pelanggan mempunyai hak atas perhitungan pengembalian pembayaran Retribusi dan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPT Air Minum.
| ||
|
(2)
|
Surat Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi paling sedikit memuat:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat pelanggan;
| |
|
|
b.
|
masa retribusi;
| |
|
|
c.
|
jumlah pengembalian; dan
| |
|
|
d.
|
bukti pembayaran retribusi.
| |
|
(3)
|
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan harus diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar.
| ||
|
| |||
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana maksud dalam Pasal 8 ayat (1) disebabkan adanya kelebihan pembayaran Retribusi yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah atau Bendahara Penerimaan.
| ||
|
(2)
|
Atas permohonan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk segera mengadakan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Retribusi dan pemenuhan kewajiban pembayaran Retribusi Daerah lainnya oleh pelanggan.
| ||
|
(3)
|
Setelah pelanggan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Kepala Dinas menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi.
| ||
|
(4)
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mengembalikan kelebihan pembayaran Retribusi sesuai Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi dan Surat Perintah Pencairan Dana.
| ||
|
| |||
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | |||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 12 Oktober 2017 Plt. WALI KOTA CIMAHI, ttd. SUDIARTO Diundangkan di Cimahi pada tanggal 12 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI, ttd. MUHAMAD YANI BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2017 NOMOR 377 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.