Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 21 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 21 TAHUN 2017
 
TENTANG

PELAKSANAAN RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang sanitasi masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Cimahi memberikan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
b.
bahwa dalam tertib administrasi retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus perlu dialur tata cara retribusi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembar Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 nomor 139 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 200);
5.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 200);
6.
Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PELAKSANAAN RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.
Pemerintah Daerah Kata adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi yang selanjutnya disingkat DPKP Kota Cimahi.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
6.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
8.
Karcis adalah Surat ketetapan Retribusi Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Petugas pemungut adalah orang yang bertugas untuk menarik retribusi kepada wajib retribusi.
11.
Bonggol karcis adalah bagian dari karcis yang menjadi bukti penerimaan uang dari pelanggan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud dibentuknya peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
(2)
Tujuan dibentuknya peraturan Wali Kota ini adalah untuk membelikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pemungutan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemungutan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
Dengan nama Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus dipungut Retribusi atas Jasa pelayanan penyediaan kakus dan/ atau penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
pelayanan penyediaan kakus bergetak (mobile toilet) ;
 
b.
pelayanan penyedotan kakus yang meliputi:
 
 
1.
Septictank lndividu untuk keperluan rumah tangga dan selain rumah tangga; ·
 
 
2.
Septictank Komunal.
(3)
Besaran tarif retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(4)
Pemungutan Retribusi dilakukan oleh DPKP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemungutan Retribusi
 

Pasal 5

(1)
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dipungut dengan menggunakan karcis
(2)
Karcis sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
 
a.
karcis pelayanan penyediaan kakus bergerak (mobile toilet);
 
b.
karcis pelayanan penyedotan kakus yang terdiri dari:
 
 
l.
Septictank Individu untuk keperluan rumah tangga dan selain rumah tangga, yang terdiri dari:
 
 
 
a)
Karcis Kelas I untuk Rumah Tangga dengan daya listrik sampai dengan 1300 VA;
 
 
 
b)
Karcis Kelas II untuk Rumah Tangga dengan daya listrik di atas 1300 VA;
 
 
 
c)
Karcis Kelas III untuk Non Rumah Tangga.
 
 
2.
Septictank Komunal, yang terdiri dari:
 
 
 
a)
Karcis untuk septictank komunal yang dibangun dan dikelola oleh kelompok masyarakat yang melakukan kerja sama pemeliharaan dengan Pemerintah Daerah;
 
 
 
b)
Karcis untuk septictank komunal yang dibangun dan dikelola oleh individu atau swasta.
(3)
Bentuk karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Petugas pungut melakukan pemungutan kepada wajib retribusi dengan menyerahkan karcis sebagai bukti pembayaran sesuai dengan beban retribusi yang menjadi kewajibannya.
(2)
Petugas pemungut menerima hasil uang pungutan dari wajib retribusi beserta bukti pembayaran yang sah dan membawa kembali sisa karcis.
(3)
Petugas pemungut setiap hari menyerahkan uang hasil pungutan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan melampirkan SSRD serta bonggol karcis.
(4)
Penyerahan uang hasil pungutan seperti dimaksud pada ayat (3) diberikan tanda terima oleh bendahara kepada pemungut.
(5)
Bonggol karcis digunakan sebagai rekapitulasi oleh bendahara penerima.
(6)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(7)
Bentuk dan isi SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran II Peraturan Wali Kota ini.
(8)
Kebutuhan karcis dan SSRD diajukan Kepala UPT PALD kepada Kepala Dinas.
(9)
Pengajuan kebutuhan karcis dan SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam Nota Dinas.
(10)
Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Dinas mendisposisikan kepada Pengurus Barang.
(11)
Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi rekomendasi pemberian karcis dan SSRD.
(12)
Pengurus Barang menyerahkan karcis dan SSRD berdasarkan disposisi sebagaimana dimaksud ayat (9) kepala Kepala UPT PALD.
(13)
Kepala UPT PALD sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menyerahkan karcis dan SSRD kepada petugas pemungut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyetoran Retribusi Ke Kas Daerah
 

Pasal 7

(1)
Bendahara kas Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran.
(2)
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan retribusi ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam hari kerja.
(3)
Bentuk dan isi Surat Tanda Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 28 Agustus 2017
WAKIL WALI KOTA CIMAHI,
ttd
SUDIARTO

Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 28 Agustus 2017
SEKRETARI DAERAH KOTA CIMAHI,
ttd.
MUHAMAD YANI
 
BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2017 NOMOR 369
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.