Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 17 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 17 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM PADA OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Objek Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 139 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 213);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA CIMAHI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM PADA OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Tarif Retribusi Jasa Umum pada Objek Retribusi Pelayanan Pasar pada Pasar sebagai berikut:
a.
Pasar Klasifikasi A:
 
Kios:
  
 
-
Kelas 1 sebesar
Rp
800,-/M2/hari
-
Kelas 2 sebesar
Rp
750,-/M2/hari
-
Kelas 3 sebesar
Rp
700,-/M2/hari
-
Lapak sebesar
Rp
2.750,-/M2/hari
-
Kelas 1 sebesar
Rp
800,-/M2/hari
-
Kelas 2 sebesar
Rp
750,-/M2/hari
-
Kelas 3 sebesar
Rp
700,-/M2/hari
-
Lapak sebesar
Rp
2.750,-/M2/hari
-
Kelas 1 sebesar
Rp
800,-/M2/hari
-
Kelas 2 sebesar
Rp
750,-/M2/hari
-
Kelas 3 sebesar
Rp
700,-/M2/hari
-
Lapak sebesar
Rp
2.750,-/M2/hari
  
b.
Pasar Klasifikasi B:
 
Kios:
  
 
-
Kelas 1 sebesar
Rp
700,-/M2/hari
-
Kelas 2 sebesar
Rp
650,-/M2/hari
-
Kelas 3 sebesar
Rp
600,-/M2/hari
-
Lapak sebesar
Rp
2.750,-/M2/hari
-
Kelas 1 sebesar
Rp
700,-/M2/hari
-
Kelas 2 sebesar
Rp
650,-/M2/hari
-
Kelas 3 sebesar
Rp
600,-/M2/hari
-
Lapak sebesar
Rp
2.750,-/M2/hari
-
Kelas 1 sebesar
Rp
700,-/M2/hari
-
Kelas 2 sebesar
Rp
650,-/M2/hari
-
Kelas 3 sebesar
Rp
600,-/M2/hari
-
Lapak sebesar
Rp
2.750,-/M2/hari
  
c.
Pasar Klasifikasi C:
 Kios:
  
 
-
Kelas 1 sebesar
Rp
700,-/M2/hari
-
Kelas 2 sebesar
Rp
650,-/M2/hari
-
Kelas 3 sebesar
Rp
600,-/M2/hari
-
Lapak sebesar
Rp
2.750,-/M2/hari
-
Kelas 1 sebesar
Rp
700,-/M2/hari
-
Kelas 2 sebesar
Rp
650,-/M2/hari
-
Kelas 3 sebesar
Rp
600,-/M2/hari
-
Lapak sebesar
Rp
2.750,-/M2/hari
-
Kelas 1 sebesar
Rp
700,-/M2/hari
-
Kelas 2 sebesar
Rp
650,-/M2/hari
-
Kelas 3 sebesar
Rp
600,-/M2/hari
-
Lapak sebesar
Rp
2.750,-/M2/hari
 
 
 
 
 

Pasal 2

Dengan ditetapkannya peninjauan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka tarif Retribusi Pelayanan Pasar untuk Pasar Klasifikasi A, Pasar Klasifikasi B dan Pasar Klasifikasi C sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, retribusi Pelayanan Pasar yang masih terutang berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum masih dapat ditagih terhitung sejak saat terutang.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 22 Mei 2019
WALI KOTA CIMAHI,
ttd.
AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 22 Mei 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI,
ttd.
TATA WIKANTA

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2019 NOMOR 467
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.