Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 11 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 11 TAHUN 2018
 
TENTANG

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA USAHA PENJUALAN HASIL PRODUKSI USAHA DAERAH DI BALAI BENIH IKAN AIR TAWAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Jasa Usaha penjualan hasil produksi usaha daerah di Balai Benih Ikan Air Tawar perlu kiranya diatur dalam Peraturan Wali Kota;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 Seri C) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 213);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA USAHA PENJUALAN HASIL PRODUKSI USAHA DAERAH DI BALAI BENIH IKAN AIR TAWAR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Cimahi.
5.
Dinas Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dispangtan adalah Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pangan dan Pertanian.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Cimahi.
8.
Wilayah Pemungutan adalah seluruh wilayah daerah Kota Cimahi.
9.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.
Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah adalah Retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
13.
Balai Benih Ikan Air Tawar, yang selanjutnya disingkat BBIAT adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi yang memproduksi benih ikan, calon induk ikan dan induk ikan.
14.
Benih ikan air tawar, yang selanjutnya disebut benih ikan adalah hasil produksi dan pemijahan induk ikan air tawar yang digolongkan berdasarkan umur, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa dari ukuran minimal 1 - 2 cm.
15.
Calon induk ikan air tawar, yang selanjutnya disebut calon induk ikan adalah ikan berumur 5 - 7 bulan dari hasil seleksi yang dipersiapkan menjadi induk ikan.
16.
Induk ikan air tawar, yang selanjutnya disebut induk ikan adalah ikan air tawar pada umur tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih.
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.
TT SKRD adalah bagian dari SKRD yang dipegang oleh petugas pemungut sebagai tanda bukti pembayaran.
20.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SSRD.
21.
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat dengan STS adalah bukti penyerahan setoran hasil penjualan.
22.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud dari Peraturan Wali Kota ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah di BBIAT.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan dari Peraturan Wali Kota ini agar tercipta tertib administrasi dan tertib pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah di BBIAT.
 
 
 
 
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
Dengan nama Retribusi Jasa Usaha Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah yang dikelola atau dimiliki oleh BBIAT.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan Benih Ikan, Calon Induk dan/atau Induk Ikan di BBIAT.
(3)
Besaran tarif retribusi penjualan Benih Ikan, Calon Induk dan/atau Induk Ikan di BBIAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 

Pasal 5

Objek Retribusi Jasa Usaha Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a.
lkan Konsumsi:
 
1.
Lele;
 
2.
Nila;
 
3.
Mas.
b.
Ikan Hias:
 
1.
Mas Koki;
 
2.
Manfish:,
 
3.
Platy Mickey Mouse;
 
4.
Platy Polifera;
 
5.
Gappy;
 
6.
Frontosa.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemungutan Retribusi
 

Pasal 6

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh petugas.
(3)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memegang TT SKRD.
(4)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyetorkan hasil pungutan disertai TT SKRD kepada Bendahara Pembantu Penerimaan untuk kemudian disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dispangtan menggunakan SSRD dengan melampirkan TT SKRD.
(5)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan:
 
a.
tanda bukti penyetoran petugas kepada bendahara pembantu penerima;
 
b.
tanda bukti penyetoran dari bendahara pembantu penerima kepada Bendahara Penerima.
(6)
Bendahara Penerimaan Dispangtan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi yang sudah direkapitulasi ke rekening Kas Daerah menggunakan SSRD dengan melampirkan TT SKRD.
(7)
Bentuk SKRD, TT SKRD dan SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(8)
Bentuk tanda bukti yang dimaksud sebagaimana pada ayat (5) huruf a dan huruf b tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Petugas pemungut melakukan pemungutan kepada wajib retribusi dengan menyerahkan SKRD sebagai bukti pembayaran sesuai dengan beban retribusi yang menjadi kewajibannya.
(2)
Petugas pemungut menerima hasil uang pungutan dari wajib retribusi beserta TT SKRD.
(3)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Kebutuhan SKRD, SSRD tanda bukti penyetoran petugas kepada bendahara pembantu penerima dan tanda bukti penyetoran dari bendahara pembantu penerima kepada Bendahara Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan oleh Kepala UPT BBIAT dan Puskeswan kepada Kepala Dinas.
(2)
Pengajuan SKRD, SSRD tanda bukti penyetoran petugas kepada bendahara pembantu penerima dan tanda bukti penyetoran dari bendahara pembantu penerima kepada Bendahara Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Dinas.
(3)
Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mendisposisikan kepada Pengurus Barang.
(4)
Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi rekomendasi pemberian SKRD, SSRD tanda bukti penyetoran petugas kepada bendahara pembantu penerima dan tanda bukti penyetoran dari bendahara pembantu penerima kepada Bendahara Penerima.
(5)
Pengurus Barang menyerahkan SKRD, SSRD tanda bukti penyetoran petugas kepada bendahara pembantu penerima dan tanda bukti penyetoran dari bendahara pembantu penerima kepada Bendahara Penerima berdasarkan disposisi sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada Kepala UPT BBIAT dan Puskeswan.
(6)
Kepala UPT BBIAT dan Puskeswan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyerahkan SKRD kepada petugas pemungut dan SSRD kepada bendahara pembantu penerima.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyetoran Retribusi Ke Kas daerah
 

Pasal 9

(1)
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran.
(2)
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan retribusi secara bruto ke Kas daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam hari kerja.
(3)
Kebutuhan Surat tanda setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala UPT BBIAT dan Puskeswan kepada Kepala Dinas.
(4)
Pengajuan Surat Tanda Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Dinas.
(5)
Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas mendisposisikan kepada Pengurus Barang.
(6)
Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi rekomendasi pemberian Surat Tanda Setoran.
(7)
Pengurus Barang menyerahkan Surat Tanda Setoran kepada Bendahara Penerima.
(8)
Bentuk dan isi Surat Tanda Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 9 Maret 2018
WALI KOTA CIMAHI,
ttd.
AJAY MUHAMMAD PRIATNA

Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 9 Maret 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI
ttd.
MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 399
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.