Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 11 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 11 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA USAHA PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI PUSAT KESEHATAN HEWAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dapat dilakukan pemungutan retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah penggunaan peralatan, ruangan dan atau laboratorium di Pusat Kesehatan Hewan untuk pelayanan kesehatan hewan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2441 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pusat Kesehatan Hewan;
8.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 171);
9.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 213);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA USAHA PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI PUSAT KESEHATAN HEWAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Cimahi.
2.
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
3.
Dinas Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dispangtan adalah Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pangan dan Pertanian.
5.
Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Tawar dan Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut UPT BBIAT dan Puskeswan adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi.
6.
Pusat Kesehatan Hewan, yang selanjutnya disingkat Puskeswan adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi yang melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
7.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Tawar dan Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Kepala UPT BBIAT dan Puskeswan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Tawar dan Pusat Kesehatan Hewan Kota Cimahi.
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Cimahi.
9.
Wilayah Pemungutan adalah seluruh wilayah daerah Kota Cimahi.
10.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Retribusi atas pemakaian Kekayaan Daerah.
14.
Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disebut Kekayaan Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
15.
Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
16.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
17.
Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
18.
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
19.
Operasi kecil adalah tindakan operasi dengan tingkat kesulitan sedang yang dilakukan dengan tujuan untuk pengobatan hewan.
20.
Operasi besar adalah tindakan operasi dengan tingkat kesulitan tinggi yang dilakukan dengan tujuan untuk pengobatan hewan.
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
23.
Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Dispangtan.
24.
Pengurus Barang adalah Pengurus Barang pada Dispangtan.
25.
Petugas pemungut adalah pegawai yang diberi kewenangan untuk memungut retribusi.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud dari Peraturan Wali Kota ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah di Puskeswan.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan dari Peraturan Wali Kota ini agar tercipta tertib administrasi dan tertib pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah di Puskeswan.
 
 
 
 
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah yang dikelola atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian kekayaan daerah, berupa penggunaan peralatan, ruangan dan/atau laboratorium di Puskeswan untuk pelayanan Kesehatan Hewan.
(3)
Besaran tarif retribusi penggunaan peralatan, ruangan dan/atau laboratorium di Puskeswan untuk pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 

Pasal 5

Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) meliputi:
a.
penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk pemeriksaan kesehatan hewan dan pengobatan (termasuk tindakan rawat inap pasca operasi dan pengobatan hewan peliharaan dan ternak di lapangan);
b.
penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk operasi hewan kesayangan (kucing, anjing ras kecil, kelinci, unggas, ular, hamster):
 
1.
Operasi kecil;
 
2.
Operasi besar.
c.
penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk operasi hewan kesayangan (anjing ras besar):
 
1.
Operasi kecil;
 
2.
Operasi besar.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemungutan Retribusi di Puskeswan
 

Pasal 6

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis.
(2)
Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Karcis penggunaan peralatan, angan dan laboratorium untuk pemeriksaan kesehatan hewan dan pengobatan;
 
b.
Karcis Penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk operasi kecil hewan kesayangan (kucing, anjing ras kecil, kelinci, unggas, ular, hamster);
 
c.
Karcis Penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk operasi besar hewan kesayangan (kucing, anjing ras kecil, kelinci, unggas, ular, hamster);
 
d.
Karcis Penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk operasi kecil pada hewan kesayangan (anjing ras besar);
 
e.
Karcis Penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk operasi besar pada hewan kesayangan (anjing ras besar).
(3)
Bentuk karcis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Petugas pemungut melakukan pemungutan kepada wajib retribusi dengan menyerahkan karcis sebagai bukti pembayaran sesuai dengan beban retribusi yang menjadi kewajibannya.
(2)
Petugas pemungut menerima hasil uang pungutan dari wajib retribusi beserta bukti pembayaran yang sah dan membawa kembali sisa karcis.
(3)
Petugas pemungut setiap hari menyerahkan uang hasil pungutan kepada Bendahara Penerimaan Dispangtan dengan melampirkan SSRD dan Tanda Terima Setruk Karcis Retribusi.
(4)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(5)
Bentuk dan isi SSRD dan Tanda Terima Setruk Karcis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran III dan lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(6)
Kebutuhan karcis, SSRD dan Tanda Terima Setruk Karcis retribusi diajukan oleh Kepala UPT BBIAT dan Puskeswan kepada Kepala Dinas.
(7)
Pengajuan kebutuhan karcis, SSRD dan Tanda Terima Setruk Karcis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam Nota Dinas.
(8)
Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Dinas mendisposisikan kepada Pengurus Barang.
(9)
Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi rekomendasi pemberian karcis, SSRD dan Tanda Terima Setruk Karcis retribusi.
(10)
Pengurus Barang menyerahkan karcis, SSRD dan Tanda Terima Setruk Karcis retribusi berdasarkan disposisi sebagaimana dimaksud ayat (9) kepada Kepala UPT BBIAT dan Puskeswan.
(11)
Kepala UPT BBIAT dan Puskeswan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menyerahkan karcis, SSRD dan Tanda Terima Setruk Karcis retribusi kepada petugas pemungut.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyetoran Retribusi Ke Kas daerah 
 

Pasal 8

(1)
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran.
(2)
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan retribusi secara bruto ke Kas daerah paling lambat 1 x hari kerja.
(3)
Bentuk dan isi Surat Tanda Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 15 Mei 2017
Plt. WALI KOTA CIMAHI,
ttd.
SUDIARTO

Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 15 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI
ttd.
MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2017 NOMOR 359
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.