Peraturan Walikota Kota Cimahi Nomor: 10 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA CIMAHI
NOMOR 10 TAHUN 2017
 
TENTANG

TATA TERTIB PENGGUNAAN GEDUNG DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PENGGUNAAN LANTAI BANGUNAN DAN/ATAU RUANGAN DI BAROS INFORMATION TECHNOLOGY CREATIVE CENTER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIMAHI,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pemanfaatan aset daerah perlu diatur tata tertib penggunaan dan pengelolaan Gedung BITC;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Daerah Kota Cimahi dapat melakukan pemungutan retribusi jasa usaha terhadap penggunaan lantai bangunan dan/atau ruangan di BITC;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2017 Nomor 213).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA TERTIB PENGGUNAAN GEDUNG DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNOUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PENGGUNAAN LANTAI BANGUNAN DAN/ATAU RUANGAN DI BAROS INFORMATION TECHNOLOGY CREATIVE CENTER.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.
Dinas adalah Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi.
5.
Gedung Baros Information Technology Creative Center, yang diselanjutnya disingkat Gedung BITC adalah bangunan yang dikelola Pemerintah Daerah yang berlokasi di Jalan HMS Mintaredja sebagai pusat pengembangan industri kreatif.
6.
UPT Cimahi Techno Park adalah lembaga atau instansi yang mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan sebagian tugas teknis pada Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian dalam pengelolaan Cimahi Techno Park serta kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
7.
Pengelolaan Gedung BITC adalah kegiatan yang meliputi pengelolaan administrasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, dan pembinaan.
8.
Penyewa adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang merupakan badan usaha, perorangan, lembaga pemerintah dan/atau instansi lainnya yang menggunakan Lantai Bangunan dan/atau Ruangan di Gedung BITC yang ditetapkan berdasarkan perjanjian sewa.
9.
Retribusi adalah jumlah atau nilai tertentu dalam bentuk sejumlah nominal uang sebagai pembayaran atas penggunaan Lantai Bangunan dan/atau Ruangan di BITC untuk jangka waktu tertentu.
10.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13.
Pejabat Penatausahaan Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Dinas, yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas.
14.
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari APBD atau dokumen lain yang dipersamakan.
15.
Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
 
BAB II
PENGGUNAAN GEDUNG

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 2

(1)
Gedung BITC adalah barang milik daerah yang status penggunaannya berada di Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian.
(2)
Gedung BlTC sebagaimana ayat (1) dikelola oleh UPT. Cimahi Techno Park.
 

Pasal 3

(1)
Lantai Bangunan 1-4 Gedung BITC hanya diperuntukan untuk usaha yang bergerak di bidang Teknologi Informasi dan/atau Animasi.
(2)
Ruang Hall Lantai 5 Gedung BlTC diperuntukan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan ekonomi kreatif.
 
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengelola

Paragraf 1
Hak Pengelola

 

Pasal 4

Pengelola Gedung BITC berhak:
a.
melakukan seleksi dan menetapkan calon penyewa;
b.
memutuskan perjanjian sewa-menyewa apabila penyewa melanggar tata tertib dan/atau larangan;
c.
menarik pemungutan retribusi;
d.
memberikan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran yang menjadi kewajiban penyewa berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku;
e.
memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran tata tertib penggunaan gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
melaksanakan pengaturan dan penertiban administrasi;
g.
mengatur dan melaksanakan penertiban berkaitan dengan pengelolaan Gedung BITC;
h.
melakukan pengosongan ruangan yang disewa apabila setelah 7 (tujuh) hati penyewa meninggalkan Gedung BITC setelah masa perjanjian sewa-menyewa berak hir dan tidak melapor kepada Pengelola.
 
Paragraf 2
Kewajiban Pengelola

 

Pasal 5

Pengelola Gedung BITC berkewajiban:
a.
menyiapkan perjanjian sewa-menyewa dengan calon penyewa;
b.
menjalankan pengelolaan administrasi Gedung BITC mulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB dari hari Senin s.d Sabtu;
c.
melakukan perawatan, pemeliharaan, perbaikan secara teratur terhadap seluruh elemen dan komponen Gedung BITC serta melakukan inspeksi reguler dan insidental sesuai dengan kemampuan pengelola;
d.
mewujudkan lingkungan yang bersih dan teratur;
e.
menjaga situasi dan kondisi keamanan lingkungan dan menjalin kerja sama dengan aparat keamanan;
f.
menanggapi permintaan atau keluhan atas laporan yang disampaikan oleh Penyewa;
g.
menyediakan jaringan listrik dan air bersih serta tambahan fasilitas lain apabila disediakan oleh pengelola;
h.
memeriksa kesesuaian atau kebenaran identitas penyewa yang berkantor di Gedung BTTC secara rutin sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa yang telah ditandatangani;
i.
menjaga, merawat dan memelihara sarana dan prasarana;
j.
memberikan keterangan penyewaan ruang perkantoran yang dibutuhkan pihak penyewa manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses pengurusan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perizinan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan pengelola;
k.
membuat laporan pelaksanaan pengelolaan Gedung BITC yang meliputi administrasi, operasional dan keuangan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas secara berkala setiap bulan.
 
Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban, Tata Tertib dan Larangan penyewa

Paragraf 1
Hak Penyewa

 

Pasal 6

Penyewa berhak:
a.
menempati lantai atau ruangan pada Gedung BITC sesuai yang tercantum dalam perjanjian sewa-menyewa;
b.
menggunakan atau memakai fasilitas barang bersama;
c.
mendapat layanan keamanan dan kenyamanan tempat dalam lingkungan gedung;
d.
menyampaikan laporan keberatan atas layanan kondisi, tempat dan lingkungan gedung yang kurang baik secara tertulis;
e.
mendapat fasilitas air bersih, jaringan listrik, jasa kebersihan dan jasa keamanan serta fasilitas lainnya yang disediakan oleh pengelola;
f.
mendapat layanan perbaikan atas kerusakan fasilitas milik pengelola yang ada, yang tidak disebabkan oleh penyewa.
 
Paragraf 2
Kewajiban Penyewa

 

Pasal 7

Penyewa wajib:
a.
menandatangani perjanjian sewa menyewa;
b.
membayar retribusi penggunaan lantai bangunan dan/atau ruangan di BITC sesuai dengan peraturan Perundang­-Undangan;
c.
menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di lingkungan gedung;
d.
memelihara gedung, benda serta fasilitas listrik, air bersih dan fasilitas lainnya dengan sebaik-baiknya;
e.
melaporkan kejadian, kejanggalan, kerusakan bangunan milik pengelola dan perlengkapan lainnya yang dapat membahayakan penyewa;
f.
memperbaiki setiap kerusakan barang bersama akibat kelalaian penyewa;
g.
bersedia mematuhi tata tertib dan peraturan yang sudah ditetapkan;
h.
mengosongkan dan menyerahkan kembali lantai bangunan dan/atau ruangan Gedung BITC dalam keadaan baik apabila perjanjian sewa-menyewa telah berakhir masa sewanya dengan tanpa syarat apapun;
i.
menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, aman dan nyaman;
j.
mengurus legalitas perizinan usaha selama yang bersangkutan masih menjadi penyewa di Gedung BITC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perizinan.
 
Paragraf 3
Tata Tertib Penyewa

 

Pasal 8

Tata Tertib Penyewa:
a.
penyewa harus mematuhi waktu administrasi pengelola Gedung BITC yaitu mulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB dari hari Senin sd Sabtu untuk lantai bangunan dan ruang hall;
b.
penyewa lantai bangunan memiliki waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB;
c.
penyewa· lantai bangunan dapat memperpanjang waktu operasional (lembur) sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan batas maksimal perpanjangan waktu sampai pukul 22.00 WIB dengan tetap memperhitungkan tingkat kewajaran intensitas lembur dan melaporkan terlebih dahulu kepada pengelola;
d.
penyewa ruang hall memiliki waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB;
e.
penyewa harus mengosongkan ruangan atau lantai Gedung BITC yang disewa manakala sudah memasuki batas akhir waktu operasional;
f.
penyewa ikut menciptakan keamanan, kenyamanan dan estetika tempat dan lingkungan gedung;
g.
penyewa yang tidak mengoperasionalkan ruangan lebih dari satu hari, wajib melaporkan kepada pengelola;
h.
penyewa yang mempergunakan peralatan, memperbaiki, dan/atau renovasi yang bersifat umum, wajib meminta izin penyewa lain dan pengelola;
i.
penyewa wajib menjaga jaringan listrik dengan baik dan tidak menghamburkan secara berlebihan;
j.
penyewa wajib menjaga instalasi air bersih dan tidak menghamburkan secara berlebihan;
k.
pemindahan dan penambahan lokasi barang bersama hanya dapat dilakukan oleh pengelola;
l.
mencegah kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
m.
menempatkan kendaraan penyewa atau tamu penyewa pada tempat parkir atau lokasi yang telah ditetapkan.
 
Paragraf 4
Larangan

 

Pasal 9

Setiap penyewa dilarang:
a.
memindahkan hak sewa kepada pihak lain dengan alasan apapun;
b.
menggunakan lantai bangunan dan/atau ruangan yang disewa pada Gedung BlTC untuk aktivitas di luar aktivitas perkantoran;
c.
merusak fasilitas bersama di lingkungan Gedung BITC;
d.
memelihara binatang peliharaan;
e.
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
mengganggu keamanan, kenyamanan, ketertiban;
g.
menyimpan atau meletakkan barang atau benda di koridor, tangga, tempat-tempat yang mengganggu atau menghalangi kepentingan bersama;
h.
mengadakan kegiatan organisasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di dalam lingkungan Gedung BITC;
i.
menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya sekaligus aktivitas yang dapat menimbulkan potensi kebakaran atau bahaya lain;
J.
merubah bentuk bangunan ruang Gedung BITC atau renovasi bangunan gedung dalam bentuk apapun tanpa persetujuan tertulis dari pengelola;
k.
membawa, meletakkan, menaruh benda atau barang yang beratnya melampaui batas kekuatan atau daya dukung lantai yang ditentukan;
l.
menambah jaringan listrik, instalasi air bersih dan sarana lainnya tanpa seizin tertulis dari pengelola;
m.
melakukan aktivitas pekerjaan di luar ruangan yang disewa.
 
Bagian Keempat
Tata Cara Permohonan Sewa Gedung BITC

Paragraf 1
Tata Cara Permohonan sewa

 

Pasal 10

Tata cara permohonan sewa Gedung BITC:
a.
pendaftaran;
b.
pengajuan formulir pemenuhan persyaratan;
c.
evaluasi persyaratan;
d.
pengecekan ketersediaan lantai bangunan dan/atau ruangan dan pengukuran luasan;
e.
penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa.
 
Paragraf 2
Tata Cara Penyewaan

 

Pasal 11

(1)
Calon penyewa yang akan mendaftar sebagai Penyewa Gedung BITC, wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Wali Kota melalui Kepala UPT Cimahi Techno Park dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
1.
Untuk penggunaan lantai 1-4:
 
 
syarat umum:
 
 
a.
Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing;
 
 
b.
badan usaha dan perorangan wajib membuat surat pernyataan bermeterai.
 
 
syarat administrasi:
 
 
a.
fotokopi dokumen identitas pemohon;
 
 
b.
fotokopi dokumen legalitas usaha perusahaan (untuk yang sudah berbadan hukum);
 
 
c.
surat pernyataan bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku dan surat pernyataan sanggup membayar retribusi sewa yang berlaku di Gedung BITC;
 
 
d.
pas foto berwarna pemohon ukuran 4 x 6 cm (2 buah).
 
2.
Untuk penggunaan ruang hall:
 
 
syarat umum:
 
 
a.
warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing;
 
 
b.
badan usaha, perorangan, lembaga pemerintah dan/atau instansi lainnya dengan mengisi surat pernyataan bermeterai.
 
 
syarat administrasi:
 
 
a.
fotokopi dokumen identitas pemohon;
 
 
b.
surat pernyataan bersedia memenuhj ketentuan yang berlaku dan surat pernyataan sanggup membayar retribusi sewa yang berlaku di Gedung BITC;
 
 
c.
pas foto berwarna pemohon ukuran 4 x 6 cm (2 buah).
(2)
Setelah permohonan diterima lengkap maka dilakukan evaluasi dan penelitian berkas administrasi calon Penyewa Gedung BITC.
(3)
Setelah seluruh berkas administrasi dinyatakan lengkap, maka dilakukan pengecekan dan pengukuran ketersediaan lantai bangunan dan/atau ruangan oleh pengelola sesuai dengan permohonan pengajuan (untuk lantai bangunan) dan ketersediaan jadwal pemakaian (untuk ruang hall).
(4)
Setelah proses pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilaksanakan dan calon penyewa dinyata kan lolos seleksi, maka dilakukan penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa antara pengelola dengan pihak penyewa.
(5)
Perjanjian Sewa Menyewa Gedung BITC ditandatangani oleh Penyewa dan Pengelola, yang sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Identitas kedua belah pihak;
 
b.
Waktu terjadinya kesepakatan;
 
c.
Besaran retribusi sewa;
 
d.
Hak, kewajiban, tata tertib dan larangan para pihak;
 
e.
Jangka waktu dan berakhirnya perjanjian;
 
f.
Keadaan di luar kemampuan (force majeur);
 
g.
Penyelesaian perselisihan;
 
h.
Sanksi atas pelanggaran.
 
Bagian Ketiga
Sanksi

 

Pasal 12

(1)
Penyewa Gedung BITC dapat dikenakan sanksi jika melanggar tata tertib penggunaan gedung.
(2)
Penerapan sanksi sesuai pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa.
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 13

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
SKRD ditandatangani oleh Kepala Dinas.
(3)
SKRD dikeluarkan oleh Pengelola pada minggu pertama setiap bulannya.
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan Retribusi Lantai Bangunan

 

Pasal 14

(1)
Penyewa membayar retribusi sewa bulanan untuk lantai bangunan dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya dan apabila jatuh pada hari libur, maka harus dibayar pada hari kerja berikutnya.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui RKUD.
(3)
Untuk pembayaran penyewaan lantai bangunan, penyewa melapor kepada Pengelola setelah melakukan pembayaran dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat {6} paling lambat 1 x 24 jam setelah pembayaran.
(4)
Penyewa lantai bangunan yang terlambat membayar, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2%, (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan STRD.
(5)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului oleh Surat Teguran atau Peringatan atau Surat lain yang sejenis.
(6)
Pengeluaran surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(7)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyewa harus melunasi Retribusi yang terutang.
(8)
Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemungutan Retribusi Ruangan
 

Pasal 15

(1)
Penyewa membayar retribusi sewa harian untuk Ruang Hall Lantai 5 dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui RKUD.
(3)
Untuk pembayaran sewa harian Ruang Hall Lantai 51 penyewa wajib melapor kepada Pengelola setelah melakukan pembayaran dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 x 24 jam setelah pembayaran.
(4)
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pengelola sebagai syarat penggunaan Ruang Hall Lantai 5.
 
Bagian Keempat
Pengembalian Pembayaran Retribusi

 

Pasal 16

(1)
Penyewa mempunyai hak atas perhitungan pengembalian pembayaran Retribusi dan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPT Cimahi Techno Park.
(2)
Surat Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat penyewa;
 
b.
masa Retribusi;
 
c.
jumlah pengembalian; dan
 
d.
bukti pembayaran Retribusi;
 
e.
alasan pengembalian retribusi.
(3)
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan harus diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar.
 

Pasal 17

(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disebabkan adanya kelebihan pembayaran Retribusi yang telah disetorkan ke RKUD atau Bendahara Penerimaan.
(2)
Atas permohonan penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk segera mengadakan penelitian atau pemeriksaan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Retribusi dan pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi Daerah lainnya oleh penyewa.
(3)
Setelah penyewa menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Kepala Dinas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
(4)
PPK-SKPD mengembalikan kelebihan pembayaran Retribusi sesuai SPM.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cimahi.
 
Ditetapkan di Cimahi
Pada tanggal 26 April 2017
Plt. WALI KOTA CIMAHI,
Ttd.
SUDIARTO

Diundangkan di Cimahi
pada tanggal 26 April 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI,
Ttd.
MUHAMAD YANI

BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2017 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.