Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 9 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BOGOR
NOMOR 9 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 120 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BOGOR,
 

Menimbang

a.
bahwa landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, Kota Bogor memperoleh alokasi Dana Alokasi Umum Tambahan dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2019 dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, apabila pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Transfer tersebut diterima setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 maka Pemerintah Daerah harus menganggarkan Dana Transfer dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, Kota Bogor memperoleh Alokasi Bantuan Provinsi Jawa Barat dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, apabila pendapatan daerah yang bersumber bantuan keuangan bersifat khusus tersebut diterima setelah peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dan terdapat kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dalam hal terdapat kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sesuai kode rekening berkenaan, maka Pemerintah Daerah Kota harus melakukan perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
17.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
18.
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
24.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2019);
25.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
26.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 6 Seri E);
27.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 1 Seri D);
28.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
29.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 3 Seri A);
30.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 4 Seri A);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 120 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 4 Seri A), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 terdiri atas:
 
a.
Pendapatan:
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
944.394.650.807,00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
1.120.129.105.000,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
486.318.800.517,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
Rp
2.550.842.556.324,00
b.
Belanja:
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
1.053.553.078.053,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
7.000.000.000,00
 
 
c)
Belanja Hibah
Rp
60.155.000.000,00
 
 
d)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
48.570.456.200,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya/Parpol
Rp
5.157.216.192,00
 
 
f)
Belanja Tidak Terduga
Rp
10.000.000.000,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
238.349.790.962,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
745.545.425.368,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
639.767.853.894.00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2.808.098.820.669,00
 
 
 
Defisit
Rp
(257.256.264.345,00)
c.
Pembiayaan:
 
1.
Penerimaan
Rp
268.753.296.605,00
 
2.
Pengeluaran
Rp
11.497.032.260,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
Rp
257.256.264.345,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan
Rp
0,00
a.
Pendapatan:
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
944.394.650.807,00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
1.120.129.105.000,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
486.318.800.517,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
Rp
2.550.842.556.324,00
b.
Belanja:
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
1.053.553.078.053,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
7.000.000.000,00
 
 
c)
Belanja Hibah
Rp
60.155.000.000,00
 
 
d)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
48.570.456.200,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya/Parpol
Rp
5.157.216.192,00
 
 
f)
Belanja Tidak Terduga
Rp
10.000.000.000,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
238.349.790.962,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
745.545.425.368,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
639.767.853.894.00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2.808.098.820.669,00
 
 
 
Defisit
Rp
(257.256.264.345,00)
c.
Pembiayaan:
 
1.
Penerimaan
Rp
268.753.296.605,00
 
2.
Pengeluaran
Rp
11.497.032.260,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
Rp
257.256.264.345,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan
Rp
0,00
a.
Pendapatan:
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
944.394.650.807,00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
1.120.129.105.000,00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
486.318.800.517,00
 
 
Jumlah Pendapatan Daerah
Rp
2.550.842.556.324,00
b.
Belanja:
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
1.053.553.078.053,00
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp
7.000.000.000,00
 
 
c)
Belanja Hibah
Rp
60.155.000.000,00
 
 
d)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
48.570.456.200,00
 
 
e)
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya/Parpol
Rp
5.157.216.192,00
 
 
f)
Belanja Tidak Terduga
Rp
10.000.000.000,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
238.349.790.962,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
745.545.425.368,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
639.767.853.894.00
 
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2.808.098.820.669,00
 
 
 
Defisit
Rp
(257.256.264.345,00)
c.
Pembiayaan:
 
1.
Penerimaan
Rp
268.753.296.605,00
 
2.
Pengeluaran
Rp
11.497.032.260,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Neto
Rp
257.256.264.345,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan
Rp
0,00
 
2.
Ketentuan yang tertuang dalam Lampiran I RINGKASAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 diubah, sehingga keseluruhan Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
3.
Ketentuan yang tertuang dalam Lampiran II PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 diubah:
 
a.
penganggaran belanja Kegiatan Jaminan Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) di luar kuota JAMKESMAS Kota Bogor (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Kesehatan;
 
b.
penganggaran belanja Kegiatan Pencegahan dan Intervensi Stunting (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Kesehatan;
 
c.
penganggaran belanja kegiatan DAK Penugasan Bidang Kesehatan dan KB pada Dinas Kesehatan;
 
d.
penganggaran belanja kegiatan DAK Reguler Bidang Kesehatan dan KB-Pelayanan Dasar pada Dinas Kesehatan;
 
e.
penganggaran belanja kegiatan DAK Non Fisik Akreditasi Puskesmas pada Dinas Kesehatan;
 
f.
penganggaran belanja kegiatan DAK Reguler bidang Kesehatan dan KB-Pelayanan Kefarmasian dan Perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan;
 
g.
penganggaran belabja kegiatan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan pada Dinas Kesehatan;
 
h.
penganggaran belanja Pelaksanaan DAK Reguler Bidang Kesehatan dan KB-Pelayanan Kesehatan Rujukan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
 
i.
penambahan anggaran belanja pada Kegiatan Revitalisasi Gedung RSUD Kota Bogor Lanjutan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
 
j.
penganggaran belanja pada Kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan, Jembatan, Trotoar, dan Drainase Wilyah II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
 
k.
penganggaran belanja pada kegiatan SPAM Perkotaan - Pembangunan District Metering Area (DMA) (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
 
l.
penganggaran belanja kegiatan SPAM Perkotaan-Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
 
m.
penganggaran belanja kegiatan Pelaksanaan DAK Penugasan Bidang Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
 
n.
penganggaran belanja kegiatan Pengamanan Wilayah dalam rangka Pileg dan Pilpres 2019 (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Satuan Polisi Pamong Praja;
 
o.
penganggaran belanja Kegiatan Pengadaan Inventaris Kantor (2018) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
 
p.
penganggaran belanja Kegiatan Pemantauan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
 
q.
penganggaran belanja Kegiatan Pelatihan Ketrampilan Berbasis Penempatan (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
 
r.
penganggaran belanja Kegiatan Pengelolaan Persampahan Perkotaan-Pengadaan Sarana dan Prasarana Persampahan untuk persiapan Pengangkutan Sampah ke TPS Nambo (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Lingkungan Hidup;
 
s.
penganggaran belanja Kegiatan Pengelolaan Persampahan Perkotaan-Pembangunan dan Peningkatan Fasilitas Pengurang Sampah 3R (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Lingkungan Hidup;
 
t.
penganggaran belanja Kegiatan Pelaksanaan DAK Penugasan Bidang Sanitasi pada Dinas Lingkungan Hidup;
 
u.
penganggaran belanja Kegiatan Pelaksanaan DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
 
v.
penganggaran belanja Kegiatan Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Kota Bogor Tahun 2019 (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak;
 
w.
penganggaran belanja Kegiatan Integrasi Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak;
 
x.
penambahan anggaran belanja Kegiatan Pelaksanaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional KB pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
 
y.
penambahan anggaran belanja Kegiatan Bantuan Operasional Penyuluh (BANKEU JABAR TA. 2019) pada Dinas Pertanian;
 
z.
penambahan anggaran belanja Kegiatan Pelaksanaan DAK Penugasan Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
 
aa.
penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Bogor Utara;
 
bb.
penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Selatan;
 
cc.
penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Bogor Timur ;
 
dd.
penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Bogor Barat;
 
ee.
penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Bogor Tengah;
 
ff.
penganggaran belanja pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Kelurahan pada Kecamatan Tanah Sareal;
 
gg.
penganggaran belanja pada kegiatan penguatan lembaga TKPK (BANKEU JABAR TA 2019) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
 
hh.
Penambahan pendapatan pada Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada objek pendapatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat pada Pejabat Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
 
ii.
Penambahan pendapatan pada pada Pendapatan Dana Perimbangan pada Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
 
jj.
Pergeseran subrincian objek pada Rekening objek belanja 5.1.4.01.04 Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
sehingga keseluruhan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Wali Kota ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
 
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 18 Februari 2019
WALI KOTA BOGOR,
Ttd.
BIMA ARYA

Diundangkan di Bogor
pada tanggal 18 Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT

BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.