Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 9 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BOGOR
NOMOR 9 TAHUN 2016TENTANG
PENETAPAN ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBELUM TAHUN PENDAFTARAN ATAU SEBELUM TAHUN PEMUTAKHIRAN DATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BOGOR, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka menyelesaikan proses pendaftaran atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan sejak sebelum tahun pendaftaran serta pemutakhiran data atas objek pajak PBB P2 yang mengalami perubahan dan menimbulkan potensi kurang bayar, perlu adanya penetapan pajak PBB P2 sejak objek pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan atau sejak objek pajak PBB P2 yang mengalami perubahan;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan evaluasi pengelolaan PBB P2 dari tahun 2013 terdapat beberapa kondisi Wajib Pajak belum mendaftarkan objek pajak atau belum mendaftarkan perubahan kondisi objek pajak dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diisi dan dilaporkan oleh Wajib Pajak;
|
|
c.
|
bahwa untuk menghindari potensi kerugian daerah atas pajak yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf b, serta dalam rangka meningkatkan jaminan kepastian hukum dan keadilan diantara Wajib Pajak perlu diatur penetapan pajak atas objek pajak sebelum pendaftaran atau pemutakhiran data;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Walikota Bogor tentang Penetapan atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum Tahun Pendaftaran atau Sebelum Tahun Pemutakhiran Data.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 1 Seri B).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN ATAS OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBELUM TAHUN PENDAFTARAN ATAU SEBELUM TAHUN PEMUTAKHIRAN DATA.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kota Bogor.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Bogor.
|
|
4.
|
Organisasi Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pemungutan pajak daerah.
|
|
5.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak atau dapat disingkat dengan PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
|
|
6.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan PBB P2.
|
|
7.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
|
|
8.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
|
|
9.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
|
|
10.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
|
|
11.
|
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek pajak diberikan pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
|
|
12.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.
|
|
15.
|
Pemutakhiran data adalah suatu kegiatan memperbaharui atau menyelesaikan data yang ada berdasarkan verifikasi/penilaian.
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |
|
Maksud dan tujuan Peraturan ini adalah sebagai berikut:
| |
|
a.
|
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan PBB P2, khususnya terhadap penetapan pajak terutang atas Objek Pajak yang tidak mendaftar dan/atau melaporkan perubahan data pada waktunya;
|
|
b.
|
menciptakan rasa keadilan dan tanggung jawab dalam masyarakat dalam membayar pajak dan pelaksanaan pembiayaan pembangunan Daerah.
|
|
|
|
|
BAB III
OBJEK PAJAK YANG BELUM TERDAFTAR Pasal 3 | |
|
Terhadap objek pajak yang belum memiliki NOP dan/atau belum pernah terdaftar maka penetapan pajaknya dihitung sejak objek pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan paling lama untuk masa 5 (lima) tahun ke belakang.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah NJOP pada saat tahun penetapan.
| |
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Atas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan SPPT.
| |
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Jatuh tempo pembayaran SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sama dengan jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun penetapan.
| |
|
|
|
|
BAB IV
OBJEK PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN TAPI BELUM/TIDAK DILAPORKAN Pasal 7 | |
|
(1)
|
Terhadap objek pajak yang mengalami perubahan tetapi belum/tidak dilaporkan dilakukan pemutakhiran data.
|
|
(2)
|
Terhadap pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan jumlah pajak terutang lebih besar dari jumlah pajak yang tercantum pada SPPT dilakukan penetapan tambahan.
|
|
(3)
|
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak perubahan objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan paling lama untuk masa 5 (lima) tahun ke belakang.
|
|
|
|
Pasal 8 | |
|
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah NJOP pada saat tahun penetapan.
| |
|
|
|
Pasal 9 | |
|
Atas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan SPPT kurang bayar atau SPPT tambahan.
| |
|
|
|
Pasal 10 | |
|
Jatuh tempo pembayaran SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sama dengan jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun penetapan.
| |
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 1 Februari 2016 WALIKOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 1 Februari 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2016 NOMOR 1 SERI B | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.