Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 39 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA BOGOR
NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BOGOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BOGOR, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1 Seri D);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BOGOR.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
| ||
|
4.
|
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
| ||
|
5.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2020.
| ||
|
6.
|
Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
| ||
|
7.
|
Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.
| ||
|
8.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
9.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan SPM.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TUNJANGAN HARI RAYA Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
PNS, meliputi:
| |
|
|
|
1.
|
PNS yang bekerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota;
|
|
|
|
2.
|
PNS yang diperbantukan pada instansi pemerintah di luar Pemerintah Daerah Kota yang gajinya dibayarkan pada pemerintah daerah;
|
|
|
|
3.
|
PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
|
|
|
|
4.
|
Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur;
|
|
|
|
5.
|
Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang;
|
|
|
b.
|
Calon PNS yang bekerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota;
| |
|
|
c.
|
Pegawai BLUD; dan
| |
|
|
d.
|
Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Wali Kota.
| |
|
(2)
|
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan:
| ||
|
|
a.
|
administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
| |
|
|
b.
|
pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
| |
|
|
c.
|
fungsional ahli madya;
| |
|
|
d.
|
fungsional ahli muda;
| |
|
|
e.
|
fungsional ahli pertama;
| |
|
|
f.
|
fungsional mahir;
| |
|
|
g.
|
fungsional terampil;
| |
|
|
h.
|
fungsional pemula; dan
| |
|
|
i.
|
pelaksana.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
| |||
|
a.
|
Pejabat Negara;
| ||
|
b.
|
PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
| ||
|
c.
|
PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara fungsional ahli utama;
| ||
|
d.
|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
| ||
|
e.
|
PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; dan
| ||
|
f.
|
PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
BESARAN TUNJANGAN HARI RAYA Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret 2020.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan kepada PNS, paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
| ||
|
(2)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan kepada penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur atau penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Maret 2020 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS bekerja.
| ||
|
(3)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan kepada Calon PNS, paling banyak meliputi:
| ||
|
|
a.
|
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
| |
|
|
b.
|
tunjangan keluarga; dan
| |
|
|
c.
|
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
| |
|
(4)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan kepada pegawai non PNS pada BLUD yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jabatan yang setara, dibayarkan dari sumber dana Pendapatan BLUD dari Pendapatan Jasa Layanan dan Lain-Lain Pendapatan BLUD yang sah.
| ||
|
(5)
|
PNS yang bekerja pada BLUD tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
| ||
|
(6)
|
Pegawai Non PNS pada BLUD yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya harus melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan.
| ||
|
(7)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan kepada Pegawai Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
| ||
|
(8)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) harus memperhatikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dalam hal PNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal PNS telah menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal PNS sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 9 | |||
|
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor.
| ||
|
(2)
|
SPM Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan.
| ||
|
(3)
|
Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan pembayaran Tunjangan Hari Raya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang mengalami mutasi pindah mencantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGENDALIAN INTERNAL Pasal 13 | |||
|
Pengendalian internal dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | |||
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 14 Mei 2020 WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 14 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2020 NOMOR 33 SERI E | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.