Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 37 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BOGOR
NOMOR 37 TAHUN 2016TENTANG
TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG TIDAK KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DIBIDANG PENDIDIKAN SWASTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BOGOR, | ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disebutkan bahwa objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |||
|
b.
|
bahwa terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas objek pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang sudah terbit perlu dilakukan pembatalan;
| |||
|
c.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum bagi para pihak perlu diatur tata cara pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak yang Digunakan Untuk Kepentingan Umum Dibidang Pendidikan Swasta;
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
| |||
|
14.
|
Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bogor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 3 Seri B);
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK PAJAK YANG TIDAK KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DIBIDANG PENDIDIKAN SWASTA.
| ||||
|
| ||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Bogor.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Bogor.
| |||
|
4.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pemungutan pajak daerah.
| |||
|
5.
|
Kepala OPD adalah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pemungutan pajak daerah.
| |||
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak atau dapat disingkat dengan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |||
|
7.
|
Objek Pajak adalah objek pajak Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |||
|
8.
|
Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan PBB P2.
| |||
|
9.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
| |||
|
10.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |||
|
11.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| |||
|
12.
|
Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas objek pajak diberikan pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
| |||
|
13.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang PBB P2 kepada WP.
| |||
|
| ||||
|
BAB II
TATA CARA PEMBATALAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan PBB P2.
| |||
|
(2)
|
Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum dibidang pendidikan, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan yang dapat diketahui dari:
| |||
|
|
a.
|
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga lembaga penyelenggara pendidikan dimaksud;
| ||
|
|
b.
|
identitas wajib pajak yang tercantum pada SPPT;
| ||
|
|
c.
|
bentuk penguasaan/hak/kepemilikan objek pajak yang tercantum pada SPPT;
| ||
|
|
d.
|
surat pengantar dari lembaga/intansi terkait.
| ||
|
(3)
|
Anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib mencantumkan:
| |||
|
|
a.
|
lembaga penyelenggara pendidikan berbentuk yayasan;
| ||
|
|
b.
|
dijalankan tidak ditujukan untuk mencari keuntungan;
| ||
|
|
c.
|
tidak ada pendapatan/hasil usaha/laba dan/atau sejenisnya yang dapat dibagikan kepada pengurus;
| ||
|
|
d.
|
apabila lembaga pendidikan dibubarkan maka harta kekayaannya diserahkan kepada yayasan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dan/atau diserahkan kepada negara;
| ||
|
(4)
|
Identitas WP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sama dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
| |||
|
(5)
|
Penguasaan/hak/kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus atas nama dan terdaftar sebagai kekayaan/aset/modal yayasan/lembaga pendidikan dimaksud.
| |||
|
| ||||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Pembatalan Pasal 3 | ||||
|
| ||||
|
(1)
|
Permohonan pembatalan diajukan pada loket pelayanan OPD dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
mengisi dan menandatangani surat permohonan secara lengkap;
| ||
|
|
b.
|
dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa WP maka melampirkan surat kuasa yang dibubuhi meterai;
| ||
|
|
c.
|
berkas permohonan melampirkan:
| ||
|
|
|
1.
|
fotokopi SPPT PBB P2 atas objek pajak yang diajukan pembatalan;
| |
|
|
|
2.
|
fotokopi alas hak/bukti kepemilikan (nama yang tercantum sama dengan nama WP pada SPPT PBB P2 yang dimohonkan pembatalan);
| |
|
|
|
3.
|
fotokopi identitas penandatangan surat permohonan;
| |
|
|
|
4.
|
Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga lembaga pendidikan;
| |
|
|
|
5.
|
riwayat pemanfaatan objek pajak yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermeterai oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah setempat;
| |
|
|
|
6.
|
surat pengantar dari kelurahan setempat;
| |
|
|
|
7.
|
surat pengantar yang mencantumkan bahwa lembaga pendidikan dimaksud merupakan lembaga yang melayani kepentingan umum dibidang pendidikan dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan dari:
| |
|
|
|
|
a)
|
OPD terkait yang menangani bidang urusan pendidikan usia dini, dasar, dan menengah bagi lembaga yang mengelola pendidikan usia dini, dasar, dan menengah; atau
|
|
|
|
|
b)
|
surat pengantar dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta setempat bagi lembaga yang mengelola pendidikan tinggi (akademi, institut, universitas dan lain sejenisnya).
|
|
(2)
|
Terhadap berkas permohonan yang lengkap diberikan tanda terima.
| |||
|
(3)
|
Terhadap berkas permohonan yang tidak lengkap maka berkas permohonan tidak diterima.
| |||
|
| ||||
|
Bagian Ketiga
Penyelesaian Permohonan Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Berkas permohonan pembatalan SPPT yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kalender.
| |||
|
(2)
|
Terhadap permohonan yang diterima Kepala OPD menerbitkan dan menandatangani keputusan pembatalan, yang sekurang-kurangnya memuat:
| |||
|
|
a.
|
identitas WP;
| ||
|
|
b.
|
identitas objek pajak;
| ||
|
|
c.
|
tanggal keputusan mulai berlaku;
| ||
|
(3)
|
Terhadap permohonan yang tidak diterima Kepala OPD memberikan jawaban secara tertulis disertai dengan alasan jelas permohonan tidak diterima.
| |||
|
| ||||
|
Bagian Keempat
Tata Cara Penelitian Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan penelitian administrasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal diperlukan dapat dilakukan pengecekan lapangan, wawancara, serta permintaan dokumen yang lainnya yang relevan.
| |||
|
| ||||
|
BAB III
PIUTANG SPPT PBB P2 DIBATALKAN Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Terhadap permohonan pembatalan SPPT yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) maka sekaligus dilakukan penghapusan piutang tahun-tahun sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
piutang PBB P2 tercantum dalam SISMIOP semenjak objek pajak digunakan/dimanfaatkan sebagai objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
| ||
|
|
b.
|
penggunaan/pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan akta pendirian yayasan dan riwayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 4 dan huruf c angka 5;
| ||
|
(2)
|
Terhadap piutang yang tidak dihapuskan dilakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
| |||
|
| ||||
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 | ||||
|
Terhadap berkas permohonan yang sudah masuk sebelum Peraturan Walikota ini ditetapkan tetap diproses sebagaimana mestinya sepanjang secara substansi tidak bertentangan dengan Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||||
|
| ||||
|
BAB V
PENUTUP Pasal 9 | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 23 September 2016 WALIKOTA BOGOR, ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 23 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, ttd. ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2016 NOMOR 5 SERI B | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.