Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 36 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BOGOR
NOMOR 36 TAHUN 2011
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BOGOR,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pengaturan pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah dan retribusi daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan sinkronisasi antar pasal, maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman/Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 1999 Nomor 3 Seri B);
11.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 1999 Nomor 5 Seri B);
12.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2000 Nomor 1 Seri B);
13.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Sarana Gelanggang Olah Raga dan Remaja Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2000 Nomor 2 Seri B);
14.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2001 Nomor 2 Seri B);
15.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri C);
16.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 4 Seri C);
17.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
18.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
19.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 1 Seri C);
20.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri C);
21.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri C);
22.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 2 Seri C);
23.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 5 Seri E);
24.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 3 Seri D);
25.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
26.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
27.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 3 Seri B);
28.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 4 Seri B);
29.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 5 Seri B);
30.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 6 Seri B);
31.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 7 Seri B);
32.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri B);
33.
Peraturan Walikota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 7 Seri E).
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BOGOR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 7 Seri E), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
(1)
Penerima Insentif dari besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Walikota dengan besaran insentif paling tinggi sebesar 5% (lima persen);
 
b.
Wakil Walikota dengan besaran insentif paling tinggi sebesar 3% (tiga persen);
 
c.
Sekretaris Daerah dengan besaran insentif paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
 
d.
SKPD menerima besaran insentif dari sisa penerima insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2)
Penerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila mencapai kinerja tertentu berupa pencapaian penerimaan yang ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan dalam triwulan.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja SKPD;
 
b.
semangat kinerja bagi pejabat atau pegawai SKPD;
 
c.
pendapatan daerah;
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(4)
Penjabaran target kinerja triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 11 November 2011
WALIKOTA BOGOR,
ttd.
DIANI BUDIARTO

Diundangkan di Bogor
pada tanggal 11 November 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
ttd.
BAMBANG GUNAWAN S.

BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2011 NOMOR 17 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.