Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 20 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BOGOR
NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BOGOR, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi izin gangguan;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
| ||
|
22.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 3 Seri E);
| ||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
| ||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
| ||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
| ||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri E);
| ||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 2 Seri E);
| ||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Bogor.
| ||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Bogor.
| ||
|
3.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan Kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pelayanan perizinan.
| ||
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
5.
|
Izin Gangguan adalah Pemberian Izin Tempat Usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta pencemaran lingkungan tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
| ||
|
6.
|
Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah atas pemberian Izin Gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan serta pencemaran lingkungan.
| ||
|
7.
|
Perusahaan adalah Badan Hukum atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah kerja Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
| ||
|
8.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
| ||
|
9.
|
Pengurangan adalah pengurangan pungutan daerah atas pemberian Izin Gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan serta pencemaran lingkungan.
| ||
|
10.
|
Keringanan adalah Keringanan pungutan daerah atas pemberian Izin Gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan serta pencemaran lingkungan.
| ||
|
11.
|
Pembebasan adalah Pembebasan pungutan daerah atas pemberian Izin Gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan serta pencemaran lingkungan.
| ||
|
12.
|
Perusahaan baru adalah perusahaan yang baru menjalankan kegiatannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KEWENANGAN DAERAH Pasal 2 | |||
|
Pemerintah Daerah dapat memberikan pengurangan retribusi, keringanan retribusi daerah dan pembebasan retribusi daerah kepada Wajib Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PRINSIP KEBIJAKAN Pasal 3 | |||
|
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
| |||
|
a.
|
Prinsip keadilan berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi diberikan berdasarkan atas alasan yang logis, rasional, obyektif, dan tidak secara terus-menerus.
| ||
|
b.
|
Prinsip transparan berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dilakukan setelah dilakukan kajian dan pembahasan dengan satuan kerja perangkat daerah terkait.
| ||
|
c.
|
Prinsip akuntabel berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi harus didasarkan pada alasan-alasan yang logis, dapat dipertanggungjawabkan, dan disertai dokumen-dokumen pendukung yang lengkap.
| ||
|
d.
|
Prinsip taat asas berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Kriteria Pemberian Pengurangan dan Keringanan Pasal 4 | |||
|
Pemberian pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Retribusi yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
| ||
|
b.
|
menyerap banyak tenaga kerja lokal;
| ||
|
c.
|
menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;
| ||
|
d.
|
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
| ||
|
e.
|
memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
| ||
|
f.
|
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
| ||
|
g.
|
termasuk skala prioritas tinggi;
| ||
|
h.
|
termasuk pembangunan infrastruktur;
| ||
|
i.
|
melakukan alih teknologi;
| ||
|
j.
|
melakukan industri pionir;
| ||
|
k.
|
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
| ||
|
l.
|
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
| ||
|
m.
|
mengalami kerugian;
| ||
|
n.
|
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan kesehatan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berlaku bagi Wajib Retribusi yang menimbulkan dampak pengganda di daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Kriteria menyerap banyak tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 4 huruf b merupakan perbandingan antara jumlah tenaga kerja lokal dengan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan dengan perbandingan 60% (enam puluh perseratus) karyawannya adalah penduduk Kota Bogor.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Kriteria menggunakan sebagian besar sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan perbandingan antara bahan baku lokal dan bahan baku yang diambil dari luar daerah yang digunakan dalam kegiatan usaha.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan pelaksanaan dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam penyediaan pelayanan publik.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Kriteria memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberlakukan kepada Wajib Retribusi yang kegiatan usahanya mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam lokal.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Kriteria berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berlaku bagi Wajib Retribusi yang memiliki dokumen analisis dampak lingkungan.
| ||
|
(2)
|
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip-prinsip keseimbangan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta taat pada rencana tata ruang wilayah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Kriteria termasuk skala prioritas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diberlakukan kepada Wajib Retribusi yang usahanya berada dan/atau sesuai dengan:
| |||
|
a.
|
Rencana Tata Ruang Wilayah;
| ||
|
b.
|
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
| ||
|
c.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
| ||
|
d.
|
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Kriteria termasuk pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h berlaku bagi Wajib Retribusi yang kegiatan usahanya mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur atau sarana prasarana yang dibutuhkan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Kriteria melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i diberlakukan kepada Wajib Retribusi yang kegiatan usahanya memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam menerapkan teknologi dimaksud.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Kriteria melakukan industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j berlaku bagi Wajib Retribusi yang membuka jenis usaha baru dengan:
| |||
|
a.
|
keterkaitan kegiatan usaha yang luas;
| ||
|
b.
|
memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang tinggi;
| ||
|
c.
|
memperkenalkan teknologi baru; dan
| ||
|
d.
|
memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Kriteria melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k berlaku bagi Wajib Retribusi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, inovasi teknologi dalam mengelola potensi daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Kriteria bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l berlaku bagi Wajib Retribusi yang kegiatan usahanya melakukan kemitraan dengan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi atau menyediakan paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari luas ruang usahanya untuk menampung usaha mikro atau kecil yang berasal dari Kota Bogor.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Kriteria kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m berlaku bagi Wajib Retribusi yang kegiatan usahanya mengalami kerugian paling sedikit 15% (lima belas perseratus) pada tahun sebelumnya, dan memiliki karyawan di atas 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang dibuktikan dengan hasil audit dari akuntan publik.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Kriteria perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n adalah perusahaan yang berkontribusi terhadap peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Bogor dan/atau menyediakan Ruang Rawat Inap Kelas III minimal 25% (dua puluh lima perseratus) dari ruang rawat inap.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kriteria Pemberian Pembebasan Pasal 19 | |||
|
Pembebasan retribusi diberikan kepada wajib retribusi dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
perusahaannya mengalami pailit yang dinyatakan dengan putusan pengadilan;
| ||
|
b.
|
perusahaannya terkena bencana alam yang menyebabkan tidak dapat menjalankan usahanya selama 12 (dua belas) bulan mulai saat pengajuan perpanjangan masa retribusi;
| ||
|
c.
|
perusahaan yang mengalami relokasi disebabkan terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum, dengan mempertahankan karyawan sebelumnya serta jenis usaha tidak mengalami perubahan diberikan pembebasan retribusi sampai masa retribusi berakhir.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PELAKSANAAN Bagian Kesatu Pengurangan Pasal 20 | |||
|
Pengurangan retribusi diberikan kepada Wajib Retribusi, dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
baru menjalankan usahanya atau perpanjangan masa retribusi dengan luas ruang usaha paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi), nilai investasi lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), tidak termasuk nilai tanah serta bangunan tempat usaha, yang dibuktikan dengan hasil audit dari akuntan publik, diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari total retribusi;
| ||
|
b.
|
baru menjalankan usahanya atau perpanjangan masa retribusi dengan luas bangunan usaha paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi) dan menyediakan luas ruang usahanya untuk menampung usaha mikro atau kecil yang berasal dari Kota Bogor, diberikan pengurangan 25% (dua puluh lima perseratus) dari total retribusi;
| ||
|
c.
|
diberikan pengurangan 25% (dua puluh lima perseratus) dari total perpanjangan masa retribusi terhadap perusahaannya yang mengalami kerugian;
| ||
|
d.
|
diberikan pengurangan 45% (empat puluh lima perseratus) dari total retribusi atau total perpanjangan masa retribusi terhadap perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan kesehatan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Wajib retribusi yang telah mendapatkan penetapan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, wajib melunasi retribusi dimaksud terhitung 7 (tujuh) hari sejak penetapan pengurangan retribusi diterbitkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Keringanan Pasal 22 | |||
|
Keringanan retribusi diberikan kepada Wajib Retribusi, dengan ketentuan memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Keringanan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan hanya untuk memberikan kemudahan kepada wajib retribusi untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar retribusi yang telah ditetapkan.
| ||
|
(2)
|
Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mencicil atau mengangsur paling lama 4 (empat) kali dalam 1 (satu ) tahun anggaran.
| ||
|
(3)
|
Permohonan keringanan disertai surat pernyataan diatas materai tentang kesanggupan untuk membayar retribusi dengan cara mencicil.
| ||
|
(4)
|
Terhadap wajib retribusi yang mendapatkan keringanan pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dikenakan denda keterlambatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pembebasan Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Pembebasan retribusi diberikan berupa pembebasan dari kewajiban membayar retribusi yang telah ditetapkan.
| ||
|
(2)
|
Pembebasan retribusi diberikan kepada wajib retribusi yang memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Tata Cara Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Walikota.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai persyaratan administrasi sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
fotokopi identitas pemohon yang masih berlaku;
| |
|
|
b.
|
surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
| |
|
|
c.
|
fotokopi surat keterangan retribusi daerah atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |
|
|
d.
|
laporan keuangan perusahaan atau bentuk lain yang dipersamakan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang nilai retribusinya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditetapkan oleh kepala SKPD.
| ||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang nilai retribusinya di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Berkas permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diverifikasi oleh SKPD.
| ||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala SKPD dibantu oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
(3)
|
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pengambilan Keputusan Walikota atau kepala SKPD untuk menerima atau menolak permohonan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENUTUP Pasal 28 | |||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Bogor Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan, Retribusi Izin Gangguan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 26 Juni 2013 WALIKOTA BOGOR, ttd. DIANI BUDIARTO Diundangkan di Bogor pada tanggal 26 Juni 2013 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, ttd. ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.