Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor: 17 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BOGOR
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BOGOR,
| |||||
|
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diatur dalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||||
|
b.
|
bahwa untuk lebih mengoptimalkan keberpihakan kepada Wajib Pajak pribadi sesuai kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan berkenaan dengan adanya kenaikan ketetapan pajak yang lebih dari 100% (seratus persen) sebagai akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan ditetapkan kembali;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||||
|
| |||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor Seri B);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Walikota Bogor Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6 Seri B);
| ||||
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6 Seri B) diubah sebagai berikut:
| |||||
|
| |||||
|
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 12 huruf a angka 1 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
| ||||
|
|
Pasal 12
| ||||
|
|
Pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dapat diberikan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu yaitu:
| ||||
|
|
a.
|
kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak yaitu:
| |||
|
|
|
1.
|
Wajib Pajak Pribadi:
| ||
|
|
|
|
a)
|
objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda dudanya diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
| |
|
|
|
|
b)
|
objek pajak berupa lahan pertanian yang dimanfaatkan untuk pertanian produktif dalam rangka mendukung ketahanan pangan diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
| |
|
|
|
|
c)
|
objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi pensiunan PNS/TNI/Polri atau janda/dudanya diberikan pengurangan sebesar:
| |
|
|
|
|
|
1)
|
Golongan I atau Tamtama dan setingkatnya, dan Golongan II atau Bintara atau yang sederajat diberikan pengurangan sebesar 30% (tiga puluh lima persen);
|
|
|
|
|
|
2)
|
Golongan III atau Perwira Pertama atau yang sederajat diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
|
|
|
|
|
|
3)
|
Golongan IV atau Perwira Menengah ke atas atau yang sederajat diberikan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen);
|
|
|
|
|
d)
|
objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, mantan Walikota dan Wakil Walikota atau janda/dudanya diberikan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen);
| |
|
|
|
|
e)
|
objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya karena berpenghasilan rendah diberikan pengurangan sebesar 30% (tiga puluh persen);
| |
|
|
|
|
f)
|
objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang mengalami kenaikan ketetapan pajak diberikan pengurangan sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
1)
|
lebih dari 100% (seratus persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari ketetapan tahun sebelumnya sebagai akibat penyesuaian NJOP diberikan pengurangan sebesar 20% (dua puluh persen);
|
|
|
|
|
|
2)
|
lebih dari 200% (dua ratus persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari ketetapan tahun sebelumnya sebagai akibat penyesuaian NJOP diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
|
|
|
|
|
|
3)
|
lebih dari 300% (tiga ratus persen) dari ketetapan tahun sebelumnya sebagai akibat penyesuaian NJOP, diberikan pengurangan sebesar 30% (tiga puluh persen).
|
|
|
|
2.
|
Wajib Pajak Badan:
| ||
|
|
|
|
a)
|
Wajib Pajak Badan yang meliputi objek pajak yang dimiliki Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin diberikan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
| |
|
|
|
|
b)
|
Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, pendidikan formal, dan kesehatan di luar ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf b Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen);
| |
|
|
b.
|
objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa diberikan pengurangan sebesar paling banyak 100% (seratus persen) dari pajak terutang.
| |||
|
|
| ||||
|
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
| ||||
|
|
Pasal 13
| ||||
|
|
(1)
|
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1 huruf a), huruf c), huruf d), dan huruf e) hanya diberikan terhadap objek pajak yang ditempati Wajib Pajak.
| |||
|
|
(2)
|
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2 huruf b) yang bergerak di bidang pendidikan formal diberikan juga kepada PTS yang memiliki SPPT.
| |||
|
|
(3)
|
Pengurangan pajak dalam hal terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
| |||
|
|
(4)
|
Pengurangan pajak karena sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.
| |||
|
|
| ||||
|
3.
|
Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
| ||||
|
|
Pasal 14
| ||||
|
|
(1)
|
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan kepada Wajib Pajak atau kepada suami/istri yang namanya tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD bersangkutan.
| |||
|
|
(2)
|
PBB terutang yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pajak ditambah denda administratif.
| |||
|
|
(3)
|
SPPT dan/atau SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diberikan pengurangan pajak tidak dapat dimintakan pengurangan denda administratif.
| |||
|
|
| ||||
|
4.
|
Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
| ||||
|
|
Pasal 16
| ||||
|
|
(1)
|
Permohonan pengajuan secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
(2)
|
Permohonan pengurangan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
| |||
|
|
|
a.
|
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD;
| ||
|
|
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
| ||
|
|
|
c.
|
diajukan kepada Walikota melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah;
| ||
|
|
|
d.
|
dilampiri fotokopi SPPT atau SKPD yang dimohonkan pengurangan;
| ||
|
|
|
e.
|
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa bermeterai cukup;
| ||
|
|
|
f.
|
diajukan dalam jangka waktu:
| ||
|
|
|
|
1.
|
3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya SPPT;
| |
|
|
|
|
2.
|
1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya SKPD;
| |
|
|
|
|
3.
|
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB P2 tidak dikabulkan;
| |
|
|
|
|
4.
|
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam;
| |
|
|
|
|
5.
|
1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun berjalan untuk permohonan pengurangan karena kenaikan ketetapan pajak lebih dari 100% (seratus persen) dari ketetapan tahun sebelumnya sebagai akibat penyesuaian NJOP;
| |
|
|
|
|
6.
|
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat memenuhi karena di luar kekuasaannya;
| |
|
|
|
g.
|
tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
| ||
|
|
|
h.
|
tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKPD yang dimohonkan pengurangan atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, tetapi permohonan keberatan tidak dikabulkan.
| ||
|
|
| ||||
|
5.
|
Ketentuan dalam Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
| ||||
|
|
Pasal 17
| ||||
|
|
(1)
|
Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilampiri dengan dokumen pendukung.
| |||
|
|
(2)
|
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan, dalam hal objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1 huruf a) berupa:
| |||
|
|
|
a.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
| ||
|
|
|
b.
|
fotokopi Kartu Keluarga (KK);
| ||
|
|
|
c.
|
fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang;
| ||
|
|
|
d.
|
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 tahun pajak sebelumnya;
| ||
|
|
|
e.
|
fotokopi SPPT PBB P2 tahun permohonan.
| ||
|
|
(3)
|
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajak berupa lahan pertanian yang mendukung ketahanan pangan sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a.1.b), berupa:
| |||
|
|
|
a.
|
fotokopi KTP;
| ||
|
|
|
b.
|
fotokopi KK;
| ||
|
|
|
c.
|
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 tahun pajak sebelumnya;
| ||
|
|
|
d.
|
fotokopi SPPT PBB P2 tahun permohonan;
| ||
|
|
|
e.
|
surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Lurah setempat atau instansi terkait.
| ||
|
|
(4)
|
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi pensiunan PNS/TNI/POLRI atau janda/dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1 huruf c) berupa:
| |||
|
|
|
a.
|
fotokopi KTP;
| ||
|
|
|
b.
|
fotokopi surat keputusan pensiun;
| ||
|
|
|
c.
|
fotokopi slip gaji pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
| ||
|
|
|
d.
|
fotokopi KK;
| ||
|
|
|
e.
|
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 tahun pajak sebelumnya;
| ||
|
|
|
f.
|
fotokopi SPPT PBB P2 tahun permohonan;
| ||
|
|
|
g.
|
surat pernyataan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pensiun.
| ||
|
|
(5)
|
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, mantan Bupati/Wakil Bupati, mantan Walikota dan Wakil Walikota atau janda/dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1 huruf d) berupa:
| |||
|
|
|
a.
|
fotokopi KTP;
| ||
|
|
|
b.
|
fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
| ||
|
|
|
c.
|
fotokopi pelunasan PBB P2 tahun pajak sebelumnya.
| ||
|
|
(6)
|
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB P2-nya sulit dipenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a angka 1 huruf e) berupa:
| |||
|
|
|
a.
|
fotokopi KTP;
| ||
|
|
|
b.
|
Surat Keterangan dari Kelurahan;
| ||
|
|
|
c.
|
fotokopi KK;
| ||
|
|
|
d.
|
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 tahun pajak sebelumnya;
| ||
|
|
|
e.
|
Surat Pernyataan tidak mampu dari pemohon;
| ||
|
|
|
f.
|
fotokopi dokumen yang mendukung pernyataan pemohon.
| ||
|
|
(7)
|
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi yang mengalami kenaikan ketetapan pajak lebih dari 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1 huruf f) berupa:
| |||
|
|
|
a.
|
fotokopi KTP;
| ||
|
|
|
b.
|
fotokopi SPPT PBB P2 tahun pajak sebelumnya;
| ||
|
|
|
c.
|
fotokopi SPPT PBB P2 tahun permohonan.
| ||
|
|
(8)
|
Terhadap permohonan pengurangan yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya, atau pensiunan PNS/TNI/POLRI atau janda/dudanya, atau mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, mantan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota atau janda/dudanya dan sudah menerima pengurangan tahun sebelumnya cukup menyampaikan dokumen pendukung berupa:
| |||
|
|
|
a.
|
fotokopi KTP;
| ||
|
|
|
b.
|
fotokopi Surat Keputusan Pengurangan PBB P2 tahun sebelumnya;
| ||
|
|
|
c.
|
fotokopi pelunasan PBB P2 tahun pajak sebelumnya.
| ||
|
|
(9)
|
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 angka 2 huruf a dan b berupa:
| |||
|
|
|
a.
|
fotokopi KTP;
| ||
|
|
|
b.
|
fotokopi Akta Pendirian Badan;
| ||
|
|
|
c.
|
fotokopi laporan keuangan hasil audit tahun sebelumnya;
| ||
|
|
|
d.
|
fotokopi SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
| ||
|
|
|
e.
|
fotokopi bukti pelunasan PBB P2 tahun pajak sebelumnya;
| ||
|
|
|
f.
|
fotokopi SPPT PBB P2 tahun permohonan.
| ||
|
|
(10)
|
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dapat berupa:
| |||
|
|
|
a.
|
Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
| ||
|
|
|
b.
|
Surat Keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Lurah setempat atau instansi terkait.
| ||
|
| |||||
Pasal II | |||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 15 Maret 2016 WALIKOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 15 Maret 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2016 NOMOR 3 SERI B | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.