Peraturan Walikota Kota Bekasi Nomor: 47 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA BEKASI
NOMOR 47 TAHUN 2019
 
TENTANG

TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D KOTA BEKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BEKASI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan operasional Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kota Bekasi agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat dipandang perlu menetapkan tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kota Bekasi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kota Bekasi.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9).
 
 
 
 
 
 

Memperhatikan

Berita Acara Rapat Pembahasan Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kota Bekasi Nomor 800/05/Dinkes. Yankes, tanggal 29 Januari 2019.
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D KOTA BEKASI.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
5.
Rumah Sakit Kelas D adalah rumah sakit umum Pemerintah Kota Bekasi yang melayani rawat jalan dan rawat inap dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya.
6.
Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D yang selanjutnya disingkat RSUD Kelas D adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kota Bekasi.
7.
Direktur adalah Direktur RSUD Kelas D Kota Bekasi.
 
 
 
 
 
 
BAB II
OBJEK DAN SUBYEK TARIF PELAYANAN KESEHATAN

 

Pasal 2

Objek Tarif merupakan jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas kesehatan yang tersedia di RSUD Kelas D Kota Bekasi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Subyek Tarif adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Kelas D Kota Bekasi.
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN TARIF

 

Pasal 4

(1)
Tarif pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Tarif Golongan Jasa Umum.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan dan mengedepankan kesehatan dasar, pelayanan aspek hak untuk biaya dengan tetap mendapatkan pelayanan.
(3)
Tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Kelas D Kota Bekasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis, fasilitas pelayanan dan pemakaian fasilitas kesehatan dalam jangka waktu tertentu serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam pemberian layanan oleh RSUD Kelas D Kota Bekasi.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF

 

Pasal 6

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Rumah Sakit Kelas D di Kota Bekasi didasarkan pada kebijakan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Kebijakan Daerah dalam penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mengganti biaya, mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa, memperluas dan/atau meningkatkan kualitas pelayanan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan.
(2)
Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kota Bekasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk jasa pelayanan dan untuk jasa sarana.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bekasi.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 17 Mei 2019
WALI KOTA BEKASI,
ttd.
RAHMAT EFFENDI

Diundangkan di Bekasi
pada tanggal 17 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
ttd.
RENY HENDRAWATI

BERITA DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2019 NOMOR 47 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.