Peraturan Walikota Kota Bekasi Nomor: 43 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BEKASI

NOMOR 43 TAHUN 2012

 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BEKASI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir perlu adanya pengaturan lebih lanjut berupa petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
9.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5025);
10.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
20.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri D);
21.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6 seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri D).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Bekasi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Bekasi.
4.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kota Bekasi.
6.
Pejabat sesuai kewenangan adalah Pejabat berdasarkan tugas dan wewenangnya yang diatur terpisah terkait penetapan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD dan penetapan atas SKK pajak daerah.
7.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Bendahara Penerima yang selanjutnya disingkat BP adalah Bendahara Penerima yang berfungsi menerima hasil pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
9.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk Badan Usaha Lainnya.
11.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
12.
Pendapatan Daerah adalah seluruh penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Lain-lain.
13.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
14.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
15.
Parkir Insidentil adalah penyelengaraan parkir yang sifatnya tidak permanen dan waktunya tertentu.
16.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
17.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara.
18.
Tempat Parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
19.
Objek Pajak adalah segala sesuatu yang karena Peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan pungutan pajak.
20.
Subjek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.
21.
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
22.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak memenuhi kewajiban-kewajiban pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
23.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban daerah.
24.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwin kecuali ditentukan lain.
25.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwin kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin.
26.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
27.
Pendaftaran adalah kegiatan untuk menjaring Subjek Pajak yang mempunyai kewajiban Pajak Daerah yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai wajib pajak, dan perluasan/penambahan usaha wajib pajak lama yang belum/tidak dilaporkan guna pemutakhiran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
28.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besaran pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
29.
Penagihan Pajak adalah serangkaian kegiatan penagihan pajak daerah yang telah jatuh tempo sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diterbitkan namun belum dibayar oleh Wajib Pajak.
30.
Pembayaran adalah pembayaran/penyetoran atas pajak yang terutang oleh Wajib Pajak ke Kas Daerah atau ketempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
31.
Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
32.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
33.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
34.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDT, adalah Surat Keputusan berdasarkan hasil penelitian kembali akibat terdapat novum (objek baru) berikut sanksi administrasi berupa kenaikan.
35.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
36.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
39.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
40.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan/Retribusi Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan, Surat Tagihan Retribusi Daerah.
41.
Surat Keputusan Keberatan adalah Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
42.
Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
43.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak atau Retribusi berakhir.
44.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir.
(2)
Obyek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, penyelenggaraan parkir insidentil.
(3)
Penyelenggara parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan dan menyelenggarakan tempat parkir termasuk jasa Vallet atau sebutan lainnya dengan memungut bayaran.
(4)
Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud ayat (3) yang menggunakan karcis, sebelum digunakan wajib diporporasi oleh Dinas, kecuali tanda bukti pembayaran parkir yang menggunakan mesin elektronik.
 
 
 
 

Pasal 3

Tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), adalah:
a.
penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c.
penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
d.
penyelenggaraan tempat parkir di pemakaman, pendidikan dan tempat ibadah.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
(3)
Wajib Pajak Parkir sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah termasuk penyelenggara jasa vallet atau jasa lainnya yang sejenis.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD

Bagian kesatu
Tata Cara Pendaftaran
 

Pasal 5

(1)
Setiap Wajib Pajak Parkir wajib mendaftarkan usahanya atas objek Pajak Parkir dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak kepada Dinas Pendapatan Daerah melalui Bidang yang mempunyai fungsi pendaftaran.
(2)
Pendaftaran objek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendaftaran atas pelayanan yang disediakan di Parkir sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2).
(3)
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh Wajib Pajak Parkir atau penanggung pajak dengan cara:
 
a.
mengambil sendiri ke Dinas/UPTD Pendapatan;
 
b.
dikirim oleh petugas Dinas/UPTD Pendapatan;
 
c.
dapat mengakses secara Online pada Situs Dinas Pendapatan Daerah.
(4)
Formulir Pendaftaran wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diisi dan ditulis dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan melampirkan:
 
a.
foto copy identitas diri (KTP, SIM, atau paspor);
 
b.
foto copy akte pendirian untuk Badan Usaha;
 
c.
foto copy Surat Keterangan Domisili Usaha;
 
d.
surat Izin Usaha Parkir dari instansi yang berwenang;
 
e.
surat Kuasa apabila pemilik/pengelola usaha/penanggung jawab berhalangan dengan disertai foto copy identitas diri (KTP, SIM, paspor) dari pemberi kuasa;
 
f.
setiap foto copy yang merupakan persyaratan pendaftaran usaha atau objek pajak Parkir harus di legalisir oleh pejabat yang berwenang dan/atau menunjukkan aslinya kepada petugas.
(5)
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah melalui Bidang yang mempunyai fungsi pendaftaran, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Usaha Parkir beroperasi.
(6)
Bagi Wajib Pajak Parkir yang telah mendaftarkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menerbitkan:
 
a.
Maklumat/Pengumuman sebagai Wajib Pajak;
 
b.
Kartu NPWPD.
(7)
Kepala Dinas menerbitkan NPWPD secara jabatan, apabila Wajib Pajak Parkir tidak menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)
Maklumat atau Pengumuman sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, wajib dipasang oleh Wajib Pajak Parkir pada tempat yang mudah dilihat, dibaca oleh pengunjung/tamu atau di tempat pembayaran (kasir).
(9)
Penerbitan NPWPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah penerbitan NPWPD yang dilakukan oleh Kepala Dinas berdasarkan data atau keterangan lain yang dimiliki Dinas Pendapatan Daerah yang bukan berdasarkan data dari Wajib Pajak Parkir.
(10)
Wajib Pajak Parkir yang tidak mendaftarkan usahanya kepada Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
Bagian kedua
Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian
 

Pasal 6

(1)
Dalam menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terutang, wajib pajak memenuhi kewajiban Pajak nya dengan menggunakan SPTPD.
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan Jelas, benar dan lengkap serta menandatanganinya.
(3)
Jika pengisian SPTPD dikuasakan, harus ditandatangani oleh kuasanya.
(4)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan cara mengambil sendiri ke Dinas, atau mengakses secara online pada Website Dinas.
(5)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
data wajib pajak;
 
b.
alamat wajib pajak/perusahaan;
 
c.
jenis usaha;
 
d.
peralatan yang digunakan;
 
e.
jumlah omzet dan pajak terutangnya; dan
 
f.
fasilitas penunjang yang disediakan dengan pembayaran.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
SPTPD dibuat dalam rangkap 5 (lima), lembar 1 (kesatu) untuk UPTD Pendapatan, lembar 2 (kedua) untuk bidang yang mempunyai fungsi penetapan, lembar 3 (ketiga) untuk Bendahara Penerimaan lembar 4 (keempat) untuk wajib pajak dan lembar 5 (kelima) bidang yang mempunyai fungsi pembukuan dan pelaporan.
(2)
Wajib Pajak menyampaikan SPTPD kepada Dinas paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya masa pajak atau setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
(3)
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD pada hari kerja berikutnya.
(4)
Apabila SPTPD tidak disampaikan pada batas waktu yang ditentukan sebagaimana ayat (2), Dinas menyampaikan surat teguran kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 8

(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2)
Hasil pemungutan pajak merupakan penerimaan daerah dan disetor ke Kas Daerah.
(3)
Kegiatan penghitungan besarnya pajak terutang, pengawasan, penyetoran pajak, dan penagihan pajak dilarang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
(4)
Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah kegiatan dalam rangka menuju proses pemungutan pajak berupa penerapan teknologi informasi, pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada wajib pajak atau penghimpunan data objek dan subjek pajak.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pajak parkir dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak parkir memenuhi kewajiban membayar pajak dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan/atau SKPDN.
(3)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan STPD, Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding sebagai dasar pemungutan dan penyetoran pajak.
(4)
Walikota mendelegasikan wewenang penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan/atau SKPDN kepada Kepala Dinas.
(5)
Dalam pelaksanaan penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan/atau SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan secara periodik setiap bulan pada awal bulan berikutnya kepada Walikota.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Masa Pajak
 

Pasal 10

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN, PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN, PENUNDAAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran pajak dilakukan pada Kas Daerah atau Bendahara Penerima atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta harus dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan bukti setoran berupa SSPD.
(4)
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT dan STPD, wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterima.
(5)
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT dan STPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan STPD.
(6)
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran
 

Pasal 12

(1)
Dalam keadaan kahar Kepala Dinas atas permohonan Wajib Pajak, dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak terutang.
(2)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
perang saudara;
 
b.
invasi dari negara lain;
 
c.
bencana alam;
 
d.
pemberontakan;
 
e.
hal-hal lain yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaaan dan tidak dapat diatasi.
(3)
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak terutang dilakukan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak Parkir yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran pajak, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang, foto copy SKPDKB, SKPDKBT dan STPD;
 
b.
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima Dinas Pendapatan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kalender, sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditentukan;
 
c.
terhadap permohonan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang disetujui Kepala Dinas, dituangkan dalam Keputusan Walikota, baik Keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran;
 
d.
pembayaran angsuran diberikan paling lama 5 (lima) kali angsuran dalam jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan angsuran;
 
e.
penundaan pembayaran diberikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal jatuh tempo pembayaran yang termuat dalam SKPDKB, SKPDKBT dan STPD, kecuali atas pertimbangan tertentu ditetapkan lain oleh Kepala Dinas;
 
f.
perhitungan untuk pembayaran angsuran adalah sebagai berikut:
 
 
1.
perhitungan sanksi bunga dikenakan hanya terhadap jumlah sisa angsuran;
 
 
2.
jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak yang belum atau akan diangsur dengan pokok pajak angsuran;
 
 
3.
pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur, dengan jumlah bulan angsuran;
 
 
4.
bunga adalah hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
 
 
5.
besarnya jumlah yang harus dibayar tiap bulan angsuran adalah pokok pajak angsuran ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen).
 
g.
terhadap jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan tidak dapat dibayar dengan angsuran lagi, tetapi harus dilunasi tiap bulan;
 
h.
perhitungan untuk penundaan pembayaran adalah sebagai berikut:
 
 
1.
perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah pajak terutang yang akan ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 2% (dua persen) dengan jumlah bulan yang ditunda, dikalikan dengan seluruh jumlah utang pajak yang akan ditunda;
 
 
2.
besarnya jumlah yang harus dibayar adalah seluruh jumlah utang pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 2% (dua persen) sebulan;
 
 
3.
penundaan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dan tidak dapat diangsur.
 
i.
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran untuk Surat Ketetapan pajak yang sama.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan Pajak Terutang
 

Pasal 13

(1)
Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
(2)
Tahapan dan urutan pelaksanaan penagihan pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, diatur sebagai berikut:
 
a.
Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis kepada Wajib Pajak setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan putusan banding dengan meminta tanda penerimaan surat teguran;
 
b.
Kepala Dinas selaku Pejabat menerbitkan Surat Paksa dan Surat Paksa tersebut diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak atau penanggung jawab Pajak dalam waktu paling singkat 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat teguran diterima Wajib Pajak dengan membuat Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;
 
c.
Kepala Dinas selaku Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas barang-barang milik Wajib Pajak dalam waktu paling singkat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan/pemberitahuan Surat Paksa dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan;
 
d.
Kepala Dinas selaku Pejabat menerbitkan Surat Pencabutan Sita dan Jurusita Pajak menyampaikannya kepada Wajib Pajak, apabila:
 
 
1.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;
 
 
2.
berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak;
 
 
3.
ditetapkan lain dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
e.
Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya dalam waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan penyitaan mengumumkan penjualan secara lelang atas barang-barang milik Wajib Pajak yang telah disita melalui media massa;
 
f.
Kepala Dinas selaku Pejabat, melaksanakan penjualan secara lelang atas barang-barang milik Wajib Pajak bertempat di Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) dalam waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang;
 
g.
Kepala Dinas menerbitkan Surat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dan Jurusita Pajak menyampaikannya kepada Wajib Pajak di antara waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f;
 
h.
Lelang tidak dilaksanakan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak, atau objek lelang musnah.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf h, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa.
 
Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa, tidak mengakibatkan penundaan hak Wajib Pajak mengajukan keberatan pajak dan mengajukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Penagihan pajak dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), apabila:
 
a.
wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
 
b.
wajib Pajak atau Penanggung Pajak memindahkan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
 
c.
terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
 
d.
terjadi penyitaan atas barang wajib atau penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2)
Kepala Dinas menetapkan jadwal waktu tindakan penagihan pajak yang menyimpang dari jadwal waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan memperhatikan situasi dan kondisi Daerah.
 
 
 
 
BAB VI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 15

Kewenangan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak:
a.
sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) menjadi kewenangan Kepala Dinas Pendapatan Daerah;
b.
di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) menjadi Kewenangan Walikota;
c.
di atas Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Kewenangan Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Walikota berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak:
 
a.
yang ditimpa pailit atau bangkrut berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga;
 
b.
diberikan berdasarkan pertimbangan keadaan kahar.
 
 
 
 

Pasal 17

Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan Pembebasan pajak diatur sebagai berikut:
a.
permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling kurang memuat: nama dan alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, jenis pajak dan besar pengurangan pajak yang dimohon dan alasan yang mendasari diajukannya permohonan pengurangan pajak, serta melampirkan:
 
1.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas pemohon;
 
2.
fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
 
3.
SSPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD;
 
4.
fotocopy Surat Keputusan Pailit/Bangkrut yang dikeluarkan Pengadilan Niaga dan/atau Surat Keterangan dalam keadaan kahar dari yang berwajib.
b.
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas menugaskan Kepala Bidang yang mempunyai fungsi Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk melakukan analisa kelayakan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak;
c.
apabila alasan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak dikabulkan, maka Pejabat sesuai kewenangan menerbitkan surat keputusan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak;
d.
apabila permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak ditolak, Pejabat sesuai kewenangan harus memberitahukan kepada Wajib Pajak disertai alasan penolakannya;
e.
keputusan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak harus disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan kerja sejak tanggal permohonan diterima.
 
 
 
 
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING

Bagian Kesatu
Keberatan
 

Pasal 18

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota melalui Kepala Dinas atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD Pajak Parkir.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Penyelesaian keberatan atas Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Permohonan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan disertai alasan yang jelas;
 
b.
dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
 
c.
surat permohonan keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan keberatan dikuasakan kepada pihak lain harus dengan melampirkan Surat Kuasa;
 
d.
surat permohonan keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak dan untuk satu tahun pajak atau masa pajak dengan melampirkan foto copynya;
 
e.
melampirkan nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan masa Pajak;
 
f.
melampirkan perhitungan kelebihan pembayaran pajak sebagai dasar pertimbangan terhadap SKPDLB;
 
g.
permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Ketetapan Pajak diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak Air Tanah dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), tidak dianggap sebagai pengajuan keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal pengajuan keberatan yang belum memenuhi persyaratan tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g, Kepala Dinas dapat meminta Wajib Pajak melengkapi persyaratan tersebut.
 
 
 
 

Pasal 21

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Dalam hal Surat Permohonan keberatan memerlukan pemeriksaan lapangan, maka Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang yang mempunyai fungsi keberatan dan banding untuk dilakukan pemeriksaan lapangan dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan;
(2)
Terhadap Surat Keberatan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, Kepala Dinas dapat berkoordinasi dengan Kepala Bidang lainnya untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan atas keberatan Wajib Pajak, dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Koordinasi Pembahasan Keberatan.
(3)
Atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan/atau rekomendasi bagi pejabat sesuai kewenangannya untuk menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Selambat lambatnya 4 (empat) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, pejabat sesuai kewenangannya wajib memberikan tanggapan/pembetulan/pengurangan/ketetapan terhadap objek keberatan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 18.
(2)
Apabila jangka waktu dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, maka keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dinyatakan diterima.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Banding
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap hasil atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1).
(2)
Permohonan banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
(3)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender sejak Keputusan keberatan diterima, dengan melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan.
(4)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Terhadap satu Keputusan Keberatan hanya diajukan 1 (satu) Surat banding.
(2)
Wajib Pajak dapat mengajukan Surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
(3)
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihapus dari daftar sengketa berdasarkan:
 
a.
penetapan Hakim Pengadilan Pajak atas Surat Pernyataan pencabutan yang diajukan oleh pembanding sebelum sidang dilaksanakan;
 
b.
putusan Hakim Pengadilan Pajak melalui pemeriksaan dalam Surat pernyataan pencabutan yang diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
(4)
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan kembali.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN

Bagian Kesatu
Pembetulan Ketetapan
 

Pasal 26

(1)
Pelaksanaan pembetulan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dilakukan sebagai berikut:
 
a.
permohonan diajukan kepada Walikota melalui Kepala Dinas dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kecuali apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
 
b.
terhadap pembetulan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, Kepala Dinas menunjuk Pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan salinan Pembetulan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD;
 
c.
terhadap Pembetulan ketetapan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD sebagaimana dimaksud pada huruf b, diberi tanda dengan teraan cap pembetulan dan dibubuhi paraf Pejabat yang ditunjuk;
 
d.
Hasil Pembetulan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD sebagaimana dimaksud pada huruf c, harus disampaikan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;
 
e.
besaran pajak sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pembetulan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD harus dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterbitkan;
 
f.
dengan diterbitkannya Pembetulan SKPD, SKPDKB, SKPKBT atau STPD maka terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD semula dinyatakan batal dan disimpan sebagai arsip dalam administrasi perpajakan;
 
g.
Surat SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD semula, sebelum disimpan sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf f, harus diberi tanda silang dan paraf serta dicantumkan kata-kata "Dibatalkan”; dan
 
h.
dalam hal permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dinyatakan tetap dan/atau tidak ada pembetulan, maka Kepala Dinas segera menerbitkan tanggapan/jawaban dan disampaikan kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak, selambat lambatnya 4 (empat) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
(2)
Pejabat sesuai kewenangannya dan/atau Kepala Dinas melaksanakan pembetulan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pembatalan Ketetapan
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(2)
Pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD.
(3)
Pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan berdasarkan pertimbangan keadilan atau adanya temuan.
(4)
Sebelum diterbitkannya keputusan pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
melakukan pemeriksaan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang telah diterbitkan;
 
b.
melakukan pemeriksaan lapangan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pembatalan ketetapan;
 
c.
menyusun dan menyerahkan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas.
(5)
Atas laporan Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (4), maka pejabat sesuai kewenangannya menerbitkan tanggapan atau Keputusan dimaksud.
(6)
Dalam hal permohonan pembatalan ketetapan pajak diterima, maka Pejabat Sesuai Kewenangannya dan/atau melalui Kepala Dinas memerintahkan Pejabat yang ditunjuk dan sesuai tugas fungsinya untuk menerbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang baru serta memberikan tanda/coretan silang pada lembar SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang lama serta selanjutnya diberi catatan/keterangan “dibatalkan” serta dibubuhi paraf dan nama Pejabat yang bersangkutan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan
 

Pasal 28

(1)
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ketetapan pajak kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(2)
Pengurangan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD.
(3)
Pengurangan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan lapangan dan adanya temuan.
(4)
Sebelum diterbitkannya keputusan pengurangan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
melakukan pemeriksaan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang telah diterbitkan;
 
b.
melakukan pemeriksaan lapangan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan ketetapan;
 
c.
menyusun dan menyerahkan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas.
(5)
Atas laporan Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (4), maka pejabat sesuai kewenangannya menerbitkan tanggapan atau Keputusan atas permohonan dimaksud.
(6)
Dalam hal permohonan pengurangan ketetapan pajak diterima, maka pejabat sesuai kewenangannya dan/atau melalui Kepala Dinas memerintahkan Pejabat yang ditunjuk dan sesuai tugas fungsinya untuk menerbitkan SKPD, SKPDKB, SKDPKBT atau STPD yang baru serta memberikan tanda/coretan silang pada lembar SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD yang lama serta selanjutnya diberi catatan/keterangan “dibatalkan” serta dibubuhi paraf dan nama Pejabat yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 29

(1)
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Daerah kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan adanya kelebihan pembayaran yang telah disetorkan ke Kas Daerah berdasarkan:
 
a.
perhitungan dari Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, dan;
 
b.
Hasil Keputusan diterimanya keberatan dan/atau Keputusan pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan, atau;
 
c.
Hasil putusan banding atau putusan peninjauan kembali.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(4)
Apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Dinas memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan kelebihan pembayaran pajak.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Anggaran untuk pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran pajak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang terjadi dalam tahun berjalan dilakukan dengan membebankan pada pendapatan yang bersangkutan.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga.
(4)
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti.
(5)
Kepala Dinas mengajukan Surat Permohonan Membayar kelebihan pembayaran pajak kepada PPKD yang dilengkapi dengan Keputusan hasil pemeriksaan.
(6)
Kepala PPKD menerbitkan SP2D kelebihan pembayaran pajak.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN KADALUARSA PENAGIHAN

Bagian Kesatu
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
 

Pasal 31

(1)
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak yang terutang dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, dan denda yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
 
a.
sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda disebabkan keterlambatan pembayaran SKPD atau STPD;
 
b.
sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak atau STPD.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda disebabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
 
a.
wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah jatuh tempo, kecuali apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
 
b.
surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dicantumkan alasan yang jelas dengan pernyataan kekhilafan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau bukan karena kesalahannya, dan melampirkan SSPD yang telah diisi dan ditandatangani Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
 
c.
Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat sesuai kewenangannya memerintahkan kepada Pejabat yang ditunjuk untuk segera melakukan penelitian administrasi tentang kebenaran dan alasan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak maupun lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf b;
 
d.
Atas dasar hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pejabat yang ditunjuk membuat laporan telaahan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dari wajib pajak untuk diterima/tidak diterima.
(4)
Dalam hal hasil penelitian dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, maka Pejabat sesuai kewenangannya segera menerbitkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda dan/atau kenaikan pajak terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau STPD yang telah diterbitkan, dengan cara menerbitkan Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai pengganti surat ketetapan pajak atau STPD semula.
(5)
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melakukan pembayaran pajak paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima Surat Ketetapan Pajak atau STPD atau Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai pengganti surat ketetapan pajak atau STPD semula.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penghapusan Kadaluarsa Penagihan
 

Pasal 32

Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa:
a.
Kepala Dinas melakukan pemeriksaan daftar Wajib Pajak yang memiliki piutang.
b.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas membuat daftar Wajib Pajak yang dapat dihapuskan piutangnya.
c.
Kepala Dinas mengajukan daftar Wajib Pajak yang akan dihapuskan piutangnya kepada Walikota yang telah memenuhi kriteria kadaluarsa.
d.
Atas usul Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c, apabila telah memenuhi ketentuan, maka Walikota menerbitkan Keputusan Penghapusan Pajak Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
PEMBUKUAN
 

Pasal 33

(1)
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet kurang dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib membuat pencatatan.
(2)
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib membuat pembukuan.
(3)
Pembukuan paling sedikit membuat data dan informasi keuangan yang meliputi:
 
a.
harta;
 
b.
kewajiban;
 
c.
modal;
 
d.
penghasilan dan biaya;
 
e.
harga.
(4)
Informasi keuangan sebagaimana dimaksud ayat (3) ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
(5)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (4) disusun dengan menggunakan standar akuntansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pencatatan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 34

Pada Saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Nomor 18A Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 18A Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan masih berlaku.
 
 
 
 

Pasal 35

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bekasi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 30 November 2012
WALIKOTA BEKASI,
Ttd/Cap.
RAHMAT EFFENDI

Diundangkan di Bekasi
pada tanggal 30 November 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
Ttd/Cap.
RAYENDRA SUKARMADJI

BERITA DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2012 NOMOR 43 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.