Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 73 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KOTA BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Uji Lulus Berkala Kendaraan Bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji (Smart Card) dan Tanda Uji, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam dinyatakan bahwa tarif retribusi dapat dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Walikota;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Batam dengan Peraturan Walikota;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Batam 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 83);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KOTA BATAM.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 83) diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batam.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 29 Desember 2020 WALIKOTA BATAM, dto. MUHAMMAD RUDI Diundangkan di Batam Pada tanggal 29 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM dto. JEFRIDIN BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2020 NOMOR 783 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.