Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 49 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 49 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA BATAM,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang antara lain terdapat ketidaksesuaian antara jenis pelayanan dan besaran tarifnya, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang dalam suatu Peraturan Walikota
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batam tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor.80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3968);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5447);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 93);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BATAM TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 93) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 27
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013, terlampir dalam Lampiran Peraturan Walikota m1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu."
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota m1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
Ditetapkan di Batam
Pada tanggal 17 November 2014
WALIKOTA BATAM,
ttd.
AHMAD DAHLAN

Diundangkan di Batam
Pada tanggal 17 November 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM,
ttd.
AGUSSAHMAN

BERITA DAERAH KOTA TAHUN 2014 NOMOR 386
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.