Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 39 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 39 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Palalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 71);
9.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 78);
10.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2019 Nomor 7);
11.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 112);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Batam.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
3.
Walikota adalah Walikota Batam.
4.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat BPPRD, adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
10.
Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
11.
Penghapusan adalah tindakan menghapus piutang melalui penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan dari catatan piutang daerah.
12.
Umur Piutang adalah jangka waktu dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelaporan.
13.
Kualitas Piutang adalah lampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan umur piutang dan/atau upaya tagihan pemerintah daerah kepada debitor.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak Bumi dan Bangunan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SKPDKB PBB-P2 adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.
17.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT PBB-P2 adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat STPD PBB-P2 adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
20.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT PBB-P2, SKPD PBB-P2, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
21.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT PBB-P2, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib Pajak.
22.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
23.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
24.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan di daerah kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
25.
Nomor Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah Nomor Identitas diberikan kepada Obyek Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah untuk didaftarkan di BPPRD.
26.
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau sudah tidak bisa ditagih lagi.
27.
Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa.
28.
Penghapusan piutang secara bersyarat adalah penghapusan piutang daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah tanpa menghapuskan hak tagih daerah.
29.
Penghapusan piutang secara mutlak adalah penghapusan piutang daerah dengan menghapuskan hak tagih daerah.
30.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam.
31.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Maksud dan tujuan penghapusan piutang pajak daerah adalah:
a.
memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan pajak daerah;
b.
memberikan keadilan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar utang pajak daerah; dan
c.
meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang pajak daerah.
 
BAB III
DASAR PENGHAPUSAN PIUTANG

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Penghapusan

 

Pasal 3

(1)
Ruang lingkup penghapusan piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang yang telah tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPDKBT, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Keputusan Peninjauan Kembali.
(2)
Piutang Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), berupa pokok pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa atau karena sebab lain.
 
Bagian Kedua
Dasar Pemberian Penghapusan Piutang

 

Pasal 4

Dasar penghapusan piutang diberikan kepada penanggung utang/wajib pajak dengan mempertimbangkan:
a.
Wajib Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
b.
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
c.
Alamat Wajib Pajak dan Objek Pajak tidak ditemukan;
d.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa;
e.
Wajib Pajak tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, seperti wajib pajak yang tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran dan lain sebagainya;
f.
Wajib Pajak dinyatakan pailit oleh Pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
g.
Objek Pajak yang PL (Pengalokasian Lahan) sudah ditarik kembali oleh BP Batam;
h.
Objek Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Objek Pajak dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan petugas serta melampirkan dokumen pendukung; dan/atau
i.
Objek Pajak merupakan fasilitas umum atau fasilitas sosial yang dibuktikan dengan dokumen pendukung kecuali fasilitas umum atau fasilitas sosial yang dipergunakan untuk keperluan komersil.
 
BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN

 

Pasal 5

(1)
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
 
a.
SPPT;
 
b.
SKPD;
 
c.
STPD;
 
d.
SKPDKB;
 
e.
SKPDKBT; atau
 
f.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembatalan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(2)
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Badan adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa.
(3)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dan Wajib Pajak langsung maupun tidak langsung.
(4)
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(5)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(6)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 

Pasal 6

(1)
Untuk memastikan keadaan wajib pajak atau piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib dilakukan verifikasi setempat oleh Badan.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Verifikasi yang dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Verifikasi.
(3)
Berita Acara Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan Piutang Pajak yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi.
(4)
Format Berita Acara Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 7

(1)
Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disampaikan kepada Tim Penelitian untuk selanjutnya dilakukan penelitian administrasi.
(2)
Hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Tim Penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian.
(3)
Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sub Bidang Penyelesaian Piutang.
(4)
Format Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
(5)
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sub Bidang Penyelesaian Piutang menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah.
(6)
Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala Badan.
(7)
Kepala Badan menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang Pajak daerah kepada Walikota.
(8)
Format Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 8

(1)
Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Walikota menerbitkan Keputusan tentang penghapusan piutang pajak.
(2)
Format Keputusan Walikota tentang penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Walikota ini.
 
BAB V
KEWENANGAN

 

Pasal 9

(1)
Penghapusan Piutang Pajak Daerah Secara Bersyarat ditetapkan oleh:
 
a.
Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
 
b.
Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Penghapusan secara mutlak atas piutang pajak daerah dari pembukuan harus memenuhi syarat:
 
a.
Diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan
 
b.
Melampirkan surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan penanggung utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.
 
BAB VI
PENATAUSAHAAN

 

Pasal 10

(1)
Piutang pajak wajib terlebih dahulu ditatausahakan sebagai piutang Pajak dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku cadangan penghapusan piutang pajak.
(3)
Terkait Penghapusbukuan dan penghapusan tagihan atas piutang Pajak tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku serta berkoordinasi dengan BPKAD selaku Pengelola Keuangan Daerah.
 

Pasal 11

Standar Operasional Prosedur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak daerah tercantum dalam Lampiran V Peraturan Walikota ini.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batam.
 
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 7 Juni 2021
WALIKOTA BATAM,
dto.
MUHAMMAD RUDI

Diundangkan di Batam
pada tanggal 7 Juni 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM,
dto.
JEFRIDIN

BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 826
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.