Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 37 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 37 TAHUN 2012
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK KOTA BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Batam dalam rangka menerima masukan dari pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Batam bersama Pemerintah Kota perihal penetapan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi Peraturan Daerah tersebut;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam dinyatakan bahwa tarif retribusi dapat dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Batam tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek Kota Batam;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 67);
5.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 83);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN TRAYEK KOTA BATAM.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Lampiran III dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 83) diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batam.
 
 
 
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 24 September 2012
WALIKOTA BATAM,
ttd.
Drs. AHMAD DAHLAN, MH

Diundangkan di Batam
pada tanggal 24 September 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM,
ttd.
AGUSSAHIMAN

BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2012 NOMOR 232
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.