Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 20 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 20 TAHUN 2021
 
TENTANG

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam disebutkan standar harga dan satuan biaya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling lama ditinjau kembali 3 (tiga) tahun sekali, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b.
bahwa surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 188.34/438.2/B.HUKUM-SET/2021 tanggal 16 Maret 2021 perihal Hasil Fasilitasi Ranperwako Batam tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengedalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 62);
8.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 105);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 

Pasal 1

Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam, diubah menjadi Rp4.767.692,- (empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) per menara telekomunikasi.
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Walikota ini berlaku efektif 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.
(2)
Pemberlakuan efektifitas Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
 

Pasal 3

Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batam.
 
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 1 April 2021
WALIKOTA BATAM,
dto.
MUHAMMAD RUDI

Diundangkan di Batam
pada tanggal 1 April 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM,
dto.
JEFRIDIN

BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 807
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.