Peraturan Walikota Kota Batam Nomor: 20 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BATAM
NOMOR 20 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam, perlu diatur Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b.
bahwa draf Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Batam untuk mendapat pertimbangan/masukan, melalui surat Nomor: 7/SKL/HK/1/2014, tanggal 22 Januari 2014;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2010 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 67);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BATAM TENTANG TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Batam.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
3.
Walikota adalah Walikota Batam.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam.
5.
Badan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Komunikasi dan informatika Kota Batam.
6.
Kepala Badan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam.
7.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
8.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut dengan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
 
 
 
 
BAB II
OBYEK DAN SUBYEK
 

Pasal 2

Obyek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
 
 
 
 

Pasal 3

Subyek retribusi adalah orang/badan yang menggunakan/menikmati ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN RETRIBUSI DAN/ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Walikota atau Kepala Badan berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diajukan terhadap retribusi yang telah ditetapkan dalam SKRD dan/atau STRD.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Walikota tanpa permohonan dari wajib retribusi dapat memberikan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila objek retribusi terkena bencana dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi yang nilai retribusinya sampai dengan Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi yang nilai retribusinya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pengurangan retribusi diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap pokok retribusi.
(2)
Keringanan retribusi diberikan dalam bentuk:
 
a.
angsuran pembayaran retribusi; atau
 
b.
penundaan pembayaran Retribusi.
(3)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Pembebasan retribusi diberikan dalam bentuk pembebasan dari pengenaan pokok retribusi.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pengurangan atau keringanan retribusi diberikan kepada wajib retribusi dengan mempertimbangkan:
 
a.
kemampuan membayar wajib retribusi;
 
b.
kondisi obyek retribusi.
(2)
Pembebasan retribusi diberikan kepada wajib retribusi dengan mempertimbangkan kondisi obyek retribusi terkena bencana.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Walikota atau Kepala Badan berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi retribusi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan retribusi yang terutang.
(2)
Dasar pemberian pengurangan atau penghapusan atas pengenaan sanksi administrasi retribusi diberikan karena kesalahan yang dilakukan oleh petugas retribusi.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi retribusi sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)
Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi retribusi lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Wajib retribusi dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi retribusi kurang dari 100% (seratus persen) atau penghapusan atas pengenaan sanksi administrasi.
(2)
Penghapusan atas pengenaan sanksi administrasi retribusi tidak dapat diberikan untuk permohonan yang kedua dan seterusnya atas objek retribusi yang sama.
 
 
 
 
BAB IV
PROSEDUR PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Pemohon mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi retribusi secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan administrasi.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran retribusi.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki tunggakan retribusi tahun sebelumnya, kecuali dalam hal objek retribusi terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dan tidak sedang mengajukan keberatan atas SKRD yang dimohonkan pengurangan ketetapan.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Dokumen persyaratan administrasi pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah sebagai berikut:
 
a.
fotokopi akta pendirian usaha;
 
b.
fotokopi laporan keuangan atau bukti lainnya yang dapat dipersamakan 2 (dua) tahun terakhir;
 
c.
fotokopi SKRD dan/atau STRD; dan
 
d.
kartu miskin dan/atau surat keterangan bahwa wajib Retribusi tidak mampu dari Lurah dan diketahui camat, atau surat keterangan dari Pejabat Umum yang berwenang yang menerangkan kondisi ekonomi suatu badan usaha dalam kesulitan keuangan.
(2)
Persyaratan pembebasan retribusi yang diajukan dalam hal obyek retribusinya terkena bencana alam adalah sebagai berikut:
 
a.
surat pernyataan wajib retribusi yang menyatakan obyek retribusinya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa diketahui Lurah dan Camat; dan
 
b.
surat keterangan adanya bencana dari Lurah dan diketahui Camat.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Badan melakukan pemeriksaan berkas permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Badan dalam melakukan pemeriksaan berkas permohonan dapat dibantu oleh tim.
(3)
Badan dalam melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan.
(4)
Hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar pengambilan Keputusan Walikota atau Keputusan Walikota yang ditandatangani Kepala Badan untuk menerima atau menolak permohonan.
(5)
Keputusan Walikota atau Keputusan Walikota yang ditandatangani Kepala Badan atas permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 secara lengkap dan benar.
(6)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap diterima.
(7)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang ditandatangani Kepala Badan atas nama Walikota.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 23 April 2014
WALIKOTA BATAM,
ttd.
AHMAD DAHLAN

Diundangkan di Batam
pada tanggal 23 April 2014
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
AGUSSAHIMAN

BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2014 NOMOR 355
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.