Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 60 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJARMASIN, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kata Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5238);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor4578);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan {Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah {Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28);
| |
|
13.
|
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin {Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 84).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjarmasin;
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin;
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Banjarmasin;
| |
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
| |
|
5.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
| |
|
6.
|
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin;
| |
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat;
| |
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |
|
9.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak Bumi dan Bangunan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak;
| |
|
10.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPD PBB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
| |
|
11.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPDLB PBB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| |
|
12.
|
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
| |
|
13.
|
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPMKP PBB adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk membayar kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
| |
|
14.
|
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPKP PBB adalah Surat Keputusan yang menetapkan besarnya jumlah kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
| |
|
15.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
| |
|
16.
|
Tempat Pembayaran adalah Bank Umum/Kas Umum Daerah yang ditunjuk oleh Walikota untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Kas Umum Daerah Persepsi;
| |
|
17.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
| |
|
| ||
|
BAB II
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN Pasal 2 | ||
|
Kelebihan pembayaran PBB terjadi apabila:
| ||
|
a.
|
PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
| |
|
b.
|
dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PBB, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
| |
|
(2)
|
Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh Dinas atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Kelebihan pembayaran PBB diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak.
| |
|
(2)
|
Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran PBB, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
| |
|
(3)
|
Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap, Kepala Dinas atas nama Walikota menerbitkan:
| |
|
|
a.
|
SKPDLB PBB, apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
|
|
|
b.
|
SPPT PBB, apabila jumlah PBB sama dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang;
|
|
|
c.
|
SKPD PBB, apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.
|
|
(2)
|
Apabila setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan Kepala Dinas atas nama Walikota tidak memberikan keputusan, ma ka dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut, Kepala Dinas atas nama Walikota menerbitkan SKPKP PBB.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Kelebihan pembayaran PBB yang masih tersisa dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB PBB hasil pemeriksaan Dinas atas nama Walikota.
| |
|
(2)
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SPMKP PBB.
| |
|
(3)
|
Bentuk SPMKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
SPMKP PBB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
lembar ke-1 untuk Dinas selaku penerbit SPMKP PBB;
|
|
|
b.
|
lembar ke-2 untuk Tempat Pembayaran yang ditunjuk;
|
|
|
c.
|
lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;
|
|
|
d.
|
lembar ke-4 untuk Kas Umum Daerah.
|
|
(2)
|
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP PBB beserta SKPKP PBB harus disampaikan secara langsung oleh Petugas yang ditunjuk oleh Dinas atau melalui Pos tercatat ke Dinas paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan terlampaui dan paling lama 2 (dua) buIan.
| |
|
(3)
|
Kepala Dinas atas nama Walikota wajib menerbitkan SP2D paling lambat 4 (empat) hari sejak SPMKP PBB diterima.
| |
|
(4)
|
Dinas mengembalikan lembar ke-2 SPMKP PBB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP20 kepada penerbit SPMKP PBB.
| |
|
| ||
|
BAB Ill
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | ||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| ||
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, dengan ketentuan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Banjarmasin.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 3 September 2012 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. H. MUHIDIN Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 4 September 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN ttd. H. ZULFADLI GAZALI BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2012 NOMOR 60 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.