Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 57 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 57 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJARMASIN, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor I0 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan hasil evaluasi terhadap pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, perlu mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri. Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 10);
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 11);
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 12);
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 3);
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan diubah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
|
|
| |
|
Pasal 16A
| |
|
(l)
|
Terhadap penggunaan jasa restoran oleh Pemerintah Kota Banjarmasin Bendal1ara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen) ke Kas Daerah dan bersifat final.
|
|
(2)
|
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran kepada pihak penyedia jasa restoran.
|
|
(3)
|
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan yang bersangkutan dengan menggunakan formulir SSPD.
|
|
(4)
|
Apabila pembayaran pajak melewati batas waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan dan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen} per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
|
|
(5)
|
Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai Wajib Pungut Pajak Daerah dan kepadanya diberikan NPWPD.
|
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 4 Oktober 2018 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 4 Oktober 2018 Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN ttd. H. OADI AKHMADI BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2018 NOMOR 57 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.