Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 51 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 51 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nornor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaannya dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan clan Petunjuk Teknis;
b.
bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 3 Seri D Nomor 2);
14.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
15.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23);
16.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin;
3.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah DPRD Kota Banjarmasin;
5.
Dinas Pengelolaan Pasar adalah Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin;
6.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kota Banjarmasin;
7.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Banjarmasin;
8.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, badan usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
10.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Walikota;
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
17.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah;
 
 
 
 
 
BAB II
STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan dari jenis fasilitas yang terdiri atas halaman/pelataran, los, kios, luas lokasi dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar.
(3)
Kelas pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kelas A
 
 
1.
Pasar Sentra Antasari
 
 
2.
Pasar Baru Permai Lantai Dasar
 
 
3.
Pasar Baru Permai Lantai 1
 
 
4.
Pasar Baru Permai Lt Dasar Miring
 
 
5.
Pasar Baru Permai Lt. I miring
 
 
6.
Pasar Niaga Timur Lt. l
 
 
7.
Pasar Niaga Timur Lantai II
 
 
8.
Blok Anda Optikal
 
 
9.
Blok Hanifah
 
 
10.
Pasar Malabar Baru Lt.I
 
 
11.
Blok Odi
 
 
12.
Pasar Kuripan Lt.I
 
 
13.
Pasar Sudimampir Lt.I
 
 
14.
Pasar Sudimampir Lt.II
 
 
15.
Pasar Sudi Rapi
 
b.
Kelas B
 
 
1.
Pasar Pandu Lt.I
 
 
2.
Pasar Teluk Dalam Lt.I
 
 
3.
Pasar Telawang Lt.I
 
 
4.
Pasar Lima Beton Lt.I
 
 
5.
Pasar Malabar Baru Lt.II
 
 
6.
Pasar Kuripan Lt.II
 
 
7.
Pasar Lima Laut
 
 
8.
Pasar Lima Tahap 1
 
 
9.
Pasar Lima Tahap II
 
 
10.
Pasar Lima Tahap III
 
 
11.
Pasar Lima Tahap IV
 
 
12.
Pasar Lima Tahap V
 
 
13.
PasarLima Tahap VI
 
 
14.
Pasar Gedang
 
 
15.
Pasar Abadi Beton
 
 
16.
Pasar Blok Anshar
 
 
17.
Pasar Sandang Pangan
 
 
18.
Pasar Atom Kilat
 
 
19.
Pasar Samping Atom Kilat
 
 
20.
Pasar Pekauman
 
 
21.
Pasar Samping Kapitol
 
 
22.
Pasar Sudimampir Lt.III
 
 
23.
Pasar Kesatrian
 
 
24.
Blok Permata
 
 
25.
Blok Kembang
 
 
26.
Pasar Samping Sudimampir
 
 
27.
Pasar Muka Jembatan Sudimampir
 
 
28.
Pasar Baru Permai Khusus
 
 
29.
Blok Keramik
 
c.
Kelas C
 
 
1.
Pasar Cemara
 
 
2.
Pasar Terminal Km 6
 
 
3.
Pasar Pandu Lt.II
 
 
4.
Pasar Teluk Dalam Lt.II
 
 
5.
Pasar Telwang Lt.II
 
 
6.
Pasar Lima Beton Lt.II
 
 
7.
Pasar Abadi Kayu Miring
 
 
8.
Pasar Malabar Baru Lt III
 
d.
Kelas D
 
 
1.
Pasar Eks Ujung Murung/Pasar Kapuk RK Ilir
 
 
2.
Pasar Samping Pasar Ayam
 
 
3.
Pasar Banjar Raya
 
 
4.
Pasar Jahri Saleh
 
 
5.
Pasar Daging
 
 
6.
Pasar Samping Cempaka
 
 
7.
Pasar Titipan Sepeda
 
 
8.
Pasar Eks Pom Bensin
(4)
Untuk Toko/Kios pada wilayah Sentra Antasari pemungutannya akan dilakukan apabila perjanjian dengan pihak ketiga telah berakhir atau dengan keadaan tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dalam penyelesaian akan beralih ke Pemerintah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
 
BAB III
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBERIAN BAK PENEMPATAN
 

Pasal 3

(1)
Setiap pedagang/pengusaha yang menggunakan fasilitas pasar wajib memperoleh hak penempatan terlebih dahulu dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Atas pemberian hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sebesar 25% dari retribusi selama 1 (satu) tahun.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayar lunas sebelum hak penempatan disahkan.
(4)
Hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui.
(5)
Hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(6)
Prosedur dan tata cara pemberian hak penempatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sebagai berikut:
 
a.
Pedagang/pengusaha mengajukan permohonan kepada Walikota Banjarmasin atau Pejabat yang ditunjuk/Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin;
 
b.
Petugas yang ditunjuk melakukan peninjauan/pengecekan terhadap lokasi yang akan dibuatkan Hak Penempatannya;
 
c.
Menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
 
d.
Membayar retribusi Pelayanan Pasar s.d. bulan terakhir;
 
e.
Membayar biaya hak penempatan sesuai dengan ketentuan.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Retribusi Pelayanan Pasar dipungut dengan menggunakan SKAD atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis retribusi surat tanda pembayaran, baik dengan pungutan harian maupun pungutan bulanan.
(2)
Hasil Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetorkan secara Bruto/keseluruhan ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin.
(3)
Bukti penerimaan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah atau sebutan lainnya.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 5

(1)
Pembayaran Retribusi yang terhutang dilunasi sekaligus pada setiap bulan atau setiap hari (untuk Pedagang Kaki Lima).
(2)
Pembayaran bulanan dapat dilakukan melalui loket Dinas Pengelolaan Pasar atau kepada petugas yang ditunjuk dengan menggunakan SSRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(3)
Dalam hal pembayaran kepada petugas yang ditunjuk, maka basil retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan paling lama 1 x 24 jam.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Walikota Banjarmasin dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk membayar retribusi terhutang dengan cara:
 
a.
Mengangsur pembayaran dalam kurun waktu 6 (enam) buIan secara teratur dan berturut-turut;
 
b.
Menunda pembayaran retribusi sampai dengan waktu 6 (enam) bulan.
(2)
Dalam hal Pelayanan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan:
 
a.
Wajib retribusi dapat membuktikan bahwa penghasilannya tidak mencukupi untuk pembayaran secara lunas sekaligus;
 
b.
Objek retribusi tidak dapat dipergunakan sebagai tempat usaha yang dibuktikan surat pernyataan pengurus/petugas;
 
c.
Menyampaikan Fotocopy Surat Penunjuk Penempatan;
 
d.
Menyampaikan Fotocopy KTP subjek/wajib retribusi.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Walikota Banjarmasin dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi melalui Kepala Dinas Pengelolaan Pasar.
(2)
Tata Cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dilakukan sebagai berikut:
 
a.
Wajib retribusi mengajukan permohonan kepada Walikota Banjarmasin melalui Kepala Dinas Pengelolaan Pasar;
 
b.
Wajib retribusi dapat membuktikan alasan yang diajukan untuk dilakukan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
 
c.
Persetujuan pengurangan, keringanan dan pembebasan dilakukan dengan peneribitan Surat Keterangan;
 
d.
Persyaratan untuk mengajukan permohonan sebagai berikut:
 
 
1)
Wajib retribusi dapat membuktikan bahwa penghasilannya tidak mencukupi untuk pembayaran secara lunas sekaligus.
 
 
2)
Objek retribusi tidak dapat dipergunakan sebagai tempat usaha yang dibuktikan surat pernyataan pengurus.
 
 
3)
Menyampaikan Fotocopy Surat Penunjuk Penempatan.
 
 
4)
Menyampaikan Fotocopy KTP subjek/wajib retribusi.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 8

(1)
Piutang pajak dan/atau retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa ditetapkan oleh Walikota melalui Kepala Dinas Pengelolaan Pasar atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi sebagai berikut:
 
a.
Petugas yang ditunjuk melakukan pengecekan lapangan terhadap subjek dan objek retribusi.
 
b.
Petugas yang ditunjuk membuat laporan/keterangan tentang basil pekerjaannya untuk dapat dilakukan penghapusan retribusi yang kedaluwarsa.
 
c.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar/pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan penghapusan retribusi yang kedaluwarsa.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku semua retribusi yang terutang atau belum dibayarkan oleh wajib retribusi, tetap dapat ditagih sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Perda NomorĀ 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar dan Perda NomorĀ 7 Tahun 2008 tentang Sewa Toko, Kios, Bak dan Los Milik Pemerintah Kota Banjarmasin serta Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dengan ketentuan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 6 Juli 2012
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. MUHIDIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 7 Juli 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN
ttd.
H. ZULFADLI GAZALI

Berita Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 51
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 51 Tahun 2012