Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 50 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 50 TAHUN 2017
 
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PAJAK SARANG BURUNG WALET

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet dipandang perlu penjabarannya lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pajak Sarang Burung Walet;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi di Bidang Pelayanan Pertanian dan Perikanan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1);
12.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 2);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40)
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PAJAK SARANG BURUNG WALET
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota Banjarmasin ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin;
2.
Pemerintah Kota adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah;
3.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin;
4.
Pejabat adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banjarmasin yang bertugas sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku;
6.
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan suatu kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun dan bentuk lainnya;
7.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet;
8.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi;
9.
Sarang Burung adalah Sarang Burung Walet dan atau sejenisnya yang bernilai jual, baik yang non budidaya maupun yang dibudidayakan terdapat pada bangunan-bangunan yang diperuntukkan untuk usaha sarang burung;
10.
Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
11.
Objek pajak adalah Pengambilan atau pemanfaatan sarang burung walet;
12.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak;
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah;
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang;
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
16.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
18.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota;
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
24.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa denda;
25.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
26.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
27.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
28.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
29.
Kas daerah adalah kas daerah Kota Banjarmasin;
 
 
 
 
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Peraturan Penetapan Pajak dan Tata cara pembayaran pajak sarang burung walet ini berasas dan tujuan:
(1)
Berasaskan manfaat dan Transparansi;
(2)
Bertujuan untuk meningkatkan efektifitas PAD.
 
 
 
 

Pasal 3

Untuk mendukung kelancaran Penetapan dan Tata cara pembayaran pajak sarang burung walet ini ditunjuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin sebagai pengelola teknis penerimaan pajak sarang burung walet.
 
 
 
 
BAB III
DATA PEMILIK DAN DATA PRODUKSI SARANG BURUNG WALET

 

Pasal 4

Data Pemilik data Data Produksi Sarang Burung Walet meliputi:
(1)
Data pemilik meliputi:
 
a.
nama pemilik,
 
b.
alamat pemilik; dan
 
c.
alamat lokasi sarang burung walet.
(2)
Data produksi meliputi:
 
a.
luas lokasi usaha;
 
b.
tanggal panen;
 
c.
banyaknya panen;
 
d.
harga saat panen.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Surat pemberitahuan Terutang Pajak Daerah atau SPTPD meliputi:
 
a.
data Pemilik;
 
b.
jumlah pajak yang harus dibayar.
(2)
Surat Setoran Pajak Daerah atau SSPD meliputi:
 
a.
data pemilik;
 
b.
tempat pembayaran;
 
c.
jumlah yang dibayar.
(3)
Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar atau SKPDKB:
 
a.
SKPDKB diberikan kepada wajib pajak yang jumlah setoran pajaknya masih terdapat kekurangan bayar dalam 1 tahun pajak berjalan;
 
b.
SKPDKB diberikan akhir tahun pajak terhutang.
(4)
Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan atau SKPDKBT SKPDKBT diberikan kepada wajib pajak setelah diadakan verifikasi ternyata masih terdapat kekurangan bayar atas beban pajak yang terutang.
(5)
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau SKPDN
 
SKPDN diberikan kepada wajib pajak setelah diadakan verifikasi ternyata wajib pajak telah menyelesaikan kewajibannya dan/atau tidak ada panen sama sekali dalam 1 tahun.
 
 
 
 

Pasal 6

Tata Cara Pembayaran Pajak Sarang Burung Walet meliputi:
(1)
wajib pajak akan diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPPTD).
(2)
SPPTD dimaksud diberikan paling lambat 1 (Satu) bulan sebelum periode panen.
(3)
pembayaran dilakukan dengan membayar sendiri oleh wajib pajak dan/atau dipungut oleh petugas yang ditunjuk.
(4)
pembayaran disertai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
(5)
pembayaran dilakukan sekaligus/lunas.
(6)
wajib Pajak yang membayar setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan selama Pajak belum dilunasi.
(7)
batas akhir pembayaran pajak selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah panen.
 
 
 
 

Pasal 7

Besar pajak
(1)
besaran pajak diisi oleh Wajib Pajak dan akan diverifikasi oleh Tim.
(2)
perhitungan besaran pajak akan dikenakan 10% setiap kali panen dengan pembayaran dilakukan setelah penjualan.
(3)
besarnya pajak dihitung berdasarkan harga pada saat panen dikalikan jumlah panen (kilogram) dikalikan 10%.
 
 
 
 

Pasal 8

Tempat Pembayaran ditetapkan di Kas Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 

Pasal 9

PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG
(1)
wajib pajak mengisi blangko permohonan untuk membayar secara mengangsur.
(2)
jangka waktu angsuran.
(3)
jatuh tempo angsuran akan dikenakan denda.
 
 
 
 
BAB IV

Pasal 10

PENGAWASAN DAN TIM VERIFIKASI PAJAK SARANG BURUNG WALET
(1)
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan selaku Instansi teknis berkewajiban melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah ini, kepada masyarakat dan pelaku usaha Budidaya sarang burung walet.
(2)
Untuk mengoptimalkan Peraturan Daerah ini Pemerintah Kota membentuk Tim Pengawasan dan Verifikasi yang terdiri dari unsur instansi terkait.
(3)
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan sebagaimana ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin.
(4)
Tugas dan susunan Tim Pengawasan dan Verifikasi akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB VI
PENUTUP

 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan Perundangan Peraturan Walikota ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 7 Desember 2017
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H.IBNU SINA

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 8 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. HAMLI KURSANI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2017 NOMOR 50
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.