Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 42 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 42 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor Tahun, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13.
Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
25.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 12);
26.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16);
27.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 11);
28.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 12);
29.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 21);
30.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 3).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
 
 
 

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 terdiri dari:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a)
Pendapatan Asli Daerah
167.313.762.016,96
 
 
b)
Dana Perimbangan
1.115.192.599.554,00
 
 
c)
Lain-lain Pendapatan yang Sah
2.600.000.000,00
 
 
 
 
 
1.285.106.361.570,96
 
2.
Belanja
 
 
 
a)
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
634.541.617.245,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
241.075.057,00
 
 
 
3)
Belanja Hibah
21.130.120.179,00
 
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
7.041.218.521,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
10.676.428.076,00
 
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
-
 
 
 
 
 
673.630.459.078,00
 
 
b)
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
31.323.405.417,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
232.223.789.280,40
 
 
 
3)
Belanja Modal
316.180.692.925,28
 
 
 
 
 
579.727.887.622,68
 
 
 
 
Surplus/Defisit
 
31.748.014.870,28
3.
Pembiayaan
 
 
 
a)
Penerimaan
98.416.795.945,72
 
 
b)
Pengeluaran
130.164.810.816,00
 
 
JUMLAH BIAYA NETO
 
(31.748.014.870,28)
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran 2013
 
-
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a)
Pendapatan Asli Daerah
167.313.762.016,96
 
 
b)
Dana Perimbangan
1.115.192.599.554,00
 
 
c)
Lain-lain Pendapatan yang Sah
2.600.000.000,00
 
 
 
 
 
1.285.106.361.570,96
 
2.
Belanja
 
 
 
a)
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
634.541.617.245,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
241.075.057,00
 
 
 
3)
Belanja Hibah
21.130.120.179,00
 
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
7.041.218.521,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
10.676.428.076,00
 
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
-
 
 
 
 
 
673.630.459.078,00
 
 
b)
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
31.323.405.417,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
232.223.789.280,40
 
 
 
3)
Belanja Modal
316.180.692.925,28
 
 
 
 
 
579.727.887.622,68
 
 
 
 
Surplus/Defisit
 
31.748.014.870,28
3.
Pembiayaan
 
 
 
a)
Penerimaan
98.416.795.945,72
 
 
b)
Pengeluaran
130.164.810.816,00
 
 
JUMLAH BIAYA NETO
 
(31.748.014.870,28)
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran 2013
 
-
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a)
Pendapatan Asli Daerah
167.313.762.016,96
 
 
b)
Dana Perimbangan
1.115.192.599.554,00
 
 
c)
Lain-lain Pendapatan yang Sah
2.600.000.000,00
 
 
 
 
 
1.285.106.361.570,96
 
2.
Belanja
 
 
 
a)
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
634.541.617.245,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
241.075.057,00
 
 
 
3)
Belanja Hibah
21.130.120.179,00
 
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
7.041.218.521,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Keuangan
10.676.428.076,00
 
 
 
6)
Belanja Tidak Terduga
-
 
 
 
 
 
673.630.459.078,00
 
 
b)
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
31.323.405.417,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
232.223.789.280,40
 
 
 
3)
Belanja Modal
316.180.692.925,28
 
 
 
 
 
579.727.887.622,68
 
 
 
 
Surplus/Defisit
 
31.748.014.870,28
3.
Pembiayaan
 
 
 
a)
Penerimaan
98.416.795.945,72
 
 
b)
Pengeluaran
130.164.810.816,00
 
 
JUMLAH BIAYA NETO
 
(31.748.014.870,28)
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran 2013
 
-
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 5

Lampiran sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 21 Juli 2014
WALIKOTA BANJARMASIN
ttd.
H. MUHIDIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 22 Juli 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN
ttd.
H. ZULFADLI GAZALI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2014 NOMOR 42
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.