Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 41 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 41 TAHUN 2015
 
TENTANG

PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, khususnya yang terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) perlu ditegaskan ketentuan tentang penandatanganan SPPT;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4030);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4031);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4032);
15.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10);
16.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 25);
17.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 32).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin.
3.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegia.tan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
8.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memoerit.ahukati besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
9.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
10.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat; dalam masa pajak; dalam tahun pajak atau dalam bagian ta.bun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
BAB II
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
 

Pasal 2

(1)
Penandatanganan SPPT PBB dilakukan oleh Kepala Dinas.
(2)
Apabila Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, maka penandatanganan SPPT PBB dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditunjuk.
(3)
Penunjukan Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penandatanganan SPPT PBB ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin
 
BAB III
TATA CARA PENERBITAN SPPT PBB
 

Pasal 3

Penandatanganan SPPT PBB dapat dilakukan dengan:
a.
tanda tangan basah;
b.
cap tanda tangan; atau
c.
cetak tanda tangan.
 

Pasal 4

SPPT PBB dapat diterbitkan melalui:
a.
percetakan massal; atau
b.
percetakan dalam rangka:
 
1.
pembuatan salinan SPPT PBB;
 
2.
penerbitan SPPT PBB Sebagai tindak lanjut suatu keputusan, yaitu Keputusan Keberatan, Keputusan Pengurangan dan/atau Keputusan Pembetulan;
 
3.
selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, antara lain sebagai tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru dan mutasi objek dan/atau subjek pajak.
 

Pasal 5

Penandatanganan SPPT PBB basil cetak massal sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a, dapat dilakukan dengan:
a.
tanda tangan basah, untuk objek PBB dengan ketetapan potensial yang penandatanganan diserahkan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
b.
cap tanda tangan; atau
c.
cetak tanda tangan.
 

Pasal 6

Penandatanganan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf b angka 1 dan angka 2 dapat dilakukan dengan:
a.
tanda tangan basah;
b.
cap tanda tangan; atau
c.
cetak tanda tangan.
Dengan mempertimbangkan pengamanan data objek dan/atau subjek pajak.
 

Pasal 7

Penandatanganan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf b angka 3 harus dilakukan dengan tanda tangan basah.
 

Pasal 8

Penandatanganan SPPT PBB yang dilakukan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi paraf basah Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran PBB dan BPHTB serta Kepala Bidang PBB dan BPHTB.
 

Pasal 9

Penandatanganan SPPT PBB dilakukan dengan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan dilakukan oleh:
a.
Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran PBB dan BPHTB dan Kepala Bidang PBB dan BPHTB harus membubuhkan paraf basah pada SPPT PBB;
b.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB melaporkan penerbitan SPPT dimaksud kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin setiap tanggal 5 bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 adalah hari libur dengan menggunakan:
 
1.
Formulir daftar penerbitan salinan SPPT PBB dengan menggunakan cap tanda tangan atau cetak tanda tangan untuk salinan SPPT PBB sebagaimana ditetapkan pada lampiran I Peraturan Walikota ini;
 
2.
Formulir daftar penerbitan SPPT PBB sebagai tindak lanjut Suatu Keputusan dengan menggunakan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Walikota ini, untuk SPPT sebagai tindak lanjut Suatu Keputusan.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 5 Oktober 2015
PEJABAT WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. M. THAMRIN

Diundangkan di Banjarmasin,
pada tanggal 6 0ktober 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H.AGUS SURONO

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2015 NOMOR 41
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.