Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 32 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, piutang pajak dan/atau retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 9);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
| |||
|
4.
|
Inspektorat adalah Inspektorat Kota Banjarmasin.
| |||
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan kewenangannya.
| |||
|
6.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
| |||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk Badan Lainnya.
| |||
|
8.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
9.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
10.
|
Piutang Pajak Daerah adalah Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum besarannya dalam surat ketetapan pajak.
| |||
|
11.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||
|
12.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
| |||
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
| |||
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||
|
16.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
17.
|
Kedaluwarsa Pajak Daerah adalah masa pajak yang melampaui tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terutangnya pajak daerah, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindakan pidana dibidang perpajakan daerah.
| |||
|
18.
|
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah Daftar yang berisi Piutang Pajak Daerah yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau sudah tidak bisa ditagih lagi.
| |||
|
19.
|
Daftar cadangan penghapusan piutang Pajak Daerah adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa.
| |||
|
20.
|
Penagihan Pajak Daerah adalah Serangkaian Tindakan agar penanggung pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan, melaksanakan penyitaan, penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
| |||
|
21.
|
Piutang Retribusi Daerah adalah Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan Retribusi yang tercantum besarannya dalam surat ketetapan Retribusi atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
22.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| |||
|
23.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||
|
24.
|
Surat Ketetapan Retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| |||
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang, jumlah kredit Retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |||
|
26.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
| |||
|
27.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
28.
|
Kedaluwarsa Retribusi Daerah adalah masa Retribusi yang melampaui tenggang waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya Retribusi daerah, kecuali apabila wajib Retribusi melakukan tindakan pidana dibidang Retribusi Daerah.
| |||
|
29.
|
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah adalah Daftar yang berisi Piutang Retribusi Daerah yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau sudah tidak bisa ditagih lagi.
| |||
|
30.
|
Daftar cadangan penghapusan piutang Retribusi Daerah adalah daftar yang berisi piutang Retribusi Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa.
| |||
|
31.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
| |||
|
32.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
33.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Ruang lingkup penghapusan piutang Pajak adalah semua jenis Pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok Pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang yang telah tercantum dalam SKPD, SKPDT, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Putusan Peninjauan kembali.
| |||
|
(2)
|
Ruang lingkup penghapusan piutang Retribusi adalah semua jenis Retribusi yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok Retribusi, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang yang telah tercantum dalam SKRD, STRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(3)
|
Piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berupa pokok Pajak dan/atau pokok Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa atau karena sebab lain.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Piutang Pajak untuk wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang dapat dihapuskan adalah:
| |||
|
|
a.
|
Pajak terutang yang tercantum dalam SKPD, SKPDT, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Putusan Peninjauan Kembali;
| ||
|
|
b.
|
Pajak terutang yang menurut data administrasi pada Dinas, tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan karena:
| ||
|
|
|
1.
|
Hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa;
| |
|
|
|
2.
|
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
| |
|
|
|
3.
|
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
| |
|
|
|
4.
|
Wajib Pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya;
| |
|
|
|
5.
|
Wajib Pajak menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya dan telah memiliki ketetapan hukum dari instansi yang berwenang;
| |
|
|
|
6.
|
Wajib Pajak terkena bencana alam yang tidak dapat dihindari berdasarkan kejadian nyata dan diperkuat dengan pernyataan dari instansi yang berwenang;
| |
|
|
|
7.
|
Dokumen sebagai dasar penagihan Pajak tidak ditemukan dikarenakan force majeure;
| |
|
|
|
8.
|
Hak Negara untuk melakukan penagihan Pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota; dan
| |
|
|
|
9.
|
Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak dapat diketemukan lagi karena Wajib Pajak/Penanggung Pajak pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi dan/atau Wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
| |
|
(2)
|
Piutang Pajak untuk Wajib Pajak Badan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi yang dapat dihapuskan adalah:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan lagi;
| ||
|
|
b.
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak sudah kedaluwarsa;
| ||
|
|
c.
|
Dokumen sebagai dasar penagihan Pajak tidak ditemukan dikarenakan force majeure; dan
| ||
|
|
d.
|
Hak Negara untuk melakukan penagihan Pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang dapat dihapuskan adalah:
| ||||
|
a.
|
Retribusi terutang yang tercantum dalam SKRD, STRD, dan/atau dokumen yang dipersamakan;
| |||
|
b.
|
Retribusi terutang menurut data administrasi pada SKPD Pengelola Retribusi tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan:
| |||
|
|
1.
|
Hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa;
| ||
|
|
2.
|
Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
| ||
|
|
3.
|
Wajib Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
| ||
|
|
4.
|
Wajib Retribusi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya;
| ||
|
|
5.
|
Wajib Retribusi menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan nya dan telah memiliki ketetapan hukum dari instansi yang berwenang;
| ||
|
|
6.
|
Wajib Retribusi terkena bencana alam yang tidak dapat dihindari berdasarkan kejadian nyata dan diperkuat dengan pernyataan dari instansi yang berwenang;
| ||
|
|
7.
|
Dokumen sebagai dasar penagihan Retribusi tidak ditemukan dikarenakan force majeure;
| ||
|
|
8.
|
Hak Negara untuk melakukan penagihan Retribusi tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota; dan
| ||
|
|
9.
|
Wajib Retribusi tidak dapat diketemukan lagi karena:
| ||
|
|
|
a)
|
Wajib Retribusi pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi;
| |
|
|
|
b)
|
Objek Retribusi dalam keadaan rusak berat sehingga sudah tidak bisa dimanfaatkan dan digunakan lagi dan/atau Objek Retribusi hilang atau musnah.
| |
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENATAUSAHAAN Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi wajib terlebih dahulu ditata usahakan sebagai piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Cadangan Penghapusan piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KEWENANGAN Pasal 6 | ||||
|
Penghapusan piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi dilakukan oleh:
| ||||
|
a.
|
Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
| |||
|
b.
|
Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Pada setiap akhir tahun kalender, Kepala SKPD menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi dan daftar Cadangan Penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi kepada Walikota.
| |||
|
(2)
|
Daftar usulan penghapusan piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi dan daftar Cadangan Penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
| |||
|
|
a.
|
Nama Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
| ||
|
|
b.
|
Alamat Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
| ||
|
|
c.
|
Alamat Objek Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
| ||
|
|
d.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Wajib Retribusi;
| ||
|
|
e.
|
Jenis Pajak dan/atau Retribusi;
| ||
|
|
f.
|
Masa Pajak dan/atau Retribusi;
| ||
|
|
g.
|
Jumlah piutang Pajak dan/atau jumlah piutang Retribusi yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
| ||
|
|
h.
|
Tindakan penagihan yang pemah dilakukan;
| ||
|
|
i.
|
Alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Kepala SKPD setelah menerima Daftar usulan penghapusan dan daftar cadangan penghapusan piutang Daerah segera melakukan penelitian terhadap wajib Pajak dan/atau wajib Retribusi yang ada dalam daftar usulan penghapusan atau daftar cadangan penghapusan piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal tertentu Kepala SKPD dapat memerintahkan PPNS Pajak dan/atau Retribusi dan juru sita Pajak untuk mendampingi Tim.
| |||
|
(4)
|
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Wajib membawa surat perintah dari Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Hasil Penelitian Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada Kepala SKPD dalam bentuk laporan.
| |||
|
(2)
|
Hasil penelitian Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat untuk diversifikasi.
| |||
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| |||
|
|
a.
|
Nama Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
| ||
|
|
b.
|
Alamat Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
| ||
|
|
c.
|
Alamat Objek Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
| ||
|
|
d.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Wajib Retribusi;
| ||
|
|
e.
|
Nomor dan Tanggal STPD/STRD, SKPD/SKRD, SKPDKB/SKRDKB, SKPDKBT/SKRDKBT, Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa kenaikan bunga dan/atau denda;
| ||
|
|
f.
|
Jenis Pajak dan/atau Retribusi;
| ||
|
|
g.
|
Masa Pajak dan/atau Retribusi;
| ||
|
|
h.
|
Besarnya piutang Pajak dan/atau jumlah piutang Retribusi yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
| ||
|
|
i.
|
Tindakan penagihan yang pernah dilakukan;
| ||
|
|
j.
|
Alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan;
| ||
|
|
k.
|
Keterangan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan daftar usulan penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi yang telah dilakukan penelitian dan diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Kepala SKPD mengajukan permohonan penghapusan disertai pertimbangan kepada Walikota.
| |||
|
(2)
|
Penghapusan piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||
|
(3)
|
Kepala SKPD segera mengadministrasikan dan menghapuskan piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi dari daftar piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi berdasarkan Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 2 Mei 2019 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 3 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, ttd. HAMLI KURSANI BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2019 NOMOR 32 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.