Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 19 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 19 TAHUN 2015
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang telah ditetapkan sebagai Retribusi Daerah perlu dikelola sesuai dengan standart pengelolaan keuangan daerah;
b.
bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kota Banjarmasin merupakan urusan pemerintahan daerah Kota Banjarmasin;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
 
 
 

Menimbang

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5478);
7
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10);
16.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 25);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin.
3.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
5.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Pejabat Pengelolaan Keuangan daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BUD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin (BPKAD) selain berfungsi sebagai SKPD juga berfungsi sebagai SKPKD. Kepala Badan pengelolaan Keuangan daerah dan Aset Daerah Kota Banjarmasin selain bertindak selaku pengguna anggaran/barang juga bertindak selaku PPKD dan BUD.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Walikota Banjarmasin atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
11.
Wajib Retribusi yang selanjutnya disingkat WR adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Walikota Banjarmasin atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
16.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.
Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota Banjarmasin.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
21.
Surat permintaan pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh bendahara pengeluaran dan disampaikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk selanjutnya diterbitkan SPM.
22.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mencairkan dana yang bersumber dari DPA.
23.
Surat perintah Pencairan dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD berdasarkan SPM.
24.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi daerah;
25.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
26.
Tahun anggaran adalah periode anggaran yang dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
 
 
 
BAB II
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Tarif retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100/orang/bulan.
(2)
Tarif Retribusi sebagaimana ayat 1 dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat membayarkan retribusi oleh wajib retribusi.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

Tata cara pemungutan retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing:
a.
Wajib retribusi mengambil SKRD di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dengan melampirkan lembaran SSRD;
b.
Wajib Retribusi mengisi lembaran SSRD dan melakukan pembayaran di kas daerah melalui Bank Kalsel;
c.
Pembayaran retribusi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan bukti pembayaran;
d.
wajib retribusi menyampaikan bukti pembayaran SSRD kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja;
e.
bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Minggu sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan dengan cara:
 
a.
Wajib retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah kepada Kepala Dinas Sosial dan tenaga kerja Kota Banjarmasin dengan melampirkan Surat perjanjian kerja, surat Pemutusan kerja, dokumen lainnya terkait perjanjian dan Pemutusan Kerja, Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah dan surat Tanda Bukti Pembayaran Retribusi daerah.
 
b.
Kepala Dinas Sosial dan tenaga kerja Kota Banjarmasin melakukan penelitian atas permohonan Wajib Retribusi.
 
c.
Jika Permohonan Wajib Retribusi disetujui oleh Kepala Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kota Banjarmasin, maka Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin membuat Surat permohonan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pembayaran Pengembalian Retribusi Daerah kepada Walikota Banjarmasin.
 
d.
Atas persetujuan Walikota Banjarmasin atas Pengembalian Retribusi Daerah tersebut, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin menerbitkan SKRDLB dan membuat SPM.
(4)
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi untuk Penerimaan Retribusi Daerah dan pengembaliannya melewati 1 (satu) tahun anggaran:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah kepada Kepala Dinas Sosial dan tenaga kerja Kota Banjarmasin dengan melampirkan Surat perjanjian Kerja, surat Pemutusan Kerja, Dokumen Lainnya terkait Perjanjian dan pemutusan Hubungan kerja, Surat Tanda Setoran retribusi Daerah dan Surat Tanda Bukti Pembayaran Retribusi daerah.
 
b.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin melakukan penelitian atas permohonan Wajib Retribusi.
 
c.
Jika permohonan Wajib retribusi disetujui oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga kerja Kota Banjarmasin, maka Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin membuat Surat Permohonan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Retribusi Daerah kepada Walikota Banjarmasin.
 
d.
Atas Persetujuan Walikota Banjarmasin atas Pengembalian Retribusi Daerah tersebut, Kepala Dinas sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin menerbitkan SKRDLB.
 
e.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banjarmasin menyampaikan surat persetujuan kepada Walikota Banjarmasin atas Pengembalian Retribusi Daerah dan SKRDLB kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah Selaku PPKD.
 
f.
Atas Surat Persetujuan Walikota Banjarmasin atas Pengembalian Retribusi Daerah dan SKRDLB tersebut, Bendahara Pengeluaran PPKD membuat SPP atas Pengembalian Retribusi Daerah.
 
g.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku PPKD menerbitkan SPM untuk diterbitkan SP2D.
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
 

Pasal 5

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mengajukan permohonan kepada Walikota untuk menghapus Piutang Retribusi karena kedaluwarsa dengan melalui surat dinas dengan terlebih dahulu meneliti wajib retribusi.
 
 
 
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 6

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 7 April 2015
WALIKOTA BANJARMASIN
ttd.
H. MUHIDIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 8 April 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN
ttd.
H. ZULFADLI GAZALI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2015 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.