Peraturan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 19 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 19 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANA DAN PENGELOLAAN PAJAK REKLAME
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame yang meliputi nilai sewa reklame, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran lain yang ditunjuk, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak, pengurangan atau pembatalan pajak dan pemberian insentif ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksana dan Pengelolaan Pajak Reklame;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4819;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3747);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31);
11.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12);
12.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 24);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 Nomor 16);
14.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 5);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN PAJAK REKLAME.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Dinas Bina Marga adalah Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin.
6.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
7.
BPPTPM adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin.
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
11.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan dan memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
12.
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau memanfaatkan reklame.
13.
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
14.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak daerah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
15.
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
16.
Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
17.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.
Penetapan pajak secara jabatan adalah penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.
19.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
20.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan Daerah.
21.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
28.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tertulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
29.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
30.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
31.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
32.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
33.
Reklame Videotron atau Megatron adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik.
34.
Reklame Papan dan/atau Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari bahan papan, kayu, seng, aluminium, kertas, plastik fiberglass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri), atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
35.
Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa atau didorong atau ditarik oleh orang ataupun hewan. Termasuk didalamnya reklame pada gerobak atau rombong, kendaraan bermotor ataupun tidak.
36.
Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu kegiatan atau produk atau jasa yang bersifat insidentil.
37.
Reklame Kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan atau produk atau jasa yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, plastik atau bahan lain yang sejenis. Termasuk didalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, banner, giant banner dan standing banner.
38.
Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk didalamnya adalah brosur, leaflet, dan reklame undangan.
39.
Reklame Melekat atau Stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda.
40.
Reklame Film atau Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan/dipancarkan.
41.
Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan gas, pesawat atau alat lainnya yang sejenis.
42.
Reklame Apung adalah reklame insidentil yang diselenggarakan di permukaan air atau di atas permukaan air.
43.
Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
44.
Panggung/lokasi reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame yang ditetapkan untuk satu atau beberapa buah reklame.
45.
Titik Reklame adalah tempat untuk mendirikan atau menempelkan bidang reklame.
46.
Bidang Reklame adalah bagian atau muka reklame yang dimanfaatkan guna tempat penyajian gambar atau kata dari pesan-pesan penyelenggara reklame.
47.
Tinggi Reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata.
48.
Ketinggian Reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan kaki konstruksi reklame.
49.
Daerah Milik Jalan (Damija) adalah merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai pembina jalan dengan satu hak tertentu.
50.
Di luar Daerah Milik Jalan adalah ruang atau wilayah di luar Damija.
51.
Di atas bangunan adalah titik reklame yang ditempatkan di atap/atas bangunan/gedung.
52.
Menempel pada bangunan adalah titik reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik mempergunakan konstruksi maupun tidak.
53.
Izin adalah izin penyelenggaraan reklame.
54.
Pemohon adalah orang atau badan yang mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan reklame baik atas namanya sendiri atau pihak lain yang menjadi tanggungannya.
55.
Surat Persetujuan Pemakaian Titik Reklame yang selanjutnya disingkat SPPTR adalah Surat Persetujuan dari Kepala Daerah atas permohonan penyelenggaraan reklame yang terletak di tanah/lahan Pemerintah Daerah.
56.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat 1MB adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan konstruksi reklame.
57.
Reklame Tetap adalah reklame jenis Megatron, Videotron, Large Electronic Display, Papan atau Billboard dan berjalan/Kendaraan.
58.
Reklame Insidentil adalah reklame jenis baliho, Kain, Spanduk, Umbul-umbul Stiker/Melekat, Selebaran/Brosur, Leaflet, Udara, Film/Slide, Suara atau Peragaan.
59.
Tanah Pemerintah Daerah adalah tanah/lahan di Daerah Milik Jalan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
60.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
61.
Jaminan Bongkar adalah uang jaminan yang akan dipergunakan Pemerintah Daerah untuk membongkar/membersihkan reklame yang terpasang dan sudah habis masa berlakunya namun tidak dibongkar/dibersihkan oleh penyelenggara reklame.
62.
Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik/penerangan, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame, rampung, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan, dan/atau terpasang di tempat yang telah diizinkan.
63.
Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame adalah merupakan Dasar Perhitungan Pajak Reklame di Wilayah Pemerintah Kota Banjarmasin.
64.
Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) adalah Nilai Klasifikasi Jalan ditambah Nilai Lokasi Penempatan (kawasan) ditambah Nilai Sudut Pandang.
65.
Yang dimaksud dengan Nilai Klasifikasi Jalan adalah Jalan Raya yang secara pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
66.
BP adalah Bendahara Penerima Pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan/atau yang membidangi pengelolaan pemungutan pajak daerah.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK REKLAME
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame.
(2)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(3)
Objek Pajak Reklame terdiri dari:
 
a.
Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
 
b.
Reklame kain;
 
c.
Reklame melekat,stiker;
 
d.
Reklame selebaran;
 
e.
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
f.
Reklame udara;
 
g.
Reklame apung;
 
h.
Reklame suara;
 
i.
Reklame Film/slide; dan
 
j.
Reklame peragaan.
(4)
Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:
 
a.
Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
 
b.
Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
Nama pengenal usaha atau profisi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang ukuranya tidak melebihi 1 m2 dan hanya satu objek saja;
 
d.
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
(3)
Yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak adalah:
 
a.
untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya;
 
b.
untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 4

(1)
Reklame tetap pajak pajak reklamenya wajib dibayarkan 1 (satu) tahun kalender.
(2)
Reklame insindentil pajak reklamenya dibayarkan sesuai dengan lama reklame tersebut terpasang atau dipasang.
(3)
Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
(4)
Dalam hal Nilai Sewa Reklame diselenggarakan Pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak.
(5)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung sebagai berikut:
 
NSR = (Masa Pajak x Luas Bidang Reklame x NSPR)
NSR = (Masa Pajak x Luas Bidang Reklame x NSPR)
NSR = (Masa Pajak x Luas Bidang Reklame x NSPR)
(6)
Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR), adalah dasar nilai kawasan ditambah nilai klasifikasi jalan sebagaimana pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(7)
Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana pada ayat (4), Tidak diketahui nilai kontraknya, maka dihitung sebagaimana pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini atau disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku.
(8)
Hasil Perhitungan NSR untuk setiap jenis reklame, dihitung berdasarkan rumusan sebagaimana dimaksud ayat (5) dengan Harga Dasar Luas dan NSPR sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
 
 
 
 

Pasal 5

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
 
 
 
 

Pasal 6

Besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 7

(1)
Bentuk, jenis, isi dan ukuran Surat Ketetapan Pajak Daerah serta buku penerimaan atau penyetoran tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2)
Tanda bukti pembayaran serta buku penerimaan atau penyetoran dilaporkan oleh Bendahara Penerima kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
(3)
Jatuh tempo pembayaran terhitung:
 
a.
untuk izin baru 15 (lima belas) hari sejak tanggal surat rekomendasi dikeluarkan;
 
b.
untuk izin perpanjangan 10 (sepuluh) hari sejak surat rekomendasi dikeluarkan.
(4)
Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) perbulannya dari tanggal yang ditentukan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank yang ditunjuk oleh Walikota, selanjutnya disetor pada rekening Kas Umum daerah dalam waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
(2)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disetor ke rekening kas umum daerah pada Bank yang ditunjuk paling lama 1 (satu) hari kerja.
(3)
Pembayaran pajak melalui Bank, Wajib pajak menerima tanda bukti pembayaran/SKPD dari Bank selanjutnya Bendahara Penerimaan mendapatkan salinan Tanda Bukti Pajak atau SKPD dan menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) serta slip setoran.
(4)
Kepala dinas dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
pajak dalam satu masa pajak tidak atau kurang bayar;
 
b.
hasil penelitian dan pemeriksaan SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
(5)
Jumlah kekurangan pajak dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebelum dihitung dari saat pajak terutang paling lama 15 (lima belas) bulan terhitung sejak saat pajak terutang.
(6)
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditertibkan.
 
 
 
 
BAB V
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Wilayah pemungutan Pajak Reklame adalah di wilayah Kota Banjarmasin
 
 
 
 

Pasal 10

(l)
Walikota mempunyai kewenangan pemungutan pajak meliputi:
 
a.
pendaftaran dan/atau/pendataan;
 
b.
penetapan;
 
c.
penyetoran;
 
d.
pembukuan dan pelaporan;
 
e.
keberatan banding;
 
f.
penagihan;
 
g.
pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan;
 
h.
pengembalian kelebihan pembayaran.
(2)
Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
BAB VI
MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN
 
Bagian Kesatu
Prosedur Pendaftaran dan/atau Pendataan Reklame Tetap
 

Pasal 11

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame tetap mengajukan permohonan izin reklame dengan mengisi blanko permohonan dan diajukan melalui BPPTPM.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hari dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari pada bulan yang bersangkutan setelah Wajib pajak melakukan pemasangan reklame dan apabila wajib pajak tidak melakukan pendaftaran, reklame yang bersangkutan ditetapkan sebagai reklame liar/tidak berizin dan Dinas berwenang untuk melakukan pelepasan cover materi reklame ataupun pembongkaran.
(3)
BPPTPM melakukan verifikasi administrasi data permohonan jika:
 
a.
dinyatakan lengkap maka, berkas akan diteruskan kepada Dinas Bina Marga;
 
b.
dinyatakan tidak lengkap,maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi administrasinya.
(4)
Dinas Bina Marga akan melakukan survei lapangan untuk memeriksa reklame yang dimohonkan izin dan hasil survei lapangan akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Survei Lapangan yang menjadi dasar pemberian atau penolakan surat rekomendasi izin.
(5)
Surat Rekomendasi kepala Dinas Bina Marga memuat pemberian atau penolakan izin,rincian perhitungan pajak dan lama masa berlakunya reklame.
(6)
Berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Bina Marga, maka kepala BPPTPM akan mengeluarkan atau menolak izin reklame yang dimohonkan dan Dinas Pendapatan melakukan perhitungan dan penetapan nilai pajak yang harus dibayar wajib pajak ke Kas Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Prosedur Pendaftaran dan/atau Pendataan Reklame Insidentil
 

Pasal 12

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame Insidentil mengajukan permohonan izin reklame dengan mengisi blanko permohonan dan diajukan melalui BPPTPM minimal 7 (tujuh) hari sebelum izin pemasangan reklame untuk diteruskan ke Dinas Bina Marga.
(2)
Apabila isian formulir disetujui oleh Dinas Bina Marga, maka akan diberikan persetujuan kemudian diberikan rincian perhitungan pajak yang harus dibayar dan memuat lama pemasangan, pejabat yang berwenang atau staf yang diberikan kewenangan akan memberikan nomor register pada materi reklame yang mendapat izin.
(3)
Formulir yang telah mendapat persetujuan dari Dinas Bina Marga diteruskan ke Dinas Pendapatan Daerah untuk dibuatkan Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) dan pemohon menyetorkan pajak ke Kas Daerah serta distempel pada media reklame.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
 

Pasal 13

(1)
Dinas karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangi ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikarenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahanya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Dinas Pendapatan Daerah dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD dengan disertai rekomendasi teknis dari kepala Dinas Bina Marga.
(3)
Kepala Dinas Pendapatan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala dinas tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
(5)
Apabila ketetapan pajak berubah akibat keputusan dari sengketa pajak, SKPD diterbitkan lagi, bila pembukuannya belum lewat akhir bulan, maka ketetapan yang salah dicoret dengan dua garis lurus dan diparaf kemudian ditulis angka yang benar tetapi apabila sudah lewat bulan pembetulannya menggunakan Berita Acara Ralat Ketetapan.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
 

Pasal 14

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah dilengkapi dengan persyaratan:
 
a.
bukti SKPD yang asli;
 
b.
bukti Pembayaran pajak yang asli;
 
c.
perhitungan menurut Wajib Pajak.
(2)
Atas dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diterimanya surat permohonan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan,Dinas Pendapatan Daerah tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dan dapat dikompensasikan untuk pembayaran pajak pada masa pajak berikutnya (bila perpanjangan masa pajak) atau langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB VII
JENIS FORMULIR
 

Pasal 15

(1)
Jenis formulir yang dipergunakan sebagai berikut:
 
a.
formulir SPTPD;
 
b.
formulir Nota Hitung/Rekomendasi Dinas Bina Marga;
 
c.
formulir SKPD;
 
d.
formulir SKPDKB;
 
e.
formulir SKPDKBT;
 
f.
formulir SKPDLB;
 
g.
formulir SSPD;
 
h.
formulir STS;
 
i.
formulir STPD;
 
j.
formulir SKPDN;
 
k.
formulir Laporan.
(2)
Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dinas terkait.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENYITAAN
 

Pasal 16

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan maka jumlah pajak yang harus dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa setelah 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2)
Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurus Sita Pajak, nama yang menerima dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(3)
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
 
a.
penanggung jawab Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
 
b.
orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
 
c.
salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya,apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
 
d.
para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
(4)
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada;
 
a.
pengurus, pemegang saham, dan pemilik modal baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
 
b.
pegawai tingkat pimpinan di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Juru Sita Pajak tidak dapat menjumpai salah serorang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5)
Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hal dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7)
Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Kelurahan atau Pemerintah Desa setempat.
(8)
Dalam hal Wajib atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara mengumumkan melalui media massa.
(9)
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menerima Surat Paksa, Surat Paksa dimaksud ditinggalkan namun dilakukan pencatatan dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2)
Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaanya berada di tangan pihak lain atau dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
 
a.
barang bergerak termasuk mobil,perhiasan,uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau
 
b.
barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
(3)
Atas barang yang disita dapat distempel atau disegel.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan,Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang atau tidak secara lelang,maupun menggunakan atau memindahbukukan barang yang disita untuk pelunasan utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak dimaksud.
(2)
Penjualan secara lelang dilakukan melalui Kantor Lelang dan dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) terhitung sejak Pengumuman Lelang.
(3)
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyitaan.
(4)
Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, maka pelaksanaan lelang dihentikan dan sisa barang serta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan lelang.
(5)
Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum melunasi jumlah pajak terutang setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
(6)
Setelah Kantor lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB IX
PEMBERIAN INSENTIF
 

Pasal 21

Pemberian dan pemanfaatan insentif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 12 Maret 2014
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. MUHIDIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 11 Maret 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. ZULFADLI GAZALI

BERITA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2014 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.